27 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Pembuktian Hukum Perdata

 


Didalam tradisi, sistem kontinental, hakimlah yang memeriksa baik peristiwanya maupun hukumnya. 


Sedangkan didalam sistem Anglo Saks, hakim memeriksa segi hukumnya dan juri menangani segi fakta atau peristiwanya. 

Dalam hal ini juri hanya menyatakan “guilty or not guilty”, selanjutnya tugas hakim untuk follow­up masalah hukumnya. 


Demikianlah esensi yang terpisah antara sistem hukum Eropa Kontinental dan Sistem Anglo saxon. 


Dengan demikian maka mempunyai konsekwensi yang terpisah. 


Didalam Hukum Acara Perdata Indonesia yang berasal dari sistem hukum Eropa kontinental maka ketentuan yang mengaturnya diatur didalam HIR, RBG, dan buku IV BW masih tetap berlaku bagi hukum pembuktian. 


Dengan demikian mengenai pembuktian yang diatur didalam BW, maka ketentuan ini hanya mengatur dalam perkara contradictoir, dan tidak diperuntukkan bagi perkara-perkara voluntair atau declaratoir. 


Yang dimaksudkan dengan perkara contradictoir adalah perkara persengketaan perdata yang sesungguhnya, di mana jelas ada pihak yang bersengketa, ada penggugat dan ada tergugat.


Dalam hal ini pengadilan menghasilkan “putusan” yang sifatnya dimenangkan salah satu pihak yang berperkara, entah penggugat, entah tergugat. Demikan juga dalam hal adanya pihak ketiga yang melakukan intervensi. 


Lalu apa yang harus dibuktikan didalam persidangan ? 


Menurut berbagai Literatur disebutkan, ini hal-hal yang dapat dibuktikan (Quod Erat Demonstrandum) adalah Peristiwa (factum) dan Hak (ius). 


Peristiwa yang dimaksudkan adalah peristiwa hukum yang menurut definisinya adalah “Peristiwa yang oleh hukum diberi akibat hukum.” 


Sedangkan kewajiban untuk pembuktian dapat dilihat didalam KUHPER (BW).  Misalnya Pasal Pasal 283 R.bg., Pasal 1865 BW) yang isinya menyatakan:  “Barangsiapa menyatakan mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.” 


Dengan demikian maka didalam persidangan terutama pembuktian maka yang harus dibuktikan adalah peristiwa hukum dan hak. 


Demikianlah sistem hukum bekerja dimuka persidangan. 


Advokat. Tinggal di Jambi