02 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (2)


Didalam Putusan Mahkamah Agung No.1037 K/Sip/1973 diterangkan “Berdasar pada “Asas Umum dalam Hukum Perdata”, bilamana ada dua Peraturan hukum yang keduanya mengatur masalah yang sama, namun memuat ketentuan-ketentuan yang berlainan, demi kepastian hukum, maka peraturan yang diberlakukan oleh hakim adalah peraturan yang terbaru, kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang. 


Makna ini kemudian dikenal sebagai asas “Le posterior derogat legi priori”. 


Didalam berbagai Literatur, asas “Le posterior derogat legi priori” diterangkan, Asas lex posterior derogat legi priori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama. 

Asas ini hanya dapat diterapkan dalam kondisi norma hukum yang baru memiliki kedudukan yang sederajat atau  lebih tinggi dari norma hukum yang lama. 


Didalam pembentukan peraturan perundang-undangan, implementasi asas ini Sudah lama dikenal dan menjadi norma didalam regulasi. 


Lihat : Asas Hukum Acara Perdata


Norma tersebut menyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan yang baru maka peraturan yang lama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 


Makna asas “Le posterior derogat legi priori” juga jelas diatur didalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. 


Didalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan makna “Le posterior derogat legi priori” dijelaskan Jika materi muatan dalam Peraturan Perundang- undangan yang baru menyebabkan perubahan atau penggantian seluruh atau sebagian materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama, dalam Peraturan Perundang- undangan yang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang lama. 


Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Perundang-undangan yang dicabut. 


Advokat. Tinggal di Jambi