20 Desember 2020

opini musri nauli : Simulasi Putusan MK dalam Pilkada Jambi 2020


Belum usai rasa Lelah mengikuti perjalanan politik (roadshow) Al Haris-Sani dan hasil penetapan Pleno KPU tentang rekapitulasi suara Pilkada Jambi 2020, tiba-tiba wacana mengajukan keberatan ke MK begitu menguat. 


Rasanya belum usai menarik nafas panjang, tiba-tiba wacana di MK menjadi perhatian public di Jambi. 


Berbeda dengan sebagian kalangan yang berharap agar proses politik dapat berakhir setelah penetapan KPU Provinsi Jambi, penulis mempunyai pandangan berbeda. 


Pertama. Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.


Sedangkan terhadap keberatan hasil pilkada dapat diajukan kedalam MK. UU No. 12 Tahun 2008 junto UU No. 32 Tahun 2004 membawa perubahan penting. Perubahan penting adalah penanganan sengketa hasil pilkada dari MA ke MK. 


Membaca perubahan UU No 12 Tahun 2008 junto UU No. 32 Tahun 2004 menyebabkan penegasan masuknya pilkada menjadi rezim Pemilu. 


Sehingga berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d UU No. 24 Tahun 2003 kemudian menyebabkan kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu menjadi kewenangan MK. 


Dengan demikian maka terhadap sengketa pilkada yang kemudian dibaca sengketa pemilu dapat diajukan ke MK. 


Atau dengan kata lain terhadap perselisihan hasil pilkada (pemilu daerah) atau sengketa pilkada dapat diajukan ke MK. 


Kedua. Lalu argumentasi atau dalil apa yang hendak disampaikan didalam permohonan ke MK yang dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim MK ?

Pertanyaan inilah yang menarik dan menjadi perhatian publik. 


Sebagaimana yang sudah menjadi jamak, dalil-dalil keberatan hasil perselisihan hasil pilkada (pemilu daerah) atau sengketa pilkada adalah berkaitan dengan peristiwa hukum. 


Dalam praktek kemudian dikenal posita. Posita atau sering juga disebut “fundamentum petendi” dalil-dalil yang berisikan dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan (petitum). 


Para pihak yang keberatan perselisihan hasil pilkada (pemilu daerah) atau sengketa pilkada harus mampu menguraikan alasan-alasan dalil. 


Menurut M. Yahya Harahap, Posita atau fundamentum petendi berisikan uraian tentang kejadian perkara atau duduk perkara suatu kasus. Posita atau fundamentum petendi harus menggambarkan dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond). 


Dari optic inilah maka kesempatan public akan mendapatkan pelajaran penting. Sekaligus Pendidikan hukum. Sehingga dalil yang dipaparkan tidak sekedar “klaim politik”. Tapi semata-mata berdasarkan kepada dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond). 


Selama itu tidak mampu dibuktikan oleh pemohon berkaitan dengan dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond) maka dipastikan permohonan akan ditolak oleh MK. 


Ketiga. Dari berbagai sumber menyebutkan, sekedar gambaran tahun 2015, ada 148 pihak yang mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK. 


Namun hanya 8 yang kemudian dilanjutkan kedalam sidang di MK. 35 ditolak karena melewati batas waktu pengajuan. Sedangkan 100 ditolak karena tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan. 


Sedangkan tahun 2018, perkara MK berkaitan dengan perselisihan hasil pilkada (pemilu daerah) atau sengketa pilkada sebagian besar kemudian diputuskan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan sidang berikut. 


Mari kita tunggu pihak yang berkeberatan terhadap hasil penetapan KPU Provinsi Jambi ke MK. Sekaligus dapat membaca argumentasi hukum atau dalil yang digunakan sebagai dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond). 


Sehingga dapat memberikan pembelajaran kedepan. 




Pencarian terkait : opini musri nauli, musri nauli, hukum adat jambi, jambi,