12 Juni 2023

opini musri nauli : Paten

 


Setelah pembahasan tentang hak Cipta dan Merek, maka pada saat ini pembahasan tentang Paten. 


Menurut Undang-undang 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Jadi jelaslah. Ada perbedaan mendasar antara hak Cipta, merek dan paten. 


Apabila “Merek” berupa tanda yang dapat ditampilkan secara grafis (berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna) sedangkan hak Cipta “setiap hasil karya Cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 


Nah “paten” adalah hak yang disebabkan adanya “Rekayasa teknologi”. 


Itulah yang membedakan secara mendasar. 


Dalam praktek sehari-hari, untuk memudahkan maka apabila hak Cipta sering terdapat di karya seni, budaya, kesenian, budaya, olah pikir. Sehingga sering dilekatkan seperti lagu, tarian, musik, buku dll. 


Sedangkan Merek berupa produk seperti pakaian, makanan, ataupun nama toko dll. Lebih kurang seperti itulah. 


Nah, kalo paten biasanya “rekayasa industri”. Seperti “mesin”, desain aerodinamis seperti di pesawat ataupun hal-hal seperti itu. 


Demikianlah perbedaan mendasar antara Hak Cipta, merek dan paten. 



Musri Nauli