15 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM (3)

 


Namun apabila ditelisik lebih jauh, wewenang Jaksa Agung sama sekali tidak mencantumkan wewenang berkaitan sebagai penyidik 6 Pasal 11 ayat (1) UU Pengadilan Ad Hock HAM “Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 


Didalam 7 Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. 


Uraian ini semakin dipertegas 8 Pasal 30C UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB Kejaksaan: a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej aksaan ; b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan. 


Bandingkan dengan Pasal 1 angka (1) KUHAP “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Lihat juga didalam pasal 6 ayat (1) Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan Pasal 6 ayat (2) pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. 

Sehingga menurut pasal 10 Pasal 35 UU Kejaksaan “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan; b. mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang- undang; c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum; d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara; e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana; f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Disisi lain, UU Pengadilan ad hock HAM yang menempatkan Jaksa Agung sebagai penyidik sekaligus Penuntut Umum 


Sehingga UU Pengadilan HAM kemudian memberikan pengecualian kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai Penyidik didalam Kejahatan HAM . 


Dengan demikian maka Jaksa Agung sebagai penyidik sekaligus Penuntut umum sebagaimana diatur didalam UU Pengadilan Ad Hock HAM 11 Pasal 11 (1) UU Pengadilan HAM “Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 


Sedangkan 12 Pasal 12 (1) UU Pengadilan HAM “Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. 


Selain itu UU Pengadilan HAM pada prinsipnya menggunakan instrumen KUHAP didalam Hukum Acara Pidana. 


Sehingga cara pandang dan mekanisme pembuktian tetap merujuk kepada KUHAP. 


Advokat. Tinggal di Jambi