Didalam pembahasan sebelumnya, Badan hukum yang didirikan dengan memisahkan kekayaan dari para pendiri (comanditer) dan terpisah yang kemudian menjadi harta kekayaan badan hukum maka badan hukum (Rechtpersoon) dapat bertindak menjadi pihak dimuka hukum.
Badan hukum kemudian dapat mengikatkan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan perjanjian lainnya seperti jual beli, sewa menyewa terhadap harta kekayaan badan hukum.
Sebagai badan hukum (Rechtpersoon) yang dapat bertindak dimuka hukum, maka badan hukum sebagai hak atas keperdataan menjadi subyek hukum yang mempunyai kedudukan dimuka hukum.
Dengan demikian maka badan hukum dapat bertindak atas nama badan hukum menjadi penggugat. Begitupun sebaliknya.
Walaupun sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subyek hukum (Rechtpersoon) namun
badan hukum sebagai subyek hukum (Rechtpersoon) tidak dapat dibebani pertanggungjawaban yang berkaitan subyek hukum yang biasa diterapkan kepada manusia (naturalijkpersoon).
Seperti perkawinan, perceraian, harta warisan, dan berkaitan didalam lingkup perkawinan.
Begitu juga terhadap kejahatan yang dilakukan manusia (naturalijkpersoon) seperti pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan tidak dapat dibebani pertanggungjawaban.
Namun terhadap kejahatan-kejahatan yang tegas diatur didalam peraturan perundang-undangan diantaranya kejahatan korupsi, terorisme, kejahatan lingkungan, kejahatan kehutanan, dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap badan hukum (Rechtpersoon).
Baik berkaitan terhadap nasib badan hukum (Rechtpersoon) yang berakibat pembubaran badan hukum (Rechtpersoon) dan perampasan seluruh harta kekayaan badan hukum (Rechtpersoon)
Kedudukan menempatkan badan hukum sebagai Rechtpersoon sebagai pihak sudah menjadi praktek yang jamak di dunia hukum praktis.
Advokat. Tinggal di Jambi