Tampilkan postingan dengan label kebakaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebakaran. Tampilkan semua postingan

22 Desember 2016

opini musri nauli : REZIM IZIN LINGKUNGAN


Dunia hukum mengalami “geger”. Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan dari Joko Priyanto dkk dan Walhi menuai problema hukum. Putusan Mahkamah Agung ditingkat Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Putusan Mahkamah Agung) kemudian “dipelintir” oleh pihak yang kalah (baca Gubernur Jawa Tengah) dengan menerbitkan Izin lingkungan baru kepada PT. Semen Indonesia.

19 Desember 2016

opini musri nauli : KESALAHAN PARADIGMA TENTANG KARHUTLA



Didalam sebuah pertemuan di Jakarta dengan Tema penegakkan hukum dan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), saya kaget mengetahui bagaimana pandangna para pihak didalam melihat persoalan hukum (KARHUTLA). Dari para pihak yang mewakili unsur akademisi, penegak hukum hingga berbagai pihak saya kemudian menyadari ada persoalan di tataran paradigm. Tulisan ini mencoba untuk memotret bagaimana pandangan parapihak sekaligus sebagai otokritik paradigm didalam persoalan hukum.

11 Desember 2016

opini musri nauli : Catatan Hukum PP No 57 Tahun 2016



Memasuki musim hujan, tahun 2016 dilalui dengan tenang tanpa adanya titik api yang berarti. Langit tetap cerah tanpa diselimuti asap seperti 5 tahun terakhir.

26 September 2016

opini musri nauli : Rakyat vis Negara tentang Kebakaran


Kebakaran tahun 2015 memasuki tahun kelam. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.

01 Mei 2016

opini musri nauli : Hukum Kebakaran hutan dan Lahan

Musri Nauli[1]
Abstraksi

Fires in 2015 destroyered five province (Riau, Jambi, South Sumatra, West Kalimantan and Central Kalimantan). Burn 2 million hectares. 25.6 million people are exposed to the haze that resulted in 342.152 affected URI (under respiratory infection). Causing losses of US $ 16 billion (Rp 221 trillion).
On the other hand, the paradigm of the theme of the fires were still using the principle of thinking "Geen Straft zonder Schuld". A principle of the continental European system of law should be abandoned.
Whereas the various laws and regulations, principles,  theories have used the principle of "Absolute liability". A principle which departs from the Anglo-Saxon system of law and facilitate verification.

Kebakaran tahun 2015 telah meluluhlantakkan 5 Propinsi (RIau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah). Membakar 2 juta hektar. 25,6 juta orang terpapar asap yang mengakibatkan 342.152 jiwa terserang ISPA. Menimbulkan kerugian US$ 16 milyar (Rp 221 Trilyun).
Namun disisi lain, paradigm tentang tema kebakaran masih menggunakan pemikiran asas “Geen Straft zonder schuld”. Sebuah asas dalam sistem hukum Eropa Kontinengal yang harus ditinggalkan.
Padahal berbagai peraturan perundang-undangan, asas-asas, prinsip, teori telah menggunakan asas “Absolute liability”. Sebuah asas yang berangkat dari sistem Hukum Anglo Saxon dan memudahkan pembuktian.

Keyword
Kebakaran 2015, asas geen straft zonder schuld, Asas Absolute liability, kerugian kebakaran

29 Februari 2016

opini musri nauli : Asap dan Kejahatan kemanusiaan



Ayah, Mengapa kami tidak boleh main diluar rumah !!!

Bibir ini seakan-akan kelu menatap asap yang terus datang setiap tahun. Dalam catatan Walhi, sejak tahun 2006 terdapat 146.264 titik api. Tahun 2007 : 37.909 titik api. Tahun 2008 : 30.616 titik api. Tahun 2009 : 29.463 titik api. Tahun 2010 : 9.898 titik api. Tahun 2011 : 22.456 ttk api. Bahkan selama periode 13-30 Juni 2013, tercatat 2.643 jumlah peringatan titik api, maka pada periode 20 Februari – 11 Maret 2014 saja telah terdeteksi 3.101 titik api.

07 Februari 2016

opini musri nauli : Problema Hukum Perpres No. 1 tahun 2016


Belum usai kita menyaksikan “orchestra” asap yang membuat Sumatera dan Kalimantan terpapar, kemudian disuguhkan “orchestra” yang membuat alunan nada menjadi berbeda.

24 Januari 2016

Warga Jambi akan Gugat Perusahaan Penyebab Kebakaran


Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tengah mengupayakan jalur hukum dalam bentuk gugatan terhadap 18 perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di 20 desa pada lima Kabupaten di Provinsi Jambi, Sumatera.

28 Desember 2015

opini musri nauli : Meminta Pertanggungjawaban korporasi kebakaran



Kebakaran tahun 2015 menyebabkan asap pekat di Jambi hampir 4 bulan. Asap pekat yang terus menutupi matahari di Jambi ternyata belum mampu memberikan empati kepada persoalan asap. Dalam kurun Januari 2014 – Agustus 2015, di Jambi sudah menunjukkan 1300 titik api (hotspot). Angka ISPO sudah mencapai 769 pm, angka level empat kali membahayakan bagi kesehatan. Minggu pertama September saja, angka ISPA sudah mencapai angka ribuan. Kematian bayi, perebutan air bersih, terhentinya penerbangan melalui udara. Tidak melautnya nelayan, hingga diliburkannya anak sekolah adalah fakta-fakta yang sudah terpapar di depan mata.

28 November 2015

opini musri nauli : KEBAKARAN DALAM PEMBICARAAN INTERNASIONAL


Konsentrasi dunia dicurahkan ke Paris dalam Pertemuan COP Global Perubahan Iklim (Union Nation Framework Convention on Climate change/UNFCCC). Pertemuan dianggap penting setelah berbagai inisiatif untuk menghadang perubahan iklim belum banyak memberikan perbaikan.

Persoalan ketahanan pangan, Penggunaan batubara, kebakaran di berbagai dunia, masih kurangnya penggunaan energy alternative (renewable energy) membuat dunia harus berfikir ulang untuk melihat bumi yang semakin panas.

15 November 2015

opini musri nauli : CATATAN HUKUM KEBAKARAN HUTAN



Musim hujan telah tiba beberapa hari sebelum kedatangan Jokowi. Musim hujan kemudian menimbulkan udara yang cerah di langit Jambi.

Namum melupakan kebakaran dan asap tahun 2015 adalah kesalahan yang tidak pantas kita ulangi. Catatan hokum menggambarkan bagaimana pola dan upaya sistematis untuk menutupi kejahatan kebakaran dan melepaskan tanggungjawab korporasi berhasil saya tuliskan.

20 Oktober 2015

opini musri nauli : Cara Menghitung kebakaran hutan dan lahan


Beberapa waktu yang lalu, DPC PERADI Jambi menerima pengaduan dari Walhi Jambi dan KKI Warsi yang tergabung didalam #jambiberasap# tentang kebakaran hutan dan lahan yang massif terjadi 3 bulan terakhir. DPC PERADI Jambi kemudian menentukan sikap untuk menerima pengaduan dari kelompok masyarakat (claas action) untuk menggugat perusahaan yang dianggap bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan dan lahan (kahutla).

06 Oktober 2015

opini musri nauli : Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan


Kebakaran tahun 2015 memasuki tahun kelam indeks mutu udara di 5 Provinsi. Selama dua bulan Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng dan Kalbar ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%.

01 Oktober 2015

opini musri nauli : Apakah kebakaran merupakan bencana ?


Akhir-akhir ini kita kemudian memasuki pertanyaan penting. Apakah Kebakaran merupakan bencana atau tidak ?

29 September 2015

Walhi Minta Pemprov Jambi Tetapkan Asap Jadi Siaga Nasional



VIVA.co.id - Kabut asap di Provinsi Jambi, semakin parah. Bukannya berkurang, tiap hari jarak pandang semakin pendek dan tingkat  Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jambi semakin berbahaya. Akibatnya, jadwal penerbangan di bandara Jambi terganggu, dan sekolah diliburkan.

10 September 2015

opini musri nauli : sesat pikir tentang asap


Asap pekat yang terus menutupi matahari di Jambi ternyata belum mampu memberikan empati kepada persoalan asap. Dalam kurun Januari 2014 – Agustus 2015, di Jambi sudah menunjukkan 1300 titik api (hotspot). Angka ISPO sudah mencapai 324, angka level sangat membahayakan bagi kesehatan. Minggu pertama September saja, angka ISPA sudah mencapai angka ribuan. Kematian bayi, perebutan air bersih, terhentinya penerbangan melalui udara. Tidak melautnya nelayan, hingga diliburkannya anak sekolah adalah fakta-fakta yang sudah terpapar di depan mata.

08 September 2015

opini musri nauli : ASAP DAN DUNIA ANAK-ANAK



Ayah, Mengapa kami tidak boleh main diluar rumah !!!

Kalimat rengekan sekaligus protes disampaikan putraku yang masih duduk di SD. Dengan sikap muka cemberut dan kesal, dia ogah menerima penjelasanku tentang asap. Selain bahasa yang harus kugunakan sesederhana mungkin juga disebabkan “rumitnya” dipahami anak-anak seumur dia untuk menerima keadaan.

Sikap protes bisa dipahami. Dia menyelesaikan pekerjaan rumah dengan baik. Tidak nakal dan “berharap” hari minggu dapat bebas bermain sepeda atau bermain sepakbola di dekat rumah. Tidak saja “himbauan” dari ibu agar bermain diluar rumah mengenakan masker. Namun seruan itu dianggap aneh.

09 Juli 2015

opini musri nauli : INDONESIA DARURAT ASAP


Ketika asap dari Riau dan Jambi mengirimkan ke Singapura dan Malaysia tahun 2013, rakyat Singapura dan Malaysia marah. Mereka mendesak Pemerintahnya untuk menegur Indonesia yang mengeluarkan asap. Mereka meminta Indonesia harus bertanggungjawab”.

04 Juli 2015

opini musri nauli : Kesalahan gugatan Pemerintah Pembakar Asap 2014


Akhir-akhir ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  “mempublish” langkah-langkah hukumnya untuk menyeret perusahaan yang terbukti membakar dan penyebab asap tahun 2014[1]. Di Sumsel, KLHK mendaftarkan gugatan terhadap di PT. Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta utara dengan tergugat PT. Jatim Jaya Perkasa yang melakukan pembakaran di Desa Sungai Majo, Rokan Hilir, Riau.

04 Juni 2015

opini musri nauli : Status Lingkungan Hidup di Jambi


Untuk mengukur status lingkungan  hidup di Jambi dilakukan dengan berbagai instrument. Instrumen pertama digunakan adalah merujuk kepada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup). Didalam mekanisme ini digunakan dengan istilah “daya dukung[1] dan daya tampung[2]” lingkungan hidup.

Mekanisme ini merupakan salah satu bentuk “Tindakan pengaman akibat pembangunan yang berdampak kepada lingkungna hidup” (safe guard). Didalam Pasal 7 ayat (2) UU Lingkungan Hidup menyatakan bahwa penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan (karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya,ekonomi, kelembagaan masyarakat dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.