13 Oktober 2022

opini musri nauli : Badan Hukum (2)

 


Menurut para ahli, Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab (rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok, (1) Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain; 2) Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3) Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum; 4) Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri. 


Sedangkan ahli lain menyebutkan persyaratan agar suatu badan dapat dikategorikan sebagai badan hukum meliputi keharusan (1) Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan itu. 

Tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu


Persyaratan kedua adalah Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama Dan ketiga adalah Adanya beberapa orang sebagai pengurus badan tersebut.


Didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang badan hukum dapat ditemukan seperti didalam Stb. 1870 No.64 tentang pengakuan badan hukum. 


Stb 1927 No.156 tentang Gereja dan Organisasi-organisasi agama. 


Undangundang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. 


Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 


Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 


Undang-undang No.12 tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-undang No.28 tahun 2004.31




Advokat. Tinggal di Jambi