11 Desember 2016

opini musri nauli : Catatan Hukum PP No 57 Tahun 2016



Memasuki musim hujan, tahun 2016 dilalui dengan tenang tanpa adanya titik api yang berarti. Langit tetap cerah tanpa diselimuti asap seperti 5 tahun terakhir.
Padahal satu tahun yang lalu, Indonesia “dikepung” asap di 7 propinsi (Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalsel, Kalteng dan Kaltim). Publik kemudian disaksikan “ketidakberdayaan” Negara menghadapi asap. Bibir petinggi Negara kelu dan “sibuk” saling menyalahkan terhadap kebakaran. Langit memerah.

3 bulan asap meliputi Sumatera dan Kalimantan. Korban berjatuhan. Bandara tutup. Anak-anak diliburkan bahkan harus diungsikan ke propinsi tetangga akibat asap yang tidak berkesudahan.

Asap massif justru terjadi di lahan gambut. Perizinan yang mulai massif tahun 2006. Hidrologi gambut kemudian hancur sehingga tidak mampu mendukung lagi untuk mengurangi kebakaran.

Memasuki November, musim hujan tiba. Rintik-rintik kemudian pelan-pelan menghilangkan titik api dan langit kemudian biru.

Awal tahun 2016, Jokowi kemudian mengeluarkan ancaman akan memecat petinggi propinsi apabila tahun 2016 masih ditemukan kebakaran dan titik api.

Entah manjur terhadap ancaman Jokowi ataupun memang curah hujan yang tinggi ataupun “musim bakar” yang dilakukan oleh perusahaan sudah lewat ataupun perusahaan sudah mulai menanam, yang pasti tahun 2016 dilewati tanpa harus menghirup asap dan sesak nafas.

Jokowi kemudian “merevisi” PP No. 71 tahun 2014 dengan mengeluarkan PP No. 57 Tahun 2016. PP ini mengatur tentang perubahan terhadap PP No. 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut.

Catatan kritis dari PP No. 57 tahun 2016 diharapkan dapat dibaca sebagai “perwujudan” untuk memulihkan gambut dan mengembalikan fungsi hidrologi gambut dan bertujuan untuk mengurangi dan menghentikan kebakaran yang akan datang.

Didalam PP No. 57 Tahun 2016, terdapat pasal yang diubah, pasal yang dihapus dan pasal yang ditambahkan.

Pasal yang diubah yaitu pasal 1 angka (2), pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2) huruf b, pasal 11 ayat (4), pasal 14 ayat (3), pasal 16 ayat (1,2 dan 3), pasal `7 ayat (2), pasal 18 ayat (2), pasal 23 ayat (3), pasal 26 huruf a dan huruf b, pasal 30 ayat (3 dan 4), pasal 44 (1).

Pasal yang dihapus yaitu pasal 10 ayat (2) huruf c dan pasal 11 ayat 5 dan ayat 6.

Sedangkan penambahan pasal yaitu pasal 22 A yang diselipkan antara pasal 22 dan pasal 23, pasal 23 ayat (3, 4, 5 dan ayat 6), pasal 26 ayat (2), pasal 30 A yang diselipkan antara pasal 30 dn pasal 31, pasal 31 A dan pasal 31 B yang diselipkan pasal 31 dan pasal 32 A yang diselipkan diantra pasal 32 dan pasal 33.

Apabila kita perbandingkan antara PP No. 71 Tahun 2014 dengan PP No. 57 Tahun 2016, ada perubahan mendasar.

Didalam Pasal 1 angka 2 “Gambut aalah material organic yang terbentuk secara alami dari sisa-sia tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 cm atau lebih dan terakumulasi pada rawa. Bandingkan dengan kalimat didalam Pasal 1 angka (2) PP No. 71 tahun 2014 “Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa.

Dengan melihat kalimat perubahan, maka definisi PP No. 57 Tahun 2016 lebih detail, lebih tegas sehingga dapat menggambarkan pandangan Pemerintahan Jokowi memandang gambut.

Dari ranah, ini maka PP No. 57 tahun 2016 memberikan harapan terhadap upaya restorasi gambut. Sebuah amanat yang dikerjakan oleh BRG sebagaimana mandate Perpres No. 1 Tahun 2016.

Apabila kita bandingkan perubahan pasal 9 ayat (1), maka apabila sebelumnya didalam PP No. 71 tahun 2014 yang menetapkan fungsi ekosistem gambut hanya pada terletak pada puncak kubah gambut dan sekitarnya, maka PP No. 57 tahun 2016 lebih menitikberatkan fungsi ekosistem gambut dengan meletakkan kesatuan hidrologi gambut yang harus dilindungi.

Sedangkan pasal 10 huruf b mencantumkan fungsi gambut harus menggunakan skala 1 : 50.000. Sehingga lebih detail.

Pasal 11 ayat (4) diubah sehingga kalimat menjadi jelas dan praktis.. Tidak membedakan kawasan ekosistem gambut apakah termasuk kedalam kawasan hutan atau diluar kawasan hutan.

Pasal 17 ayat (2) lebih jelas dengan memuat kalimat ““rencana Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan  (a) keragaman karakter fisik dan biofisik fungsi ekologis, (b) sebaran potensi sumber daya alam, (c) perubahan iklim, (d) sebaran penduduk, (e) kearifan local, (f)  aspirasi masyarakat, (g) rencana tata ruang wilayah dan (h) upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut

Pasal 18 ayat (2) lebih menitikberatkan kalimat “harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara teknis dan mendapatkan persetujuan“ sehingga kalimat diubah sehingga kalimatnya menjadi   “harus terlebih dahulu dikonsultasikan seara teknis dan mendapatkan persetujuan dari menteri. Sedangkan sebelumnya hanya mencantumkan kalimat “harus mendapatkan rekomendasi teknis dari menteri”

Pasal 26 ditambah satu ayat. Pasal 26 ayat (1) setiap orang dilarang, (a) membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu. (b) membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering, (c) membakar lahan gambut dan atau melaukan pembiaran terjadinya pembakaran dan atau (d) melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan ekosistem gambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dan ayat (3)

Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga menjadi, Pasal 30 ayat (3) Pemulihan dilakukan dengan cara (a) sukses alami (b) rehabilitasi, (c) restorasi dan atau (d) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Begitu juga Pasal 30 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pemulihan fungsi ekosistem gambut diatur dengan peraturan menteri.
Ditambah Pasal 30 A (1) Restorasi sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat (3) huruf c dilakukan dengan (a) penerapan teknik-teknik restorasi mencakup pengaturan tata air di tingkat tapak, (b) pekerjaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan yang meliputi penataan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut, (c) penerapan budidaya menurut kearifan local.
Ayat (2) restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan penelitian dan pengembangan dengan memperhatikan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perspektif international
Ayat (3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri
Pasal 44 ayat (1) berubah dari Paksaan Pemerintah dengan memberikan sanksi administrasi” menjadi paksaan “(a) penghentian sementara kegiatan, (b) pemindahan sarana kegiatan, (C) penutupan saluran drainase, (d) pembongkaran, (e) penyitaan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, (f) penghentian sementara seluruh kegiatan (g) tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Selain adanya perubahan kalimat ataupun menambahkan ayat, PP No. 57 tahun 2016 juga menambahkan pasal.

Diantaranya Penambahan pasal diantara pasal 22 dan pasal 23. Adapun kalimat pasal 22 A adalah “(1) Pencegahan kerusakan ekosistem gambut sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara  (a) penyiapan regulasi teknis, (b) pengembangan sistem deteksi dini, (c) penguatan kelembagaan Pemerintah dan ketahanan masyarakat, (d) peningkatan kesadaran hukum masyarakat, (e) pengamanan areal rawan kebakaran dan bekas kebakaran

Begitu juga Pasal 23 ditambah 3 ayat. Pasal ini menentukan kriteria Gambut dinyatakan rusak. Ekosistem Gambut dengan fungsi Budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut:  (a) muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan Gambut; dan/atau  (b) tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut.

Pasal 23 ayat (4) Pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada titik penataan yang telah ditetapkan. (5) Dalam penentuan titik penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus didasarkan pada karakteristik laha topografi, zona pengelolaan air, kanal dan atau bangunan air. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran muka air di titik penataan diatur dalam peraturan Menteri.

Tambahan pasal menjadi pasal 31 A “Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 merupakan akibat kebakaran dan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diketahuinya terjadi kebakaran, menteri/guberur/bupati/walikota berkoordinasi dalam pemulihan fungsi ekosistem gambut atas beban biaya penanggungjawab usaha dan atau kegiatan untuk pelaksanaan lapangan.
Pasal 31 B “(1) Terhadap areal perizinan usaha dan atau kegiatan terdapat gambut yang terbakar, Pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran. (2) Pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran dilakukan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri. (3) Hasil verifikasi dapat berupa (a) pengelolaan lebih lanjut oleh penanggungjawab usaha dan atau kegiatan dan (b) pengurangan areal perizinan usaha dan atau kegiatannya.(4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilalihan areal bekas kebakaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 32 A (1) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahn dan hutan gambut selain pada areal sebagaiman dimaksud dalam pasal 30 menjadi tanggungjawab Pemerintah. (2) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan gambut pada areal penggunaan lain menjadi tanggungjawab Pemerintah daerah. (3) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan gambut yang dimiliki oleh masyarakat atau masyarakat hukum adat menjadi tanggungjawab masyarakat atau masyarakat hukum adat
Menilik dari perubahan ketentuan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan gambut berdasarkan PP No. 57 tahun 2016 dari PP No. 71 tahun 2014 masih menyisakan persoalan.

Pertama. Pemerintahan Jokowi masih membuka peluang pengelolaan gambut. PP No. 57 tahun 2016 tidak mendasarkan kebakaran 5 tahun terakhir di kawasan ekosistem gambut. Kebakaran yang terjadi justru dikawasan gambut yang telah diberikan konsensi kepada perusahaan.

Fakta ini sekaligus membantah analisis yang memberi ruang terhadap pengelolaan di kawasan ekosistem gambut terhadap tanaman bukan biodiversity gambut.

Kedua. Penetapan kawasan ekosistem gambut tidak mendasarkan kepada peta gambut. Peraturan hanya menetapkan kawasan lindung ekosistem gambut dan kawasan budidaya di kawasan gambut. Padahal, penetapan kawasan lindung ekosistem gambut di kawasan budidaya gambut telah terbukti menghancurkan hidrologi gambut.

Penetapan kawasan ekosistem gambut tidak semata-mata penetapatan kawasan lindung dan kawasan budidaya. PP No. 57 tahun 2016 seharusnya lebih tegas terhadap pengelolaan kawasan ekosistem gambut.

Ketiga. Pasal 32 A yang menugaskan Pemerintah daerah untuk melakukan pemulihan gambut di kawasan areal penggunaan lahan menegasikan Badan Restorasi Gambut (BRG) berdasarkan mandate Perpres No. 1 Tahun 2016.

Data-data menunjukkan, di areal penggunaan lain (APL) yang justru terjadinya kebakaran dan merusak hidrologi gambut.

Padahal BRG “ditugaskan” oleh Jokowi melakukan restorasi gambut termasuk didalam Areal penggunaan lain.

Upaya ini selain menyebabkan target BRG untuk menjalankan fungsinya selama 5 tahun juga akan menyebabkan kesulitan teknis di lapangan.

Pemerintah Daerah akan kesulitan menganggarkan dana melakukan pemulihan gambut. Sehingga pasal 32 A menjadi tidak relevan untuk dijadikan sandaran fungsi BRG.

Keempat. Ketentuan mengenai penegasan tanggungjawab perusahaan yang terbukti kebakaran 5 tahun terakhir sudah disampaikan didalam Inpres No. 15 Tahun 2015. Didalam dictum pertama angka 4 disebutkan tentang “penegakkan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat dengan kegiatan pembakaran hutan dan lahan”.

Dengan demikian, maka PP No. 57 Tahun 2016 telah meletakkan dasar-dasar pandangan Negara didalam melihat kawasan ekosistem gambut juga harus mengembalikan fungsi hidrologi gambut. Hakekat gambut sebagai lahan basah haruslah dikembalikan.



Dimuat di Mongabay.com
http://www.mongabay.co.id/2016/12/15/catatan-hukum-peraturan-gambut-lama-vs-baru/