09 Maret 2023

opini musri nauli : Kebenaran hukum

 


Didalam Pasal 24 ayat (1) Konstitusi Indonesia menyebutkan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


Sedangkan didalam ayat (2) dijelaskan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 


Turunan dari Pasal 24 Konstitusi Indonesia kemudian dapat dilihat didalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Demikian juga dijelaskan “untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu”. 


Didalam Pasal 3 ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Sedangkan ayat (2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang. 


Irrah-irrah “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa’ kemudian menempatkan putusan hakim harus dianggap benar (asas Res Judicata Pro Veritate Habetur). 


Dengan menempatkan putusan hakim harus dianggap benar (asas Res Judicata Pro Veritate Habetur) maka kebenaran hakim adalah kebenaran hukum. 


Kebenaran hukum dapat lahir berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan putusan hakim terhadap sengketa yang dihadapi oleh para pihak berperkara.


Terhadap “keberatan” terhadap putusan hakim dapat melakukan upaya hukum. Baik mengajukan banding maupun kasasi. Bahkan Hukum membuka ruang melakukan upaya hukum luar biasa yang dikenal “peninjauan kembali”. 


Menempatkan putusan hakim sebagai  putusan hakim harus dianggap benar (asas Res Judicata Pro Veritate Habetur) menjadi kebenaran hakim adalah kebenaran hukum merupakan cerminan dan ciri negara hukum (rechtstaat). 


Menghormati putusan Pengadilan (vonis) adalah bentuk sekaligus penghormatan terhadap negara hukum. 


Konsepsi sebagai negara hukum adalah muara dari setiap perselisihan yang harus diselesaikan di ranah hukum. 


Advokat. Tinggal di Jambi