10 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (3)



Melanjutkan tema tentang asas hukum pembuktian hukum Perdata maka juga dikenal Teori Negativa non Sun Probanda, Teori De Lege Lata, Teori Ius Publicum dan Teori Audi Et Alteram Partem. 


Menurut para Ahli dan Yurisprudensi, Teori Negativa non Sun Probanda menekankan pembuktian “Negativa non Sun Probanda” asas yang menyatakan sesuatu yang “negatif” sulit untuk pembuktian. 


Asas ini memberikan kepastian kepada para pihak ataupun Hakim didalam putusannya yang agar terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak yang membuktikan sesuatu yang negatif tidak perlu lagi dibuktikan. 

Sebagaimana menjadi pengetahuan bagi Ahli hukum, setiap dalil Maka harus dibuktikan di persidangan. Namun terhadap dalil yang cenderung negatif ataupun sulit pembuktian maka terhadap dalil itu kemudian tidak perlu lagi dibuktikan. 


Mekanisme ini juga dikenal didalam asas “ultra posse nemo obligatur”. Tidak adanya kewajiban untuk membuktikan melebihi kemampuannya. 


Mekanisme ini harus menjadi pengetahuan para Ahli. Sekaligus mempercepat persidangan tanpa harus bertele-tele. Mengikuti kehendak para pihak yang tidak berkaitan dengan pembuktian yang akan memakan waktu berlarut-larut. 


Pada hakekatnya, itu Sudah menjadi pengetahuan dari para pihak yang bersidang dimuka persidangan. 


Menurut para Ahli dan berbagai literatur, Teori ini Sudah tidak diperlukan lagi.