04 Juli 2015

opini musri nauli : Kesalahan gugatan Pemerintah Pembakar Asap 2014


Akhir-akhir ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  “mempublish” langkah-langkah hukumnya untuk menyeret perusahaan yang terbukti membakar dan penyebab asap tahun 2014[1]. Di Sumsel, KLHK mendaftarkan gugatan terhadap di PT. Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta utara dengan tergugat PT. Jatim Jaya Perkasa yang melakukan pembakaran di Desa Sungai Majo, Rokan Hilir, Riau.

Secara sekilas, upaya upaya yang dilakukan oleh KLHK harus diberikan apresiasi.  Upaya KLHK “mempersoalkan” pelaku pembakaran mulai dibicarakan dalam proses hokum melalui mekanisme “hak gugat Pemerintah”. Mekanisme yang telah diatur didalam pasal 90 UU No. 32 Tahun 2009[2].

Namun upaya tersebut tidak cukup. KLHK sebagai “pemegang mandate” konstitusi untuk “memastikan hak katas lingkungan hidup yang baik dan sehat” dapat menggunakan upaya penghukuman dalam ranah pidana. Termasuk menyita asset dan “membangkrutkan’ perusahaan penyebab asap tahun 2014. Atau dengan kata lain, upaya mekanisme di lapangan hokum perdata tidak cukup. Negara harus menggunakan mekanisme lapangan hokum pidana untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku pembakaran.

Namun apabila kita telaah lebih jauh, maka ada beberapa persoalan hokum (teknis juridis) yang bermasalah.

Pertama. Mekanisme “hak gugat Pemerintah” masih menggunakan “term” kesalahan dan kelalaian dalam gugatannya. Penegasan “membuktikan” kesalahan ataupun kelalaian masih tersirat jelas dari pernyataan  di public. Sebuah keniscayaan beban pembuktian kepada penggugat untuk membuktikan dalilnya. Sehingga tidak salah kemudian gugatan baru bisa didaftarkan tahun 2015 dengan alasan Pemerintah masih kesulitan proses pengumpulan alat bukti, uji laboratorium, pendataan maupun verifikasi berbagai dokumen. Upaya ini kemudian akan merepotkan penggugat terhadap dalil gugatannya.

Padahal beban pembuktian terhadap term “kesalahan’ ataupun “kelalaian” merupakan tema yang tidak bisa dilepaskan dari  pertanggungjawaban Baik pertanggungjawaban yang tidak dapat dilepaskan dari kesalahan (liability based on fault) maupun tanggungjawab mutlak (strict liability).

Kedua. Mekanisme gugatan yang masih mencampuradukan antara “term” kesalahan dan kelalaiannya dengan factual di lapangan. Padahal sudah kasat mata terhadap kebakaran asap tahun 2014 telah menyebabkan berbagai gangguan baik terhadap kehidupan manusia yang ditandai dengan terganggunya penerbangan, ISPA hingga harus meliburkan sekolah.

Ketiga. Kesulitan penggugat untuk menentukan “gelanggang’ pertarungan di pengadilan. kesulitan ini ditandai selain kesulitan pembuktian, alat bukti juga merumuskan “factual” dan daya serang yang bisa dimainkan.

Keempat. Gugatan melalui mekanisme Hak gugat Pemerintah hanya dititikberatkan mengenai ganti rugi kerusakan lingkungan hidup. Sebuah upaya reduksi “meminta pertanggungjawaban” penyebab asap.

Sekarang mari kita telaah lebih lanjut.

Andri G. Wibisana[3] dengan lugas “mempersoalkan” mekanisme “perbuatan melawan hokum (onrechtmaatigdaad) dengan titik tekan terhadap “kesalahan” ataupun kelalaian”. Dalam berbagai literatur ilmu hukum lingkungan, pembuktian terhadap bencana (act of god) dapat dilihat dengan melihat kriteria seperti (a)Extraordinary, (b) Unprecedented, (c) Unforeseeable, (d) Free from human intervention.
Maka dengna melihat kriteria diatas, Bencana alam (act of god) merupakan misteri Tuhan dimana tidak ada sama sekali campur tangan manusia. Bencana alam merupakan ranah “preogratif” Tuhan. Bencana alam sebuah “kekuasaan” Tuhan dimana ilmu pengetahuan tidak mampu menerangkan “kapan terjadinya'. Diluar daripada kriteria diatas, merupakan “perbuatan manusia” yang harus dipertanggungjawabkan dimuka hukum.

Lantas apakah kabut asap merupakan bencana alam (act of god) ?. Memperjelas paparan Andri G Wibisana, maka dengan lugas maka kita mudah menjawab. Tentu saja tidak termasuk kedalam bencana alam (act of god). Kebakaran asap merupakan sebuah intervensi manusia terhadap alam.

Prinsip absolute liability sering diidentikkan dengna prinsip strict liability (tanggungjawab mutlak). Prinsip strict liability menetapkan kesalahan dan tanggung jawab mutlak namun tetap memberikan pengecualian untuk dibebaskan dari tanggung jawab, melepaskan tanggungjawab atas kerusakan dari pihak lain, keadaan terpaksa (force majeure) dan bencana alam (act of god).

Sedangkan absolute liability merupakan prinsip tanggungjawab tanpa melihat kesalahan dan tidak dapat dibebaskan dari tanggungjawab.

Dengan demikian maka absolute liability adalah tanggung jawab tanpa berdasarkan kesalahan (liability of non fault).

Asas Absolute liability dapat kita lihat didalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Lingkungan Hidup, PP No. 4 Tahun 2001 dan PP nomor 45 tahun 2004 dengan tegas menyatakan “setiap orang dilarang membakar hutan dan kebun

Didalam PP No. 45 tahun 2004 menegaskan “perlindungan hutan dari kebakaran dan melarang melakukan pembakaran. Dengan demikian, maka pemilik izin bertanggungjawab terhadap areal didalam izinnya. Pemilik izin bertanggungjawab terjadinya kebakaran hutan. Bahkan pemilik izin tidak bisa dikecualikan pertanggungjawaban (defence) baik disebabkan manusia, melepaskan tanggungjawab atas kerusakan dari pihak lain, keadaan terpaksa (force majeure) dan bencana alam (act of god). Asas absolute liability tidak membatasi  sebab terjadinya kebakaran hutan. Nada yang sama dapat juga dibaca didalam PP No. 4 tahun 2001.

Makna kata-kata pemilik izin bertanggungjawab terhadap areal, bertanggung jawab terjadinya kebakaran, tidak ada pengecualian (defence) dapat dikategorikan dan prasyarat sebagai Absolute liability.

Pertanggungjawaban pemilik izin meliputi  pidana, tanggung jawab perdata, membayar ganti rugi dan sanksi administrasi.

Dengan menggunakan mekanisme Absolute liability, maka pemilik izin tidak dapat menghindarkan atau pengecualian pertanggungjawaban.

Dengan melihat titik api (hotspot) dan dilakukan overlay dengan peta, maka dapat ditentukan  letak titik api (hotspot) didalam sebuah kawasan sebuah izin (baik perkebunan maupun kehutanan). Pemerintah kemudian bisa menyeret pemilik izin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pembuktian, tidak perlu menentukan perbuatan melawan hukum (onrechmaatigdaad), kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).  Beban pembuktian ini  dikenal dalam sistem hokum Eropa kontinental.

Sedangkan terhadap kejahatan sektor sumber daya alam dengan cara pandang (mainstream) sistem hukum Eropa kontinental harus ditinggalkan. Beban Pembuktian harus bergeser kedalam sistem hokum anglo saxon. Paradigma yang keluar dari ortodok dan konvensional menjadi beban pembuktian yang simple, sederhana dan mudah dilaksanakan.

Dengan menggunakan prasyarat absolute liability, maka pemilik izin bertanggungjawab terhadap terjadinya kebakaran didalam izinnya. Sehingga Penggugat tidak perlu melakukan beban pembuktian dengan memaparkan kesalahan maupun kelalaian yang dilakukan oleh tergugat.





[1]http://news.detik.com/berita/2958907/kemenhut-gugat-perusahaan-yang-diduga-sengaja-bakar-hutan-di-sumsel-dan-riau
[2] Mekanisme ini diatur didalam UU No. 32 Tahun 2009. Sebuah terobosan didalam UU Lingkungan Hidup. Tujuan utamanya adalah “memulihkan kualitas lingkungan hidup yang telah tercemar atau rusak. Sebuah makna dari perwujudan “welfare state”, yaitu kewajiban Pemerintah untuk memastikan kesejahteraan umum dan melindungi ha katas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
[3] Disampaikan pada Pelatihan Strategi Hukum Melawan Perusahaan Batubara dan PLTU Batubara, diselenggarakan oleh Walhi, Jatam, Greenpeace, YLBHI, Pil-NET, dan ICEL, Jakarta, 24 Juni 2015.