Teori De lega Lata adalah teori yang mendasarkan kepada berlakunya hukum positif. Atau hukum resmi suatu negara.
Dengan mendasarkan kepada teori-teori yang disandarkan kepada hukum yang telah berlaku, maka terhadap perdebatan dalil-dalil para pihak dimuka persidangan dapat diselesaikan.
Dalil-dalil yang berkaitan hak didalam persidangan yang disampaikan oleh para pihak maka dapat diselesaikan melalui hukum resmi di Indonesia.
Misalnya hak. Regulasi dan berbagai peraturan telah menegaskan tentang hak.
Misalnya adanya peristiwa yang kemudian menimbulkan hak (rechtserzeugende Tatsachen), Peristiwa khusus yang bersifat merintangi timbulnya hak (rechtshindernde Tatsachen) atau Peristiwa khusus yang bersifat membatalkan hak (rechtsvernichtende Tatsachen).
Sehingga ketika perdebatan hak yang didalilkan oleh para pihak dapat menggunakan teori-teor yang mengatur tentang hak sesuai dengan regulasi dan hukum resmi di Indonesia.
Dengan demikian apabila penggugat mendalilkan tentang hak, maka penggugat berkewajiban menerangkan tentang hak. Termasuk juga menjelaskan adanya peristiwa yang kemudian menimbulkan hak (rechtserzeugende Tatsachen).
Namun disisi lain, tergugat dapat membantah dalil penggugat dan kemudian membatalkan hak milik penggugat.
Salah satunya menggunakan mekanisme yang kemudian didkenal Peristiwa khusus yang bersifat merintangi timbulnya hak (rechtshindernde Tatsachen) atau Peristiwa khusus yang bersifat membatalkan hak (rechtsvernichtende Tatsachen).
Advokat. Tinggal di Jambi