17 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (5)

 



Setelah pembahasan tentang Teori De lega Lata, maka juga dikenal teori  Ius Publicum. 


Menurut Literatur, teori Ius Publicum harus juga memperhatikan kepentingan publik. 


Walaupun Hukum Perdata sebatas membicarakan tentang hak privat, terutama berkaitan dengan kepentingan para pihak yang bersidang namun, terhadap putusannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas (publik). 


Sehingga walaupun memperhatikan kepentingan para pihak didalam upaya mencari kebenaran, namun terhadap putusannya juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas (publik). 


Dengan demikian, teori ini menekankan dan memberikan kewajiban kepada para pihak didalam mencari keadilan namun kepentingan publik juga diperhatikan. 

Sehingga para pihak juga dibebani kewajiban untuk memperhatikan kepentingan publik. 


Selain itu, kewajiban hakim didalam memutuskan perkara juga selain mencari kebenaran para pihak juga memperhatikan kepentingan masyarakat umum. 


Sehingga walaupun putusan yang mencakup kepentingan para pihak juga memperhatikan kepentingan publik (Ius Publicum). 


Teori ini kurang populer didalam kajian akademis. Bahkan terkesan berlebihan. Namun teori ini tetap menjadi bagian penting didalam asas pembuktian Hukum Perdata secara umum. 


Advokat. Tinggal di Jambi