Ketika Mas Gie
(Sugianto) yang menerangkan tentang tugas, fungsi dan panggilan sebagai pendeta
dari GKSBS (Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan) yang disampaikan di muka
persidangan Pengadilan Negeri Menggala (Kabupaten Tulang Bawang), Lampung,
sekaligus membantah “tuduhan” Jaksa Penuntut Umum sebagai “provokator” - sebagaimana
dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ingatan saya kemudian melayang “fungsi” umat
manusia didalam melihat ketidakadilan.
Sebagaimana
seruan yang disampaikan dalam Sidang Dewan Gereja-gereja (DGD) se-dunia di Porto Alegre tahun 2006,
DGD memprakarsai suatu program yang focus pada penghapusan kemiskinan,
menantang akumulasi kekayaan dan mengawal keutuhan ekologis yang berlandaskan
pada pemahaman bahwa kemiskinan, kekayaan dan ekologi berkelindan secara utuh.