06 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (3)

 


Salah satu pondasi asas hukum acara Perdata dan yang paling menyita perhatian adalah asas “Nebis in idem”. 


Mahkamah Agung sendiri merumuskan asas asas “Nebis in idem” dapat dilihat didalam Surat Edaran MARI No. 3 Tahun 2002 (SEMA No 3/2002). 


Didalam SEMA No 3/2002 diterangkan asas nebis in idem adalah pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi, baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. 

Berbagai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkaitan dengan asas nebis in idem yang menegaskan terkandung  asas “Nebis in idem” dapat dilihat didalam Mahkamah Agung No.1456 K/Sip/1967. 


Putusan ini menegaskan Para Pihak dan objek adalah sama. Didalamnya terkandung Kaidah Hukum, Hakekat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama. 


Putusan MA juga dapat dilihat didalam Putusan Mahkamah Agung No.588 K/Sip/1973 yang menyebutkan Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik dalil gugatannya maupun objek perkara dan penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970, seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.

Atau bisa juga dapat dilihat didalam Mahkamah Agung No.123 K/Sip/1968 yang menyebutkan
Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum “nebis in idem”. 


Sehingga Perkara ini kemudian dinyatakan sebagai Perkara nebis in idem


Nebis in idem juga tidak semata-mata terhadap perkara yang sudah diperiksan. Namun juga adanya kesamaan terhadap obyek sengketa. 


Putusan Mahkamah Agung No.547 K/Sip/1973 menegaskan. Sehingga terhadap gugatan harus tetap dinyatakan sebagai Nebis in idem. 


Advokat. Tinggal di Jambi