16 Maret 2015

opini musri nauli NENEK ASYANI – Menggugah Nurani Hukum



Belum selesai akhir ending Sarpin effect, dunia hokum kembali dikejutkan dengan persidangan Asyani, seorang nenek berusia 63 tahun di PN Situbondo.

Pada pertengahan Desember 2014, Nenek Asyani dimasukkan penjara dengan tuduhan menebang kayu jati dan mencuri milik Perhutani. Padahal Nenek Asyani bukan menebang kayu jati milik Pemerintah melainkan miliknya sendiri.

Persidangan Nenek Asyani mengingatkan persidangan terhadap kasus-kasus sepele seperti pencurian, kakao, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail ”Prita”, pencurian semangko yang menarik perhatian nasional.

Kasus pencurian, kakao, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail ”Prita”, pencurian semangko menjadi inspirasi MA keluar dari “kungkungan” aliran positivisme.

Sudah lama Mahkamah Agung menyadari dan mendorong agar perkara ringan cukup diselesaikan di luar proses peradilan (out of court settlement). MA kemudian mengeluarkan untuk perkara perdata, mediasi bersifat wajib, dan bisa diterapkan untuk semua tingkatan peradilan (Perma No 1 Tahun 2008). Bahkan untuk perkara pidana, MA mengeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2012. MA kemudian menafsirkan ”Rp 250 dengan definisi RP 2.500.000,- dalam pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, pasal 482 KUHP.

Problema hokum mulai muncul. Apakah Hukum dapat membenarkan dan memaafkan perbuatan dari Nenek Asyani ?

Menggunakan definisi UU P3H (UU yang sedang digugat di MK), persoalan hokum tidak bisa menjelaskan apakah Nenek Asyani dapat menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden) dalam hal ini menghilangkan sifat melanggar hukum (wederrchtelijkheid) dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”)

Berkaitan dalam asas hukum pidana yaitu ‘Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea’, bahwa ‘tidak dipidana jika tidak ada kesalahan’.

Seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana hanya dapat dihukum jika terdapat kesalahan. Dalam bahasa latin diungkapkan dengan kata-kata “actus non facit reum, nisi mens sit rea.

Dalam asas positivisme maka dengan melihat unsur kesalahan (schuld) dan “mens rea”, Menilik terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Nenek Asyani yang menebang kayu jati (terlepas milik Pemerintah ataupun miliknya sendiri), maka Nenek Asyani tidak dapat dilepaskan dari proses hukum. Nenek Asyani tetap bisa dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur didalam UU Kehutanan. Perbuatan “menebang kayu” tanpa izin bertentangan dengna hukum.

Nenek Asyani telah “terbukti” dalam proses penyidikan sehingga proses hukum dilanjutkan hingga di persidangan.

Begitu menggunakan rujukan terhadap menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden) dalam hal ini menghilangkan sifat melanggar hukum (wederrchtelijkheid) dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”), maka Nenek Asyani tidak dapat melepaskan tanggungjawab hukum.

Namun yang dilupakan dalam proses hukum, penegak hukum baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan melupakan asas keadilan. Mereka lupa sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radbruck. Gustav memberikan “ingatan” tentang tujuan hukum yaitu keadilan hukum (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan hukum (zweckmassigkeit).

Dalam istilah lain, MK sudah menyampaikan keadilan prosedural (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice). Keadilan prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dari peraturan hukum formal. Sedangkan keadilan substantif adalah keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.

Selain itu juga yang sering diingatkan oleh Aristoteles “Hukum harus membela kepentingan atau kebaikan bersama/Common good”. Atau disampaikan oleh Hart “hukum sebagai sistem harus adil.

Dengan melihat persidangan terhadap Nenek Asyani, maka kita bisa seharusnya mendorong putusan kemanfaatan hukum (zweckmassigkeit) terhadap Nenek Asyani. Tidak semata-mata menggunakan pendekatan semata-mata kedalam kepastian hukum (rechtssicherheit) atau keadilan hukum (gerechtigkeit).

Apakah bermanfaat terhadap proses hukum kepada nenek Asyani ? Apa pelajaran yang bisa ditarik dari peristiwa terhadap nenek Asyani ? Apakah akan memberikan “effek jera” kepada nenek Asyani ?

Melihat berbagai dinamika yang terjadi di tengah masyarakat, melihat berbagai peraturan baik hukum normatif, semangat restroaktive justice hingga semangat memberikan pelajaran hukum, maka konstruksi hukum bisa dilakukan.

Terhadap Nenek Asyani bisa dilakukan putusan “menjatuhkan hukuman” dengan tetap Rasa kemanusiaan dan nurani melihat keadaan nenek Asyani adalah pondasi utama sebelum menjatuhkan.

Nenek Asyani bisa dijatuhi pidana penjara yang dihitung selama nenek Asyani telah menjalani penjara.
Dengan demikian, maka setelah putusan dibacakan, Nenek Asyani bisa menghirup udara segar.

Kedepan. Pelajaran pahit harus kita terima. Peristiwa persidangan terhadap nenek Asyani harus menggunakan cara-cara restoraktive justice. Harus dihentikan cara-cara memberikan “penghukuman” kepada rakyat melalui pengadilan.

Tanpa pernah “membenarkan” perbuatan menebang kayu tanpa izin, harus diselesaian dengan menggunakan berbagai mekanisme diluar pengadilan untuk memberikan pelajaran hukum dan pendidikan hukum kepada masyarakat yang “buta hukum” dan perlu perlindungan negara.

Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium merupakan senjata terakhir dalam penegakkan hukum. Menggunakan hukum pidana sebagai “effek jera” merupakan konsep hukum dalam era kolonial. Cara ini harus dihentikan dan digantikan hukum yang berwajah humanisme. Dan menempatkan kemanusiaan sebagai penghormatan sebagai negara berdaulat.


Dimuat di Jambi Ekpspress, 18 Maret 2015.