Didalam ilmu Hukum, Badan hukum (rechtpersoon) ditempatkan sebagai salah satu subyek hukum. Mampu bertinda “seolah-olah’ seperti subyek hukum lainnya seperti manusia (naturalijke persoon).
Menurut para Ahli, badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu: (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan.
Pendapat Ahli lain juga menyebutkan badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang ingin dicapai) tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa unsur-unsur badan hukum, antara lain: (1) mempunyai perkumpulan; (2) mempunyai tujuan tertentu; (3) mempunyai harta kekayaan; (4) mempunyai hak dan kewajiban; dan (5) mempunyai hak untuk menggugat dan digugat
Dengan demikian maka Badan hukum sebagai salah satu subyek hukum tentu saja menjadikan dia mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum.
Baik mengadakan perjanjian, mengadakan hubungan hukum, perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan segala macam perbuatan di lapangan harta kekayaan, membuat penilaian harta tertentu, meminta penyitaan harta hingga dapat mengajukan pailit (gagal bayar) kepada pihak lain.
Perbuatan yang dapat bertindak sebagai subyek hukum seperti laiknya manusia kemudian dikenal “Fictie Hukum”.
Didalam berbagai peraturan perundang-undangan maka dikenal diantaranya PT (Perusahaan terbatas/Naamloze Vennootschap) dan CV (Comanditer Vennootschap). Didalam perkembangannya juga dikenal Yayasan dan Koperasi.
Sehingga peraturan perundang-undangan kemudian menyebutkan sebagai badan hukum.
Namun Sebagai subyek hukum yang tidak berjiwa, maka badan hukum tidak mungkin berkecimpung di lapangan keluarga, seperti mengadakan perkawinan, melahirkan anak dan lain sebagainya.
Advokat. Tinggal di Jambi