Didalam pembahasan sebelumnya, Badan hukum yang didirikan dengan memisahkan kekayaan dari para pendiri (comanditer) dan terpisah yang kemudian menjadi harta kekayaan badan hukum maka badan hukum (Rechtpersoon) dapat bertindak menjadi pihak dimuka hukum.
Badan hukum kemudian dapat mengikatkan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan perjanjian lainnya seperti jual beli, sewa menyewa terhadap harta kekayaan badan hukum.