Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum. Tampilkan semua postingan

13 Februari 2021

opini musri nauli : Kritik dan Menghina





Ketika seruan dari Jokowi “minta dikritik”, seketika suara berdengung. Berseru bak “lebah’. Mempertanyakan apakah ketika mengkritik kemudian tidak menimbulkan persoalan hukum. 


Seketika itu juga berbagai kasus-kasus kemudian disandingkan. Untuk memperbandingkan antara “minta kritik” dari Jokowi dengan berbagai kasus. 

09 Februari 2021

opini musri nauli : Analisis Yuridis Gambut dan Mangrove

 ANALISIS YURIDIS GAMBUT DAN MANGROVE

(Studi kasus Perpres No. 1 Tahun 2016 dan Perpres No. 120 Tahun 2016)

Musri Nauli 




Ditengah pandemic virus covid – 19, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (Perpres No 1/2020). Perpres No. 120/2020 menggantikan Perpres No. 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (Perpres No 1/2016). 

04 Februari 2021

opini musri nauli : Mata uang

 



Beberapa hari yang lalu, Indonesia digemparkan dengan transaksi di Pasar Muamalah, Depok, Jabar yang menggunakan Dinar dan Dirham. 


Modus dilakukan pelaku dengan cara membeli dinar dan dirham. Kemudian dinar dan dirham digunakan didalam transaksi di Pasar Muamalah, Depok. Satu dinar ditaksir Rp 4 juta. Sedangkan satu dirham diukur dengan Rp 73 ribu. 

opini musri nauli : Hak Cipta, Hak Publikasi dan Auto plagiasi

 



Akhir-akhir ini, publik Indonesia dihebohkan peristiwa auto plagiasi terhadap pimpinan kampus bergengsi di Indonesia. 


Secara sekilas dikabarkan, sang intelektual yang mengirimkan satu karya ilmiah ke beberapa jurnal. Cara inilah yang kemudian dikenal sebagai “self plagiasi” atau “auto plagiasi”. 

27 Januari 2021

opini musri nauli : Cara Membaca Permohonan di MK

 

Beberapa waktu yang lalu saya membaca opini yang dituliskan oleh Pengamat Politik tentang permohonan Pilgub di MK. 


Sebagai opini yang kemudian dimuat di media massa, opini yang dituliskan menggambarkan cara pandang dari sang penulis. 

26 Januari 2021

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan Agama

 


Tidak dapat dipungkiri, terhadap sengketa yang berkaitan hak yang kemudian dianut oleh umat Islam kemudian diselesaikan oleh Pengadilan tersendiri. Sebagaimana diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989 yang kemudian diperbarui oleh UU No. 3 Tahun 2006 kemudian dikenal Pengadilan Agama. 


Didalam UU kemudian diatur perkara yang berkaitan seperti perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah, zakat, wakaf, infaq, shadaqah dan ekonomi. 

20 Januari 2021

Opini : Vaksin - Hak atau Kewajiban ?



Akhir-akhir ini, peristiwa pemberian vaksin covid 19 terhadap berbagai sektor terutama tenaga kesehatan (nakes), aparat public dan berbagai lapisan masyarakat menarik perhatian public. 

19 Januari 2021

Mengapa advokat sering pake dasi ?

 


Seingatku, memang diatur didalam stablaad.. aturan ditetapkan sejak zama kolonial.. Dan aturan itu belum dicabut..
Seingatku, dasi harus warna lebih gelap dari baju.. begitu juga celana harus lebih gelap daripada bajumm
Celana harus terbuat dari kain dasar..
Kok ribet ??

Yg dak ribet tuh seorang pria gentelmen ajak perempuan ke pelaminan.. Dan perempuan suka pria yg gentelmen..

Nah, pria gentelmen suka pake dasi.. 

20 Desember 2020

opini musri nauli : Simulasi Putusan MK dalam Pilkada Jambi 2020


Belum usai rasa Lelah mengikuti perjalanan politik (roadshow) Al Haris-Sani dan hasil penetapan Pleno KPU tentang rekapitulasi suara Pilkada Jambi 2020, tiba-tiba wacana mengajukan keberatan ke MK begitu menguat. 


Rasanya belum usai menarik nafas panjang, tiba-tiba wacana di MK menjadi perhatian public di Jambi. 


Berbeda dengan sebagian kalangan yang berharap agar proses politik dapat berakhir setelah penetapan KPU Provinsi Jambi, penulis mempunyai pandangan berbeda. 

14 Desember 2020

opini musri nauli : Politik Jambi 2020


Membaca status teman di FB yang menulis “Orang tua membuat politik menjadi kotor. Anak muda mengembalikannya menjadi bersih”. 


Saya tertarik dengan pernyatannya. Sebagai ide kreatif dengan jeli dia melihat dari pendekatan yang berbeda. 

10 Desember 2020

opini musri nauli : Pemenang Pilgub Jambi 2020

 



Didalam ilmu politik dikenal sistem penentuan pemenang. Dikenal pemenang meraih suara terbanyak (single mayority) dan pemenang mayoritas (absolute mayority). 


Didalam statute Walhi, hampir semua mekanisme digunakan. Misalnya untuk mengadakan PNLH luar biasa (Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup – semacam kongres/Munas), mekanisme absolute mayority dengan agenda pemilihan Direktur nasional ataupun pembahasan tentang pembubaran organisasi baru bisa dilakukan setelah didukung 2/3 anggota. 


Mekanisme mengadakan PNLH Luarbiasa dengan dukungan 2/3 anggota dikenal dengan mekanisme absolute mayority. 


Sedangkan terhadap hasil pemilihan komponen Walhi ataupun keputusan organisasi harus meraih suara yang terbanyak (single mayority). 


Selain itu Mekanisme absolute mayority juga mengenal suara yang diraih harus mencapai 50 + 1. Atau setengah + satu (50 % + 1). 

08 Desember 2020

opini musri nauli : Problema Hukuman Mati Menteri Sosial

 


Ketika Menteri Sosial (kemudian menjadi mantan Menteri Sosial) ditahan dengan tuduhan korupsi menerima “upeti” dari rekanan penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp 14,5 milyar, sebagian kalangan menghendaki “pidana mati” terhadap pelakunya. 


Keinginan kuat untuk menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi adalah kegeraman public disaat pandemic corona. Keinginan yang wajar ditengah persoalan himpitan ekonomi. 


Bayangkan. Disaat rakyat tengah berjuang untuk keluar dari krisis panjang ekonomi dan ancaman pandemic corona yang belum usai, pejabat yang diberi amanah malah berselingkuh dengan rekanan. Dan mengutip tiap helai dari paket bantuan. 


Namun disisi lain, penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi bansos menarik untuk ditinjau dari pendekatan hukum. 


Sebagian kalangan semula dengan gampang mencomot pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

05 Desember 2020

opini musri nauli : GANJA – Perdebatan Yuridis dan Kesehatan

 



Akhir-akhir ini, tema ganja menarik perhatian publik. Disaat PBB kemudian melegalkan ganja sebagai obat untuk keperluan medis. 


Sebagaimana diketahui, ganja semula terdaftar sebagai obat terlarang dan berbahaya. WHO telah menetapkannya. 


Namun PBB kemudian merestui WHO ganja sebagai keperluan medis. Putusan ini setelah voting yang dilakukan oleh komisi Obat Narkotika (CDN) yang berangggotan 53 negara. 27 negara Eropa dan Amerika setuju. Sementara 25 negara lain termasuk Tiongkok, Pakistan dan Rusia menentang. 

28 November 2020

opini musri nauli : Cara Pandang Kasus Menteri KKP





Ketika Menteri KKP ditangkap beserta rombongan termasuk istrinya, maka seketika pertanyaan normatif kemudian muncul. Apakah kasus ini tepat disidangkan di Indonesia. 


Perhatian penulis ketika pertanyaan umum diceletuk melihat rangkaian penangkapan. 

21 November 2020

opini musri nauli : Pedoman Pemulihan Gambut di Lahan Konsesi



Akhir-akhir ini tidak dapat dipungkiri, membicarakan Gambut menarik perhatian publik. Konsentrasi publik semakin menguat ketika Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. 


Semula gambut menjadi perhatian publik disaat kebakaran mulai melanda beberapa provinsi yang kemudian dikenal sebagai langganan kebakaran. 

08 Oktober 2020

Opini musri nauli : Sekali Lagi Tentang Omnisbus Law

 



Ketika berbagai pihak kemudian melakukan penolakan terhadap RUU-Omnibus Law yang kemudian “masih dilanjutkan” pembahasannya, maka penolakan semakin massif. Bahkan ketika DPR-Pemerintah kemudian tetap melanjutkan pembahasan hingga pengesahan, amarah public tidak dapat dihindarkan. Publik kemudian disuguhkan “perdebatan” yang tidak substansi. 


Namun teriakkan “supporter (cheeflead)” lebih menggelikan dibandingkan dengan pengesahan itu sendiri. 


Berbagai meme kemudian menghiasai media maya. Entah dengan “enteng” menuduh sang penolak tidak membacanya, adanya “susupan” agenda ataupun “ada yang membiayai”. 


Nurani pubik seakan-akan “dipacu” untuk melakukan perlawanan. Apalagi kemudian “skill komunikasi” yang buruk dari negara. 


08 Agustus 2020

opini musri nauli : Hak Cipta dan Hak Publikasi

 



 

 

Dalam diskusi informal dengan teman-teman jurnalis, terdengar keluhan mengenai opini yang dituliskan dari beberapa penulis. Dengan lugas, temanku seorang Pemred online mengeluh.

 

“Sudah dikirimi ke media saya, bang, ternyata dia juga mengirimi ke media lain. Akupun kecewa”,  sembari meneguk cappuccino. Terdengar mengeluh dan sedikit kecewa.

 

Aku mendengar dengan seksama. Sembari mencari informasi sebenarnya.

 

Pelan-pelan kusadari. Memang ada persoalan yang mengganggu pikiran temanku sang Pemred.

 

Akupun memperdalam informasi. Dengan pelan-pelan dia bercerita panjang lebar. Bagaimana sang penulis sering sekali mengirimkan opini yang sama ke berbagai media online.

 

04 Agustus 2020

Opini musri nauli : Cara Membaca Kebakaran 2020

 

Ditengah issu pandemik corona yang belum berkesudahan, ancaman kebakaran Jambi 2020 semakin mengintai. Mengingat traumatik, mengutip data Sipongi kebakaran tahun 2015 mencapai 2.611.411,44 ha dengan 115 ribu ha di Jambi.

23 Juli 2020

opini musri nauli : Simulasi Lembaga Pemulihan Gambut Paska 2020



Wacana Pemerintah sedang merampingkan Lembaga negara demi penghematan anggaran menjadi wacana publik. Pembubaran Lembaga negara yang dilakukan terhadap Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) memantik diskusi menarik ditengah masyarakat.

17 Juli 2020

opini musri nauli : Teori Kriminologi Dalam Kasus Pembunuhan



Ketika putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan terbukti Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) dan kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun maka merupakan proses panjang pembuktian. Terdakwa kemudian terbukti membunuh istri dan anaknya. Setelah membunuh kemudian untuk menutupi jejaknya kemudian membakar rumah.

Sebelumnya pembuktian kasus pembunuhan sempat “tertutupi” dengan kebakaran yang menimpa rumah korban.