Melanjutkan tema tentang asas pembuktian hukum Perdata maka diantaranya mengenal beberapa istilah. Seperti Ratio Deciendi dan Obiter Dictum.
Menurut berbagai Literatur, yurisprudensi, istilah Ratio decidendi ini adalah inti dari suatu perkara yuridis, yakni bagian yang dianggap mempunyai sifat yang menentukan.
Dengan kata lain, Ratio decidendi adalah faktor yang sejati (material fact), faktor esensi yang justru mengakibatkan suatu putusan demikian.
Sedangkan istilah Obiter Dictum adalah kebalikan dari Ratio decidendi. Dengan demikian maka obiter dictum merupakan bagian dari peristiwa yuridis yang tidak penting diperhatikan.
Sehingga Istilah Obiter Dictum yang merupakan peristiwa yuridis yang tidak penting diperhatikan juga relevan dengan asas “MINIMA NON CURAT PRAETOR”
Asas “MINIMA NON CURAT PRAETOR” juga menempatkan hakim tidak memerhatikan hal-hal yang remeh, atau asas lain “NULTA SED NON MULTUM”, yaitu banyak dalam jumlah, tetapi tidak ada yang penting.
Berbagai peristiwa yang tidak perlu dibuktikan seperti Peristiwa prosesuil, Peristiwa notoir, Peristiwa yang sudah merupakan pengetahuan umum dan Peristiwa yang oleh undang-undang sendiri telah ditentukan bahwa tidak perlu dibuktikan lagi.
Dengan adanya peristiwa yang tidak penting atau peristiwa yang tidak perlu dibuktikan maka terhadap pembuktian langsung fokus dengan peristiwa hukum. Tidak terjebak dengan pembuktian yang bertele-tele.
Advokat. Tinggal di Jambi