Luas
wilayah Provinsi Jambi mencapai 5,1 juta hektar atau seluas 53.435
Km2. Seluas 95,44 persen meliputi daratan dan seluas 4,66 persen
meliputi wilayah perairan. Sekitar 42,73 persen atau seluas 2.1 juta
hektar merupakan kawasan hutan yang terbentang dari Taman Nasional
Kerinci Seblat (TNKS) di sebelah Barat hingga Taman Nasional Berbak
(TNB) di sebelah Timur. Sisanya, seluas 57,27 persen atau 2,9 juta
hektar merupakan Kawasan Pertanian dan Non Pertanian.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
04 April 2015
02 April 2015
opini musri nauli : MAKASSAR - PINTU GERBANG TIMUR INDONESIA
Akhirnya
sampai juga saya keinginan menginjakkan tanah di Celebes. Negeri
masyur yang lebih sering disebut-sebut dalam buku. Mengunjungi
Makassar sebagai pintu gerbang timur Indonesia.
25 Maret 2015
Hutan Jambi Rusak Raja Hutan Balas Dendam!
JAMBI, CITRAINDONESIA.COM- Satwa dan beraneka ragam hayati lainnya kian punah menyusul parahnya kerusakan hutan akibat pembabatan keji oleh manusia- manusia pemburu rente.
Buntutnya, satwa- satwa liar dan ganas turun dari gunung atau hutan, memasuki area perkampungan. Warga heboh. Ketakutan- dan berujung pada pembunuhan satwa dimaksud.
21 Maret 2015
opini musri nauli : Makna Pemberian Rokok Dari Mensos
Pada
tanggal 13 Maret pukul 06.00 wib saya meninggalkan Jakarta dengan
menggunakan maskapai Garuda Airways (Garuda). Setelah memasuki
pesawat (boarding), di belakang saya diikuti seorang pejabat
dan dua orang. Setelah saya duduk, saya cermati siapakah gerangan
pejabat dan diikuti dua orang tersebut. Saya kemudian tersadar. Dia
adalah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
18 Maret 2015
opini musri nauli : PROSES HUKUM TERHADAP YT
Dalam
sebuah tayangan televisi, Kontras – lembaga nasional yang concern terhadap
kekerasan - mengabarkan hasil investigasinya proses hukum terhadap Yusman
Telaumbanua (YT - 16 tahun). YT dijatuhi hukuman mati.
Polisi
berkilah baru mengetahui usia dari YT setelah proses persidangan. Sedangkan
pengadilan mengaku setelah proses sidang telah berlangsung.
16 Maret 2015
opini musri nauli NENEK ASYANI – Menggugah Nurani Hukum
Belum
selesai akhir ending Sarpin effect, dunia hokum kembali
dikejutkan dengan persidangan Asyani, seorang nenek berusia 63 tahun
di PN Situbondo.
Pada
pertengahan Desember 2014, Nenek Asyani dimasukkan penjara dengan
tuduhan menebang kayu jati dan mencuri milik Perhutani. Padahal Nenek
Asyani bukan menebang kayu jati milik Pemerintah melainkan miliknya
sendiri.
Persidangan
Nenek Asyani mengingatkan persidangan terhadap kasus-kasus
sepele seperti pencurian, kakao, pencurian sandal, pencurian listrik
cas HP, persidangan e-mail ”Prita”,
pencurian semangko yang menarik perhatian nasional.
Kasus
pencurian, kakao, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP,
persidangan e-mail ”Prita”, pencurian semangko menjadi
inspirasi MA keluar dari “kungkungan” aliran positivisme.
Sudah
lama Mahkamah Agung menyadari dan mendorong agar perkara ringan cukup
diselesaikan di luar proses peradilan (out
of court settlement). MA kemudian
mengeluarkan untuk perkara perdata, mediasi bersifat wajib, dan bisa
diterapkan untuk semua tingkatan peradilan (Perma
No 1 Tahun 2008). Bahkan untuk perkara
pidana, MA mengeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2012. MA
kemudian menafsirkan ”Rp 250 dengan definisi RP 2.500.000,- dalam
pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, pasal 482
KUHP.
Problema
hokum mulai muncul. Apakah Hukum dapat membenarkan dan memaafkan
perbuatan dari Nenek Asyani ?
Menggunakan
definisi UU P3H (UU yang sedang digugat di MK), persoalan
hokum tidak bisa menjelaskan apakah Nenek Asyani dapat menghilangkan
sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden) dalam hal ini
menghilangkan sifat melanggar hukum (wederrchtelijkheid) dan
memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”)
Berkaitan
dalam asas hukum pidana yaitu ‘Geen straf zonder schuld, actus
non facit reum nisi mens sir rea’, bahwa ‘tidak dipidana
jika tidak ada kesalahan’.
Seseorang
yang terbukti melakukan tindak pidana hanya dapat dihukum jika
terdapat kesalahan. Dalam bahasa latin diungkapkan dengan kata-kata
“actus non facit reum, nisi mens sit rea.
Dalam
asas positivisme maka dengan melihat unsur kesalahan (schuld)
dan “mens rea”, Menilik terhadap perbuatan yang didakwakan
kepada Nenek Asyani yang menebang kayu jati (terlepas milik
Pemerintah ataupun miliknya sendiri), maka Nenek Asyani tidak
dapat dilepaskan dari proses hukum. Nenek Asyani tetap bisa
dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
didalam UU Kehutanan. Perbuatan “menebang kayu” tanpa izin
bertentangan dengna hukum.
Nenek
Asyani telah “terbukti” dalam proses penyidikan sehingga
proses hukum dilanjutkan hingga di persidangan.
Begitu
menggunakan rujukan terhadap menghilangkan sifat tindak pidana
(Straf-uitsluitings-gronden) dalam hal ini menghilangkan sifat
melanggar hukum (wederrchtelijkheid) dan memaafkan si pelaku
(“feit d’xcuse”), maka Nenek Asyani tidak dapat
melepaskan tanggungjawab hukum.
Namun
yang dilupakan dalam proses hukum, penegak hukum baik di tingkat
penyidikan maupun penuntutan melupakan asas keadilan. Mereka lupa
sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radbruck. Gustav memberikan
“ingatan” tentang tujuan hukum yaitu keadilan hukum
(gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit) dan
kemanfaatan hukum (zweckmassigkeit).
Dalam
istilah lain, MK sudah menyampaikan keadilan prosedural (procedural
justice) dan keadilan substantif (substantive justice).
Keadilan prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada
ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dari peraturan hukum formal.
Sedangkan keadilan substantif adalah keadilan yang didasarkan pada
nilai-nilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai
hati nurani.
Selain
itu juga yang sering diingatkan oleh Aristoteles “Hukum harus
membela kepentingan atau kebaikan bersama/Common good”. Atau
disampaikan oleh Hart “hukum sebagai sistem harus adil.
Dengan
melihat persidangan terhadap Nenek Asyani, maka kita bisa seharusnya
mendorong putusan kemanfaatan hukum (zweckmassigkeit) terhadap
Nenek Asyani. Tidak semata-mata menggunakan pendekatan semata-mata
kedalam kepastian hukum (rechtssicherheit) atau keadilan hukum
(gerechtigkeit).
Apakah
bermanfaat terhadap proses hukum kepada nenek Asyani ? Apa pelajaran
yang bisa ditarik dari peristiwa terhadap nenek Asyani ? Apakah akan
memberikan “effek jera” kepada nenek Asyani ?
Melihat
berbagai dinamika yang terjadi di tengah masyarakat, melihat berbagai
peraturan baik hukum normatif, semangat restroaktive justice hingga
semangat memberikan pelajaran hukum, maka konstruksi hukum bisa
dilakukan.
Terhadap
Nenek Asyani bisa dilakukan putusan “menjatuhkan hukuman”
dengan tetap Rasa kemanusiaan dan nurani melihat keadaan nenek Asyani
adalah pondasi utama sebelum menjatuhkan.
Nenek
Asyani bisa dijatuhi pidana penjara yang dihitung selama nenek
Asyani telah menjalani penjara.
Dengan
demikian, maka setelah putusan dibacakan, Nenek Asyani bisa menghirup
udara segar.
Kedepan.
Pelajaran pahit harus kita terima. Peristiwa persidangan terhadap
nenek Asyani harus menggunakan cara-cara restoraktive justice. Harus
dihentikan cara-cara memberikan “penghukuman” kepada rakyat
melalui pengadilan.
Tanpa
pernah “membenarkan” perbuatan menebang kayu tanpa
izin, harus diselesaian dengan menggunakan berbagai mekanisme
diluar pengadilan untuk memberikan pelajaran hukum dan pendidikan
hukum kepada masyarakat yang “buta hukum” dan perlu
perlindungan negara.
Hukum
Pidana sebagai Ultimum Remedium merupakan senjata terakhir
dalam penegakkan hukum. Menggunakan hukum pidana sebagai “effek
jera” merupakan konsep hukum dalam era kolonial. Cara ini harus
dihentikan dan digantikan hukum yang berwajah humanisme. Dan
menempatkan kemanusiaan sebagai penghormatan sebagai negara
berdaulat.
Dimuat di Jambi Ekpspress, 18 Maret 2015.
Dimuat di Jambi Ekpspress, 18 Maret 2015.
10 Maret 2015
opini musri nauli : Ada Apa dengan Ahli Hukum
Akhir-akhir
ini kita menyaksikan berbagai dagelan hukum yang kering makna.
Kriminalisasi pimpinan KPK, pendukung KPK seperti Denny Indrayana
(UGM), Feri Amsari (Unand).
Belum
cukup.
opini musri nauli : SDA dan konflik (In Memoriam Indra Pelani)
Peristiwa
tragis yang merenggut nyawa pejuang petani, Indra Pelani (Serikat
Tani Tebo) memantik dukungan publik. Kepergian Indra Pelani menuai
protes dan dukungan dari berbagai kalangan. Berbagai website resmi
dari berbagai organisasi yang memiliki “concern” terhadap
peristiwa ini telah memuatnya.
Pihak
Asia Pulp and Paper (APP group dari PT. WKS) menyatakan resmi
mengutuk keras perbuatan pelaku dan bertanggungjawab dan menyerahkan
kepada proses hukum siapapun yang terlibat.
09 Maret 2015
opini musri nauli : Gangguan kejiwaan menurut hukum
Dunia
hukum di Jambi geger dengan peristiwa kasus pembunuhan suami terhadap
istrinya. Hendi (35) warga Desa Taman Bandung Kecamatan Pauh
Sarolangun, memenggal kepala istrinya Riska (37) hingga putus.
Proses
hukum kemudian dilakukan untuk melihat motif hingga pelaku tega
menghabisi nyawa istrinya dan kemudian memenggal kepala istri hingga
putus. Motif inilah kemudian dijadikan dasar untuk melihat peristiwa
ini sebenarnya dan kemudian bagaimana pelaku dapat
dipertanggungjawabkan.
opini musri nauli : DIPLOMASI DAN ETIKA
Dalam
sebuah proses mediasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri
“yang”mempertemukan Gubernur DKI (Ahok) dan DPRD DKI
berakhir dengan “deadlock”. Entah dengan alasan “gaya”
Ahok yang “terus terang” sambil menunjuk dan mengangkat
tangan sambil menunjuk jidat atau gaya anggota DPRD yang
teriak-teriak, suasana mediasi yang panas kemudian tidak menghasilkan
apa-apa.
04 Maret 2015
Guards Surrender after Murder
JAMBI, Indonesia - Seven security
guards of PT Wirakarya Sakti (WKS), a pulpwood supplier for giant Asia
Pulp and Paper (APP), have surrendered to the police after allegedly
beating a farmer to death in Jambi.
"Accompanied by their lawyers, they surrendered at about 9 p.m. [on Monday]," Jambi Police spokesman Adj. Sr. Comr. Almansyah said on Tuesday.
He said the guards were identified as Jemi Hutabarat, 28, Zaidan, 18, M. Ridho, 24, Febrian, 29, Deispa, 28, Asmadi, 33, and Ayatolah Khomeni, 25.
The guards, who were members of the quick response unit (URC) contracted by PT WKS, reportedly fled the scene after beating the farmer, Indra Pelani, to death on Friday afternoon near an acacia plantation by the company's Kembar 803 post in Tebo regency, Jambi.
Indra, a member of the Tebo Farmers' Union, and his friend Nick Karim of the Jambi branch of the Indonesian Forum for the Environment (Walhi) had passed the post on a motorcycle and got into an argument with the URC team members.
Indra was grabbed and beaten by the guards while Nick was aided by locals.
Indra died during the incident and his body was dumped 5 kilometers from the company's District 8 area.
Meanwhile, Jambi Walhi deplored the incident, calling it an inhumane act and urging the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) to probe the brutal murder.
"We want Komnas HAM to investigate the case," Jambi Walhi executive director Musri Nauli said on Tuesday.
Musri said Walhi had also asked the police to probe the case thoroughly, saying that the murder may have been premeditated.
"It was premeditated murder," he insisted.
Musri said Walhi demanded that the company suspend its operations during the investigation.
Meanwhile, APP, a member of the Sinar Mas Group of companies, said in a statement on Monday that it had ordered WKS to suspend all personnel allegedly involved in the incident.
"We condemn violence and we support Greenpeace's decision to focus its efforts on this issue," it said, adding that efforts would be made "to ensure justice is served".
The environmental group has suspended cooperation with APP on account of the incident.
Bustar Maitar, the head of Greenpeace's Indonesia forest campaign, told Agence France-Presse on Monday that the group was temporarily withdrawing support for the company's initiatives on forest conservation.
Greenpeace had once been one of the strongest critics of APP, accusing it of destroying vast swathes of carbon-rich forests that were home to endangered species such as Sumatran orangutans and tigers.
Jakarta Post, 4 Maret 2015
http://www.asiaone.com/singapore/guards-surrender-after-murder
"Accompanied by their lawyers, they surrendered at about 9 p.m. [on Monday]," Jambi Police spokesman Adj. Sr. Comr. Almansyah said on Tuesday.
He said the guards were identified as Jemi Hutabarat, 28, Zaidan, 18, M. Ridho, 24, Febrian, 29, Deispa, 28, Asmadi, 33, and Ayatolah Khomeni, 25.
The guards, who were members of the quick response unit (URC) contracted by PT WKS, reportedly fled the scene after beating the farmer, Indra Pelani, to death on Friday afternoon near an acacia plantation by the company's Kembar 803 post in Tebo regency, Jambi.
Indra, a member of the Tebo Farmers' Union, and his friend Nick Karim of the Jambi branch of the Indonesian Forum for the Environment (Walhi) had passed the post on a motorcycle and got into an argument with the URC team members.
Indra was grabbed and beaten by the guards while Nick was aided by locals.
Indra died during the incident and his body was dumped 5 kilometers from the company's District 8 area.
Meanwhile, Jambi Walhi deplored the incident, calling it an inhumane act and urging the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) to probe the brutal murder.
"We want Komnas HAM to investigate the case," Jambi Walhi executive director Musri Nauli said on Tuesday.
Musri said Walhi had also asked the police to probe the case thoroughly, saying that the murder may have been premeditated.
"It was premeditated murder," he insisted.
Musri said Walhi demanded that the company suspend its operations during the investigation.
Meanwhile, APP, a member of the Sinar Mas Group of companies, said in a statement on Monday that it had ordered WKS to suspend all personnel allegedly involved in the incident.
"We condemn violence and we support Greenpeace's decision to focus its efforts on this issue," it said, adding that efforts would be made "to ensure justice is served".
The environmental group has suspended cooperation with APP on account of the incident.
Bustar Maitar, the head of Greenpeace's Indonesia forest campaign, told Agence France-Presse on Monday that the group was temporarily withdrawing support for the company's initiatives on forest conservation.
Greenpeace had once been one of the strongest critics of APP, accusing it of destroying vast swathes of carbon-rich forests that were home to endangered species such as Sumatran orangutans and tigers.
Jakarta Post, 4 Maret 2015
http://www.asiaone.com/singapore/guards-surrender-after-murder
02 Maret 2015
Musri Nauli: Ini Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Jumat (27/2) lalu, Indra dikeroyok oleh tujuh orang Tim URC PT WKS. Usai dikeroyok, Indra dibawa oleh tujuh orang Tim URC tersebut, hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia, Sabtu (28/2) lalu.
"Melihat fakta-fakta yang ada, ini bukan lagi pengeroyokan, tapi sudah pembunuhan berencana," tegas Nauli, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Senin (2/3).
Sementara itu Rudi, dari Walhi Jambi menambahkan, indikasi tersebut diperkuat dengan sejumlah fakta, salah satunya Nick Karim, rekan Indra pada saat kejadian, malah tidak diganggu oleh Tim URC tersebut.
"Sepertinya korban memang sudah menjadi target, karena Nick Karim yang berboncengan sepeda motor dengan korban, malah tidak diganggu," ujar Rudi.
http://www.metrojambi.com/v1/daerah/34804-musri-nauli-ini-pembunuhan-berencana.html?device=xhtml
opini musri nauli : In memoriam : INDRA PELANI - In Memoriam
Peristiwa
tragis terhadap Indra Kailani, anggota Serikat Tani Tebo (STT) dalam
“pembunuhan berencana” oleh Unit Reaksi Cepat security PT.
WKS memantik kemarahan mendalam kepada saya. Mengenang gaya anak muda
dalam setiap pertemuan kepada korban membuat isak tangis kamipun
pecah. Kami terisak-isak mendapatkan kabar terbunuhnya dan proses
mencari mayat yang dibuang jauh dari lokasi permulaan keributan.
24 Februari 2015
opini musri nauli : ADU NYALI JOKOWI DAN TONI ABBOT
Dunia
politik internasional cukup heboh dengan “kegigihan”
Jokowi yang melaksanakan hukuman mati. Melanjutkan proses eksekusi
hukuman mati sebelumnya, proses eksekusi mulai “mengancam”
kepada negara tetangga. Australia yang berkepentingan untuk
melindungi warganegaranya yang terlibat narkoba. Andrew Chan dan
Myuran Sukumaran. Chan dan Sukumaran menghadapi hukuman mati di
Indonesia akibat keterlibatan keduanya dalam upaya penyelundupan
heroin lebih dari 8 kilogram dari Bali ke Australia. Kasus ini biasa
dikenal “Bali Nine”.
19 Februari 2015
opini musri nauli : CARA JOKOWI MEMAINKAN POLITIK
Usai
sudah penetapan Jokowi “menyelesaikan” kemelut antara KPK
dan Polri. Dengan “memberhentikan” Abraham Samad (AS) dan Bambang
Widjojanto (BW) dari KPK dan “menetapkan” untuk mengusung Plt
Badroen Haiti (BH) sebagai Kapolri “menggantikan” Budi
Gunawan (BG) membuat saya menarik “sejenak” nafas untuk
melihat persoalan ini. Terlepas kemudian Jokowi mengusung
“Taufikurrahman Ruki (TR)”, Johan Budi (JB) dan Indriyanto
Senoaji (IS) mengisi kekosongan komisioner KPK.
17 Februari 2015
Kepala Istri Ditebas lalu Ditenteng Sambil Berjalan
METROSIANTAR.com, JAMBI – Pembunuhan terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Minggu (15/2) kemarin berlangsung tragis. Pembunuhan ini melibatkan dua insan yang salin mencintai. Dia adalah pasangan suami istri Hendri (35) dan Riska (37).
Dari penelusuran koran ini, sang suami berasal dari Banyuasin, Sumatera Selatan. Sedangkan istri warga Sarolangun yang sudah lama tinggal desa Taman Bandung Pauh. Pembunuhan sadis ini terjadi sekitar pukul 10:00 WIB. Dimana beberapa saat sebelumnya, suami korban (Hendri, red) menghabiskan sambal yang dibawa oleh istrinya (Riska red). Setelah pelaku menghabiskan sambal tiba-tiba korban ngoceh-ngoceh terhadap pelaku. Tidak terima dengan ocehan tersebut pelaku langsung mengayunkan golok yang dipegangnya kearah kepala korban.
Sehingga melukai kepala korban bagian kiri dengan luka robek. Pada saat itu juga korban sempat lari untuk menghindar dari amukan pelaku. Namun darah yang keluar dari kepala korban terlalu banyak. Akhirnya korban terjatuh pingsan, sewaktu korban jatuh pelaku mendatangi korban dan membacok bahu korban sebelah kanan sebanyak dua kali. Tidak puas dengan bacokan tersebut, pelaku langsung menggorok leher korban hingga putus.
Lalu pelaku pergi sambil menenteng kepala korban dan bagian tubuhnya di tinggal di tempat kejadian perkara.
Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Pauh AKP Darmawan membenarkan kejadian pembunuhan itu.
”Iya, memang ada, setelah mendapat laporan warga kita langsung menuju TKP yang jarak tempuhnya sekita lima jam,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Pauh AKP Darmawan, Minggu malam.
Lebih lanjut ia katakan, tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil diamankan di desa tetangga yaitu Desa Seko Besar yang berjarak 10 km dari TKP.
”Pelaku ini disinyalir mengalami gangguan kejiwaan. Namun untuk memastikannya dalam waktu dekat akan kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa Jambi untuk dilakukan pengecekan kejiwaannya, “ ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
”Untuk Tahap awal kita akan periksa saksi-saksi terlebih dahulu, untuk tersangka kita masih mintai keterangan,” tandasnya
Pantauan Jambi Ekspres (grup METRO SIANTAR) dilapangan setelah kejadian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof DR HM Khatib Quzwain Sarolangun. Dan semalam juga mayatnya langsung dibawah ke Desa Taman Bandung.
Sementara itu, pengamat hukum Musri Nauli SH mengatakan, kejadian pembunuhan yang melibatkan keluarga ini bisa diminimalisir. Bila ada komunikasi yang baik dalam keluarga. “Dan agar kejadian ini tidak terulang lagi, bisa dilakukan dengan memberatkan hukuman pelaku,” tuturnya
http://www.metrosiantar.com/2015/02/17/178989/kepala-istri-ditebas-lalu-ditenteng-sambil-berjalan/
16 Februari 2015
opini musri nauli : Logika Berfikir Putusan Praperadilan
Diibaratkan pertandingan, pluit
panjang sudah dibunyikan. Pemain sudah memberikan pandangannya baik yang suka
maupun yang menggerutu. Hasil pertandingan sudah diketahui.
Namun pertandingan yang baik
tetap memberikan inspirasi kepada seluruh pemain, penonton dan pengamat.
Pertandingan yang dilakukan dengan tidak baik akan memberikan penilaian kepada
wasit. Penonton akan menuduh wasit tidak mengerti tatacara pertandingan.
Penonton protes dan akan memberikan “penilaian tersendiri” cara wasit
memimpin pertandingan.
14 Februari 2015
opini musri nauli : CARA MEMBACA PUTUSAN PRAPERADILAN
Hiruk
pikuk politik pengangkatan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG)
merembet ke dunia hukum. Penetapan tersangka korupsi oleh KPK
kemudian mendorong keinginan BG untuk mempersoalkannya di Pengadilan.
Mekanisme yang ditempuh adalah Praperadilan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
10 Februari 2015
05 Februari 2015
opini musri nauli : Polemik Praperadilan
Ketidakadilan
yang menyentuh perasaan
tetap
tersimpan dalam hati nurani rakyat (Hodi inihi cras tibi)
Apabila
kita lihat dari sejarah lahirnya praperadilan, maka praperadilan
adalah mekanisme yang menilai pelaksanaan upaya paksa yang diberikan
oleh aparatur penegak hukum tersebut. Atau dengan kata lain,
praperadilan memeriksa upaya paksa telah sesuai dengan hukum.
03 Februari 2015
Masuk Kategori Hitam, Izin RSUD Raden Mattaher Jambi Dapat Dicabut Dan Pejabatnya Dipidanakan
KOTAJAMBI(SR28) - Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Radden Mattaher Jambi dalam kategori 'hitam' (terburuk) mengenai persoalan pencemaran lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup, hal ini mendapat tanggapan dari seorang Penggiat Lingkungan Hidup serta Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Musri Nauli.
Musri mengatakan," Setiap aktivitas badan usaha yang dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat lainnya harus dipastikan dengan sertifikat 'Amdal/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan'. Jika ternyata aktivitas dari rumah sakit itu bermasalah, maka bisa dicabut izinnya," jelas salah satu petinggi Walhi Jambi ini, melalui sambungan telepon, Selasa (03/02) siang.
Jadi, sambung penjelasan Musri, apabila sebuah badan usaha mengeluarkan limbah, maka harus mengembalikannya sesuai dengan fungsinya lagi, baik itu berupa air, warna, udara, dan sebagainya.
Kemudian, lebih dalam Musri menyebutkan, masyarakat dapat meminta ganti rugi atas kejadian tersebut. Misalnya, sebut beliau, rumah sakit telah membuang limbah ke sungai dan membuat sungai tercemar hingga menyebabkan masyarakat terkena gatal-gatal, maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab untuk memberikan pengobatan.
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, dirinya juga memaparkan, bahwa diatur tentang pemberian sanksi pidana penjara, denda, dan sebagainya, apabila memang terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melakukan pencemaran linkungan tersebut.
Ketika ditanya pewarta apakah saran untuk pihak pemerintah tentang RSUD tersebut, pria penggiat lingkungan hidup ini menjawab," Segeralah cek pengolahan limbah di rumah sakit tersebut agar sesuai dengan aturan seharusnya. Kalau tidak, izin dari rumah sakit tersebut dapat dipersoalkan dan masyarakat bisa menggugat ke ranah hukum."
http://sr28jambinews.com/?/baca/19740/Masuk-Kategori-Hitam,-Izin-RSUD-Raden-Mattaher-Jambi-Dapat-Dicabut-dan-Pejabatnya-Dipidanakan.html#.VWXQeNxKXwI
Musri mengatakan," Setiap aktivitas badan usaha yang dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat lainnya harus dipastikan dengan sertifikat 'Amdal/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan'. Jika ternyata aktivitas dari rumah sakit itu bermasalah, maka bisa dicabut izinnya," jelas salah satu petinggi Walhi Jambi ini, melalui sambungan telepon, Selasa (03/02) siang.
Jadi, sambung penjelasan Musri, apabila sebuah badan usaha mengeluarkan limbah, maka harus mengembalikannya sesuai dengan fungsinya lagi, baik itu berupa air, warna, udara, dan sebagainya.
Kemudian, lebih dalam Musri menyebutkan, masyarakat dapat meminta ganti rugi atas kejadian tersebut. Misalnya, sebut beliau, rumah sakit telah membuang limbah ke sungai dan membuat sungai tercemar hingga menyebabkan masyarakat terkena gatal-gatal, maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab untuk memberikan pengobatan.
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, dirinya juga memaparkan, bahwa diatur tentang pemberian sanksi pidana penjara, denda, dan sebagainya, apabila memang terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melakukan pencemaran linkungan tersebut.
Ketika ditanya pewarta apakah saran untuk pihak pemerintah tentang RSUD tersebut, pria penggiat lingkungan hidup ini menjawab," Segeralah cek pengolahan limbah di rumah sakit tersebut agar sesuai dengan aturan seharusnya. Kalau tidak, izin dari rumah sakit tersebut dapat dipersoalkan dan masyarakat bisa menggugat ke ranah hukum."
http://sr28jambinews.com/?/baca/19740/Masuk-Kategori-Hitam,-Izin-RSUD-Raden-Mattaher-Jambi-Dapat-Dicabut-dan-Pejabatnya-Dipidanakan.html#.VWXQeNxKXwI
02 Februari 2015
31 Januari 2015
opini musri nauli : MITOLOGI JAWA DALAM KEPEMIMPINAN JOKOWI
Dunia
politik di Indonesia dilanda gonjang-ganjing. Penetapan sebagai
tersangka kepada Komjen Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri oleh KPK
menimbulkan persoalan ketatanegaraan. DPR yang telah menyetujui
kemudian “mendesak” sekaligus mengancam agar melantik
calon Kapolri yang telah diusulkan oleh Presiden Jokowi. Ancaman
tidak main-main. Menggunakan hak interpelasi, bola ini bisa
menggelinding menjadi persoalan “impeachment”. Suara yang
sama disampaikan oleh PDI-P sebagai partai pengusung utama Jokowi
Sementara
Presiden Jokowi harus memperhitungkan dampak “dilantik”
atau tidaknya BG sebagai calon Kapolri.
opini musri nauli : ADU STRATEGI JOHAN BUDI DAN BOY AMAR
Ketika
penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) yang disampaikan
langsung oleh Ketua KPK, ada desahan “nada tegas” dan
mengernyitkan “ancaman perang” terhadap “tuduhan
korupsi” kepada calon Kapolri. Nada ini kemudian “diulang”
dalam kesempatan terpisah oleh AS agar Presiden Jokowi tidak melantik
BG dan menyampaikan isyarat tidak main-main dengan mengeluarkan
kata-kata “itu pesan dari KPK”.
Entah
bermaksud menilai pengucapan kata-kata dari Ketua KPK, nada garang
sebagai ciri khas dari Abraham Samad (AS) kemudian memantik reaksi
politik yang panjang. Dunia politik kemudian dihebohkan dan mulai
genderang perang terhadap pemberantasan korupsi.
opini musri nauli : SIMULASI PENGANGKATAN KAPOLRI
Akhir-akhir
Jokowi sedang “dipusingkan' dengan persoalan pengangkatan
Kapolri. Setelah diusulkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Calon
Kapolri ke DPR, kemudian ditetapkannya BG sebagai tersangka oleh KPK,
dan disetujui oleh DPR, bola panas kembali ke Jokowi. Jokowi
dihadapkan pilihan sulit apakah melantik atau tidak BG calon kapolri.
Berbagai
skenario telah disusun. Mengharapkan rekomendasi dari Kompolnas,
Jokowi sudah “terjebak” ketika Kompolnos meluluskannya
namun kemudian bermasalah oleh KPK. Sementara Watimpres “malah”
mendesak dilantik. Suara sama juga diusulkan PDI-P.
28 Januari 2015
opini musri nauli : Hak Imunitas
Akhir-akhir ini ruang publik
disibukkan wacana pemberian hak imunitas kepada komisioner KPK. Hak imunitas
diwacanakan setelah melihat ancaman keberadaan komisioner KPK yang
dikriminalisasi dan terus menerus “diseret” dalam tarik menarik “ dalam laporan di kepolisian.
Bermula dari penangkapan Bambang
Widjojanto (BW) dan laporan yang terus berlanjut terhadap Adnan Pandu Praja dan
Abraham Samad.
Praktis komisioner KPK tinggal 3
orang setelah Busro Muqaddas (BM) habis masa jabatan dan belum dipilihnya
pengganti BM dan mengundurkan diri BW setelah ditetapkan tersangka.
Melihat keadaan demikian, wacana mendesak
Presiden untuk mengeluarkan Perpu memberikan hak imunitas kemudian komisioner
KPK untuk menjalankan tugas-tugas di KPK.
Reaksipun bermunculan. Ada yang
setuju pemberian hak imunitas kepada komisioner KPK. Namun banyak yang menolak
dengan alasan “tidak ada satupun warganegara” yang bebas dari proses hukum.
Alasan klasikpun digunakan. Asas equality before the law. Asas persamaan dimuka
hukum.
Sebelum kita menyetujui hak
imunitas, hak imunitas telah mendapatkan perhatian penuh dari berbagai
kalangan. Didalam kamus Bahasa Indonesia, imunitas ditafsirkan hak anggota
lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan
secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka
pengadilan. Atau hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk
tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg
dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial.
Dengan melihat definisi, maka
imunitas berkaitan dengan melepaskan pertanggungjawaban hukum yang berkaitan
dengan pekerjaan.
Apabila kita lihat didalam
berbagai peraturan, maka imunitas kemudian dapat kita lihat didalam konstitusi
terhadap Presiden/wakil Presiden. Presiden/wakil Presiden diberikan privilege
terhadap proses pemeriksaannya dari berbagai proses hukum.
Privilege diberikan selain
“menghargai” Presiden sebagai kepala negara juga berkaitan dengan “perlindungan
dan kepastian terhadap roda pemerintahan. Ketentuan ini diatur setelah didalam
konstitusi setelah kita mengalami pengalaman buruk jatuhnya Presiden Soekarno
pada tahun 1967, karena ditariknya mandat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara (MPRS) melalui Ketetapan (Tap) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 hanya
dengan alasan mayoritas anggota MPRS tidak menerima pidato pertanggungjawaban
Presiden Soekarno, yang dinamainya Nawaksara, mengenai sebab-sebab terjadinya
peristiwa G 30S/PKI .
Sedangkan Presiden Abdurrahman
Wahid pada tahun 2001 diturunkan ditengah jalan dengan alasan Presiden
Abdurrahman Wahid dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
Kepala Daerah pernah mempunyai
hak imunitas dalam “pemanggilan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka
yang memerlukan izin dari Presiden” sebagaimana diatur didalam pasal 36 a
UU Pemda. Namun hak ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Begitu juga notaris yang semula “tidak
bisa dilakukan dilakukan pemeriksaan terhadap notaris sebelum adanya
persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah” sebagaimana diatur didalam pasal
66 UU Notaris. MK kemudian membatalkannya.
UU Lingkungan Hidup juga
memberikan perlindungan kepada pejuang lingkungan (human right defender).
Begitu juga wartawan yang dilindungi dengan UU Pers.
Dalam kasus Dr. Dewa Ayu yang
menghebohkan, kalangan dokter berlindung UU Kedokteran. Dr. Dewa Ayu tidak
dapat dipersalahkan kematian terhadap Julia Fransiska Makatey (25).
Di tingkat Pengadilan Negeri
Manado, sang dokter dibebaskan. Namun MA memutuskan Dr. Dewa Ayu dkk dianggap
bersalah sehingga bertanggungjawab secara hukum. MA tetap menghormati hak
imunitas Dr Dewa Ayu, namun Dr. Dewa Ayu dianggap lalai.
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum
diberikan hak imunitas. Hak imunitas diberikan agar sebelum dilakukan
penangkapan maupun penahanan memerlukan izin. Bahkan Kepala Desapun diberikan
hak imunitas termasuk izin untuk dilakukan penangkapan, penahanan maupun
pemeriksaan dalam proses hokum sebagaimana diatur didalam PP No. 72 tahun 2005.
UU Advokat juga memberikan hak
imunitas kepada Advokat. Hak imunitas diberikan kepada advokat agar advokat
bebas dalam melaksanakan tugasnya termasuk mengeluarkan pendapat atau
pernyataan dalam membela perkara. Didalam Surat keputusan Bersama antara
kepolisian Republik Indonesia dengan PERADI, pemanggilan terhadap advokat baik
sebagai saksi maupun tersangka disampaikan terlebih dahulu kepada PERADI.
PERADI kemudian mengadakan sidang dan membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa advokat. Bahkan PERADI sendiri
memastikan advokat harus memenuhi panggilan dari penyidik sebagai bentuk
kewajiban warganegara memberikan kesaksian sebagaimana diatur didalam pasal 224
KUHP. Hak imunitas advokat kemudian diperkuat oleh MK.
Melihat ketentuan hak imunitas
terhadap Presiden, Kepala Daerah, Notaris, dokter, aktivis lingkungan, wartawan,
hakim, jaksa penuntut umu, Kepala Desa dan advokat maka hak imunitas dapat
diberikan kepada Komisioner KPK.
Hak imunitas diberikan dilandasi
penghormatan kepada komisioner KPK didalam menjalankan tugas-tugasnya didalam
memberantas korupsi. Dan untuk menjamin terhadap kepastian hokum dan
perlindungan (privilege) dari gangguan upaya sistematis penghancuran KPK.
Hak imunitas kemudian diberikan kepada
komisioner KPK dari proses pemanggilan, penangkapan, penahanan terhadap
komisioner KPK yang memerlukan izin dari Presiden.
Hak imunitas diberikan dengan
itikad baik dan ditempatkan dalam sistem peradilan pidana. Hak imunitas tidak menghilangkan proses hokum (kekebalan
hokum) dan menempatkan diri komisioner KPK lepas dari tanggung jawab hokum. Namun
hak imunitas tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam tertangkap tangan.
Sehingga tidak tepat ada wacana,
pemberian hak imunitas kepada komisioner KPK mengabaikan asas persamaan dimuka hokum
(equality before the law).
Langganan:
Postingan (Atom)