08 Juni 2023

opini musri nauli : Merek

 

Secara prinsip ada perbedaan mendasar antara Hak Cipta dan Merek. 


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016) dijelaskan “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau  jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 


UU No. 20 Tahun 2016 mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. 

Melanjutkan pengertian Merek, menurut UU No. 20 Tahun 2016 juga dikenal “merek dagang”, Merek jasa, Merek Kolektif. 


Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, pengertian Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul membedakan dengan barang sejenis lainnya. 


Pengertian Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. 

Sedangkan Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, Ciri umum dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 


Sedangkan negara kemudian berkewajiban untuk melindungi merek. 


Namun terhadap merek harus didaftarkan. Permohonan berdasarkan tatacara pengajuan kepada Menteri. 


Berbeda dengan hak Cipta. Perbedaan mendasar dengan hak Cipta adalah hak Cipta secara langsung didapatkan sang pencipta setelah selesai ciptaannya. Tanpa harus mendaftarkan kepada negara. 



Advokat. Tinggal di Jambi