20 Oktober 2015

opini musri nauli : Cara Menghitung kebakaran hutan dan lahan


Beberapa waktu yang lalu, DPC PERADI Jambi menerima pengaduan dari Walhi Jambi dan KKI Warsi yang tergabung didalam #jambiberasap# tentang kebakaran hutan dan lahan yang massif terjadi 3 bulan terakhir. DPC PERADI Jambi kemudian menentukan sikap untuk menerima pengaduan dari kelompok masyarakat (claas action) untuk menggugat perusahaan yang dianggap bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan dan lahan (kahutla).
Tanpa memasuki dalil-dalil gugatan yang hendak disampaikan, yang menjadi perhatian dari masyarakat Jambi adalah biaya kerugian dan biaya pemulihan yang mencapai angka puluhan trilyun. Sebagian pihak menerima biaya kerugian dan biaya pemulihan. Namun sebagian apatis sehingga menimbulkan keraguan terhadap besarnya angka yang timbul akibat kebakaran tahun 2015.

Pengaturan tentang biaya kerugian dan biaya pemulihan telah diatur didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2011 (Permen LH). Peraturan ini kemudian menjadi dasar Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh didalam putusannya Nomor 12 Tahun 2012. Putusan ini kemudian diperkuat hingga di tingkat kasasi sehingga layak menjadi bahan pertimbangan hakim terhadap perkara berkaitan kebakaran (yurisprudensi).

Didalam Permen LH disebutkan kerugian ekologis, Biaya kerusakan ekonomi terdiri dari Hilangnya umur pakai Akibat kegiatan pembakaran, Kerusakan tidak ternilai (Inmaterial) dan biaya pemulihan.

Kerugian ekologis mencakup penyimpanan air, pengaturan tata air, biaya pengendalian erosi, biaya pembentukan tanah, Biaya pendaur ulang unsur hara yang hilang akibat pembakaran, Biaya pendaur ulang unsur hara, biaya pemulihan keanekaragaman hayati yang hilang, Biaya pemulihan akibat hilangnya sumber daya genetik, biaya pelepasan karbon dan biaya perosot karbon.

Sedangkan biaya pemulihan terdiri dari Biaya pembelian kompos, Biaya angkut ,Biaya penyebaran kompos di areal yang terbakar, Biaya pemulihan untuk mengaktifan fungsi ekologis yang hilang seperti Pendaur ulang unsur hara, pengurai limbah, Keanekaragaman hayati, Sumber daya genetik, Pelepasan Karbon dan Perosot Karbon.

Dengan menentukan variabel biaya kerugian dan biaya pemulihan, maka kita bisa menentukan besaran angka untuk menentukan besaran ganti rugi yang menjadi tanggungjawab kebakaran.

Biaya menyimpan air diperlukan untuk membangun reservoir dengan ukuran 20 m x panjang 25 meter x tinggi 1,5 m. Biaya pembuatan reservoir adalah biaya untuk menyimpan air yang dikalkulasikan per m2 senilai seratus ribu rupiah. Satu hektar mampu menyimpan air sebanyak 650 m3/ha. Sehingga untuk satu hektar membutuhkan biaya 63 juta rupiah/ha. Biaya pembuatan reservoir kemudian ditambah dengan biaya untuk pemeliharaan reservoir seratus ribu rupiah/tahun/15 tahun. Sehingga satu hektar diperlukan biaya perawatan reservoir 1,5 milyar rupiah/hektar.

Selanjutnya biaya-biaya yang seperti Biaya pengaturan tata air senilai 30 ribu rupiah/ha. Biaya pengendalian erosi Rp 1.225.000/ha, Biaya pembentukan tanah sebesar Rp. 50.000/ha, Biaya pendaur ulang unsur hara yang hilang akibat pembakaran sebesar Rp. 4.610.000/ha, Biaya pengurai limbah yang hilang sebesar Rp. 435.000/ha, biaya keanekaragaman hayati yang hilang sebesar US$300 (Rp. 2.700.000) /ha, Biaya pemulihan akibat hilangnya sumber daya genetik adalah sebesar US$ 41 (Rp. 410.000)/ha, biaya pelepasan karbon sebesar US$10(Rp. 90.000) per ton kabon, biaya perosot karbon per ha adalah US$ 10 (Rp.90.000) sehingga biaya yang diperlukan untuk memulihkannya adalah sebesar : Rp. 90.000/ha x 4.725 ton = Rp. 425.250.000,-

Biaya kerusakan ekonomi terdiri dari Biaya hilangnya umur pakai akibat kebakaran yaitu Biaya penanaman, Biaya pemeliharaan dari tahun pertama hingga tahun ketujuh. Sedangkan terhadap biaya kerusakan Kerusakan tidak ternilai (Inmaterial) adalah kerusakan yang terjadi namun sangat sulit dikuantifikasikan, sehingga dinyatakan dalam bentuk kualitatif saja.

Biaya pemulihan terdiri dari Biaya pembelian kompos x 0.1 m(10cm) x 1 ha(10.000 m2) X Rp.200.000/m3/ha, Biaya angkut dengan menggunakan tronton kapasitas angkut 20 m3/truk maka diperlukan biaya angkut hingga lokasi lahan yang terbakar adalah m3/20 m3 x Rp. 800.000( sewa truk)/ha, Biaya penyebaran kompos di areal yang terbakar Rp.2.000.000.000,-. 1 ha(1000 m3) = 20.000 karung(@ 50 kg)/200/orang x Rp.20.000/ha, Biaya pemulihan untuk mengaktifan fungsi ekologis yang hilang seperti Pendaur ulang unsur hara, pengurai limbah, Keanekaragaman hayati sebesar Rp. 4.610.000.000,- Rp. 435.000.000,- Rp. 2.700.000.000-. Dengan demikian maka pemulihan diperlukan total 9 milyar/ha.

Dengan menghitung masing-masing komponen biaya yang diperlukan untuk satu hektar lahan yang terbakar, maka kita bisa menghitung tanggungjawab perusahaan terhadap biaya seperti kerugian ekologis, Biaya kerusakan ekonomi terdiri dari Hilangnya umur pakai Akibat kegiatan pembakaran, Kerusakan tidak ternilai (Inmaterial) dan biaya pemulihan. Sehingga kita bisa menghitung areal yang terbakar dengan mengkalkulasikan biaya yang harus dibayar oleh penanggungjawab izin

Sekedar gambaran, didalam putusan PT. Kalista Alam akibat kebakaran seluas 1000 ha, Pengadilan Negeri Meulaboh kemudian menjatuhkan putusan dengan total biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Kalista Alam senilai 320 Milyar rupiah.

Dengan asumsi lahan yang terbakar mencapai 33 ribu hektar, maka biaya kerugian dan biaya pemulihan mencapai 10 trilyun lebih.

Sedangkan penghitungan yang disampaikan oleh peneliti pada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis. Dengan penghitungan terhadap 286 hektar yang terbakar tahun 2014, maka menimbulkan kerugian 44 trilyun (Republika, 11 Maret 2015).

Sehingga dengan kalkulasi 250 hektar dibutuhkan biaya kerugian dan biaya pemulihan mencapai 44 trilyun, maka terhadap lahan yang terbakar mencapai 33 ribu hektar, dibutuhkan 5,280 trilyun atau 5 bilyun. Atau kerugian kebakaran tahun 2015 mencapai 2 kali APBN Indonesia.

Angka ini tentu saja mengagetkan berbagai kalangan. Namun angka ini tidak mampu menggantikan kerusakan gambut akibat kebakaran. Gambut sebagai kawasan ekologi yang unik mempunyai kemampuan untuk menyerap emisi karbon, menyimpan air hingga berbagai fungsi untuk menahan gelombang air laut sehingga tidak menggeser permukaan tanah. Kebakaran kemudian menyebabkan fungsi gambut kemudian menjadi hilang sehingga gambut justru menjadi ladang yang merusak ekosistem.

Selain itu juga biaya yang dikeluarkan tidak mampu menggantikan derita rakyat yang berjumlah 3,1 juta penduduk Jambi, 70 ribu yang mengalami ISPA dan telah merenggut nyawa 4 orang.

Terhadap penghitungan kerugian dan biaya pemulihan selain telah diatur didalam Permen LH, dilakukan oleh ahli yang berkompeten di gambut hingga telah menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung.

Sehingga tidak salah kemudian biaya kerugian dan biaya pemulihan yang menjadi tanggungjawab perusahaan yang mempunyai titik api dapat mewakili keresahan yang diderita rakyat Jambi akibat kebakaran hingga harus menghirup asap berbulan-bulan.

Baca : Hukum Kebakaran hutan dan Lahan

Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 25 Oktober 2015

http://www.jambiekspresnews.com/read/2017/02/12/20124/cara-menghitung-kebakaran-hutan-dan-lahan

* Direktur Walhi Jambi, Advokat