Tampilkan postingan dengan label pojok hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pojok hukum. Tampilkan semua postingan

12 Juni 2023

opini musri nauli : Paten

 


Setelah pembahasan tentang hak Cipta dan Merek, maka pada saat ini pembahasan tentang Paten. 


Menurut Undang-undang 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

08 Juni 2023

opini musri nauli : Merek

 

Secara prinsip ada perbedaan mendasar antara Hak Cipta dan Merek. 


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016) dijelaskan “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau  jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 


UU No. 20 Tahun 2016 mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. 

29 Mei 2023

opini musri nauli : Akibat Perceraian (2)

 


Kedua. Selain berkaitan dengan pembagian harta Bersama, akibat perceraian juga mengakibatkan tanggungjawab sang suami terhadap sang istri dan anaknya. 


Menurut Kompilasi Hukum Islam, tanggungjawab sang suami ketika telah terjadinya perceraian tetap bertanggungjawab terhadap nafkah sang istri yang kemudian menjadi mantan sang istri dan anaknya. 


Makna ini tegas dicantumkan didalam Kompilasi Hukum Islam. 


Dengan penegasan yang diatur didalam Kompilasi hukum Islam maka terhadap klaim sang suami kemudian putus seluruh tanggungjawab terhadap mantan istri dan anaknya kemudian menjadi terbantahkan. 

25 Mei 2023

opini musri nauli : Akibat Perceraian


Walaupun perceraian adalah dimensi kehidupan yang seharusnya dihindarkan namun apabila terjadinya perceraian maka terdapat persoalan hukum yang harus diselesaikan

Pertama. Harta Bersama (Harga gono-gini). 


Didalam Hukum Islam yang kemudian diadopsi didalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan kemudian disidangkan di Pengadilan Agama, berbagai persoalan telah tegas dicantumkan. 


Klaim “sang suami” yang mencari nafkah dan kemudian sama sekali tidak mau membagi harta Bersama (harta gono-gini) tegas dicantumkan didalam berbagai undang-undang. 

24 Mei 2023

Asas Pengadilan Agama



Menurut Undang-undang Pengadilan Agama, dikenal asas-asas hukum Acara Pengadilan Agama.

Diantaranya Asas personalitas keislaman, Asas hukum yang berlaku adalah hukum Islam, Asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan Asas equality before the law atau asas persamaan hak di muka hukum. 

18 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM (4)

 

Melihat aturan mengatur tentang HAM dan Pengadilan HAM di Indonesia, maka ada beberapa kata kunci dengan melihat secara utuh. 


Walaupun materi HAM sudah termaktub didalam Konstitusi UUD 1945, namun yang dapat disidangkan di pengadilan HAM hanya berkaitan dengan kejahatan terhadap HAM berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 


Kejahatan Genosida terdiri dari membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 

15 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM (3)

 


Namun apabila ditelisik lebih jauh, wewenang Jaksa Agung sama sekali tidak mencantumkan wewenang berkaitan sebagai penyidik 6 Pasal 11 ayat (1) UU Pengadilan Ad Hock HAM “Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 


Didalam 7 Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. 


Uraian ini semakin dipertegas 8 Pasal 30C UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB Kejaksaan: a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej aksaan ; b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan. 


Bandingkan dengan Pasal 1 angka (1) KUHAP “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Lihat juga didalam pasal 6 ayat (1) Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan Pasal 6 ayat (2) pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. 

11 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM (2)

 


Di Indonesia, Pengadilan HAM pernah memeriksa dan mengadili perkara Tiga kasus lain yang sudah selesai yakni kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura 20005 dari 15 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. 


12 Perkara yang belum diselesaikan, 8 kasus terjadi sebelum adanya UU HAM. Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Oeristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998. 

08 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM

 


Akhir-akhir ini tema mengenai Hak Asasi Manusia telah menjadi bagian dari pembicaraan sehari-hari ditengah masyarakat. 


Masyarakat yang semakin Sadar akan hak-haknya kemudian menjadikan HAM sebagai bagian dari perjuangan untuk mendapatkan haknya. 


Tema inilah yang kemudian menjadi kurikulum dan masuk kedalam salah satu mata kuliah di Fakultas Hukum di Universitas. 


Lalu apakah setiap pelanggaran HAM kemudian harus disidangkan di Pengadilan HAM ? 


Secara umum, pelaksanaan di Indonesia, Indonesia kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM). 


Pengadilan HAM kemudian menjadi Pengadilan Khusus (Pengadilan Ad hock) dalam lingkup Peradilan Umum3 (Pengadilan Ad hock HAM). 

20 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (6)

 


Salah satu asas hukum acara perdata yang cukup populer adalah asas “AUDI ET ALTERAM PARTEM”. 


Asas ini menegaskan memberikan kedudukan yang sama secara prosesuil dari kedua pihak yang berperkara. Secara umum biasa juga dikenal asas “persamaan dimuka hukum”. 


Dengan demikian maka asas ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. Sekaligus memberikan kesempatan beban pembuktian yang sama kepada para pihak. 

17 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (5)

 



Setelah pembahasan tentang Teori De lega Lata, maka juga dikenal teori  Ius Publicum. 


Menurut Literatur, teori Ius Publicum harus juga memperhatikan kepentingan publik. 


Walaupun Hukum Perdata sebatas membicarakan tentang hak privat, terutama berkaitan dengan kepentingan para pihak yang bersidang namun, terhadap putusannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas (publik). 


Sehingga walaupun memperhatikan kepentingan para pihak didalam upaya mencari kebenaran, namun terhadap putusannya juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas (publik). 


Dengan demikian, teori ini menekankan dan memberikan kewajiban kepada para pihak didalam mencari keadilan namun kepentingan publik juga diperhatikan. 

13 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (4)

 


Teori De lega Lata adalah teori yang mendasarkan kepada berlakunya hukum positif. Atau hukum resmi suatu negara. 


Dengan mendasarkan kepada teori-teori yang disandarkan kepada hukum yang telah berlaku, maka terhadap perdebatan dalil-dalil para pihak dimuka persidangan dapat diselesaikan. 


Dalil-dalil yang berkaitan hak didalam persidangan yang disampaikan oleh para pihak maka dapat diselesaikan melalui hukum resmi di Indonesia. 


Misalnya hak. Regulasi dan berbagai peraturan telah menegaskan tentang hak. 


Misalnya adanya peristiwa yang kemudian menimbulkan hak (rechtserzeugende Tatsachen), Peristiwa khusus yang bersifat merintangi timbulnya hak (rechtshindernde Tatsachen) atau  Peristiwa khusus yang bersifat membatalkan hak (rechtsvernichtende Tatsachen). 

10 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (3)



Melanjutkan tema tentang asas hukum pembuktian hukum Perdata maka juga dikenal Teori Negativa non Sun Probanda, Teori De Lege Lata, Teori Ius Publicum dan Teori Audi Et Alteram Partem. 


Menurut para Ahli dan Yurisprudensi, Teori Negativa non Sun Probanda menekankan pembuktian “Negativa non Sun Probanda” asas yang menyatakan sesuatu yang “negatif” sulit untuk pembuktian. 


Asas ini memberikan kepastian kepada para pihak ataupun Hakim didalam putusannya yang agar terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak yang membuktikan sesuatu yang negatif tidak perlu lagi dibuktikan. 

30 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Pembuktian Hukum Perdata (2)


Melanjutkan tema tentang asas pembuktian hukum Perdata maka diantaranya mengenal beberapa istilah. Seperti Ratio Deciendi dan Obiter Dictum. 


Menurut berbagai Literatur, yurisprudensi, istilah Ratio decidendi ini adalah inti dari suatu perkara yuridis, yakni bagian yang dianggap mempunyai sifat yang menentukan. 

27 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Pembuktian Hukum Perdata

 


Didalam tradisi, sistem kontinental, hakimlah yang memeriksa baik peristiwanya maupun hukumnya. 


Sedangkan didalam sistem Anglo Saks, hakim memeriksa segi hukumnya dan juri menangani segi fakta atau peristiwanya. 

16 Maret 2023

opini musri nauli : Kebenaran Hukum (3)

 


Kebenaran hukum dihubungkan dengan kebenaran hakim melalui putusan Pengadilan (vonis) adalah salah satu yang dapat dijadikan sandaran. 


Perdebatan tema hukum terutama kebenaran hukum akan senantiasa berada dalam keadaan polemik. Berbagai tema hukum seringkali bersileweran dan membuat kadangkala orang harus mencari kebenaran hukum. 


Berbagai tema hukum seperti polemik hukuman mati tentu saja membuat Ahli hukum kemudian terbelah. Ada yang setuju hukuman mati. Ada yang menolak hukuman mati. 

13 Maret 2023

opini musri nauli : Kebenaran Hukum (2)

 


Melanjutkan tema kebenaran hukum pada edisi sebelumnya, maka kebenaran hukum adalah tema dan pondasi Penting dan menarik perhatian para Ahli hukum. 


Kebenaran hukum juga sering disandingkan dengan kepastian hukum. 


Kebenaran hukum dan kepastian hukum adalah esensi dasar dari hukum pidana. Hukum harus memuat kepastian hukum. Sehingga tercapai keadilan hukum. 


Namun dalam term yang berbeda, tuduhan implementasi dan praktek penegakkan hukum dalam tema kebenaran hukum dan kepastian hukum justru terjebak dengan berbagai dogma. 

09 Maret 2023

opini musri nauli : Kebenaran hukum

 


Didalam Pasal 24 ayat (1) Konstitusi Indonesia menyebutkan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


Sedangkan didalam ayat (2) dijelaskan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 


Turunan dari Pasal 24 Konstitusi Indonesia kemudian dapat dilihat didalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

06 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (3)

 


Salah satu pondasi asas hukum acara Perdata dan yang paling menyita perhatian adalah asas “Nebis in idem”. 


Mahkamah Agung sendiri merumuskan asas asas “Nebis in idem” dapat dilihat didalam Surat Edaran MARI No. 3 Tahun 2002 (SEMA No 3/2002). 


Didalam SEMA No 3/2002 diterangkan asas nebis in idem adalah pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi, baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. 

02 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (2)


Didalam Putusan Mahkamah Agung No.1037 K/Sip/1973 diterangkan “Berdasar pada “Asas Umum dalam Hukum Perdata”, bilamana ada dua Peraturan hukum yang keduanya mengatur masalah yang sama, namun memuat ketentuan-ketentuan yang berlainan, demi kepastian hukum, maka peraturan yang diberlakukan oleh hakim adalah peraturan yang terbaru, kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang. 


Makna ini kemudian dikenal sebagai asas “Le posterior derogat legi priori”. 


Didalam berbagai Literatur, asas “Le posterior derogat legi priori” diterangkan, Asas lex posterior derogat legi priori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama.