29 September 2022

opini musri nauli : Hukum Adat (5)

 


Di Jambi sendiri, berbagai putusan Pengadilan Negeri Sudah mengatur tentang Hukum adat. 


Putusan Pengadilan Negeri Jambi  No 01/Pdt.G/2012/PN.Jbi tertanggal 12 Juli 2012 yang dikenal “Surat Pegangan Andil. 

SURAT PEGANGAN ANDIL, tertanggal 20 (dua puluh) bulan Rajab tahun 1345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) hijriah berbetulan pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Januari 1927 (seribu sembilan ratus dua puluh tujuh) dalam bahasa arab yang telah diterjemahkan oleh Tuan Doktorandus THOHRI YASIN, Sekretaris/Panitera Pengadilan Agama Sengeti tertanggal dua puluh tiga Juni dua ribu tiga (23-06-2003). 


Surat ini menyatakan Menyatakan sebidang tanah seluas 56.000 m2 yang berasal dan warisan yang menunjukkan terletak dan luasnya. 


Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor  5/Pdt.G/2016/PN Srl.  yang kemudian dikenal Surat Kupon Merek TE No. 44. 


Di Sarolangun dikenal Surat Tua Tahun 10 Sakwal (syawal) 1341 Hijriah.   Dalam perkembangannya kemudian dikenal Surat keterangah Tanah (SKT). 


Di Tanjung Jabung Timur, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur nomor 8/ Pdt.G/ 2017/ PN.Tjt tanggal 8 FEBRUARI 2018 yang kemudian dikenal “tanaman tumbuh”. 


Di Desa Sinar Wajo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Juraid dan Deni Ruli Pane pada tanggal 12 Februari 2012 dilaporkan PT. WKS ke pihak Polres Muara Sabak dengan tuduhan membuka kawasan hutan yang termasuk kedalam konsensi PT. WKS. Lahan yang digarap merupakan kawasan hutan produksi di Jalan 220 Dusun Kalimantan. Tuduhannya melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan.


Juraid dan Deni Ruli Pane kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Jaksa kemudian menuntut 10 bulan penjara. 


Di Pengadilan Negeri Tanjung Timur, Deni Ruli Pane membuktikan menduduki areal seluas 4 hektar setelah pemberian orang tuanya sejak 1982. Tanah yang dikuasai kemudian ditanami pohon rambutan dan jengkol. Selain itu juga adanya surat keterangan serta sporadic. 


Didalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan hak kepemilikan terhadap Deni Ruli Pane dapat dibuktikan. Sehingga berdasarkan SK Menteri Kehutanan izin PT. WKS di dalam butir keempat ayat (1) ditegaskan, apabila di dalam areal HPHTI terdapat lahan yang menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan, yang telah diduduki pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja. Selain itu, penyelesaiannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Bukti tanaman “pohon rambutan dan jengkol” adalah pengetahuan masyarakat yang dikenal sebagai “tanaman tumbuh’. Tanaman tumbuh membuktikan terhadap kepemilikan yang melekat kepada pemilik tanah. Tanaman seperti rambutan dan jengkol dikenal sebagai tanaman tua (tanaman tuo). Dengan bukti ini maka kepemilikan tidak menjadi hilang. 


Dengan demikian, maka Deni Ruli Pane dan Juraid dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht van velvoging) . Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur diperkuat di Mahkamah Agung berdasarkan putusannya Nomor 1779 K/PID.SUS/2013.

Advokat. Tinggal di Jambi