Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

05 Februari 2017

opini musri nauli : Catatan kritis P.83


Di tengah “eforiaPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 (MK No 35), public kemudian dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/102016 (P 83). Lahirnya P83 menimbulkan implikasi hukum baik dilihat dari formil maupun materi yang diatur. Pendekatan formil maupun pendekatan materiil merupakan salah satu “pisau analisis” didalam melakukan penilaian terhadap sebuah peraturan (judicial review).

02 Februari 2017

opini musri nauli : KORUPSI DI DESA




Beberapa waktu yang lalu, KPK dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengadakan pertemuan dan kemudian sepakat untuk mengawasi dana bergulir di Desa.


Pengawasan dana bergulir di Desa cukup besar. Menurut Menteri Desa dan PDTT, tahun 2016 meningkat Rp 60 trilyun dari Rp 20,8 trilyun tahun 2015. Dan akan terus ditingkatkan menjadi Rp 120 trilyun tahun 2017 hingga tahun 2019 sebesar Rp 111,8 trilyun.

Dengan dana bergulir ke Desa dan dibagikan untuk 74.910 desa maka setiap desa mendapatkan dana desa sekitar Rp800 juta rupiah plus Alokasi Dana Desanya antara Rp200 juta sampai Rp3 miliar.

opini musri nauli : makna kata "dapat" dalam pandangan konstitusi


Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara No. 25/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya telah memutuskan kata “dapat” didalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999/UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi). Kata “dapat” didalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tema yang paling menarik dan menyita para pemerhati anti korupsi. Baik dimulai dari pembahasan UU ini maupun didalam berbagai permohonan di MK.

22 Desember 2016

opini musri nauli : REZIM IZIN LINGKUNGAN


Dunia hukum mengalami “geger”. Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan dari Joko Priyanto dkk dan Walhi menuai problema hukum. Putusan Mahkamah Agung ditingkat Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Putusan Mahkamah Agung) kemudian “dipelintir” oleh pihak yang kalah (baca Gubernur Jawa Tengah) dengan menerbitkan Izin lingkungan baru kepada PT. Semen Indonesia.

11 Desember 2016

opini musri nauli : Catatan Hukum PP No 57 Tahun 2016



Memasuki musim hujan, tahun 2016 dilalui dengan tenang tanpa adanya titik api yang berarti. Langit tetap cerah tanpa diselimuti asap seperti 5 tahun terakhir.

04 Juli 2016

opini musri nauli : BANDUL POLITIK LOKAL PASKA UU No. 23 TAHUN 2014



Jagat politik kontemporer di Jambi dihebohkan dengan “silang debat” antara Gubernur Jambi dan Walikotamadya Jambi dan Bupati Merangin. Mereka “disibukkan” persoalan pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMU.

01 Mei 2016

opini musri nauli : Hukum Kebakaran hutan dan Lahan

Musri Nauli[1]
Abstraksi

Fires in 2015 destroyered five province (Riau, Jambi, South Sumatra, West Kalimantan and Central Kalimantan). Burn 2 million hectares. 25.6 million people are exposed to the haze that resulted in 342.152 affected URI (under respiratory infection). Causing losses of US $ 16 billion (Rp 221 trillion).
On the other hand, the paradigm of the theme of the fires were still using the principle of thinking "Geen Straft zonder Schuld". A principle of the continental European system of law should be abandoned.
Whereas the various laws and regulations, principles,  theories have used the principle of "Absolute liability". A principle which departs from the Anglo-Saxon system of law and facilitate verification.

Kebakaran tahun 2015 telah meluluhlantakkan 5 Propinsi (RIau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah). Membakar 2 juta hektar. 25,6 juta orang terpapar asap yang mengakibatkan 342.152 jiwa terserang ISPA. Menimbulkan kerugian US$ 16 milyar (Rp 221 Trilyun).
Namun disisi lain, paradigm tentang tema kebakaran masih menggunakan pemikiran asas “Geen Straft zonder schuld”. Sebuah asas dalam sistem hukum Eropa Kontinengal yang harus ditinggalkan.
Padahal berbagai peraturan perundang-undangan, asas-asas, prinsip, teori telah menggunakan asas “Absolute liability”. Sebuah asas yang berangkat dari sistem Hukum Anglo Saxon dan memudahkan pembuktian.

Keyword
Kebakaran 2015, asas geen straft zonder schuld, Asas Absolute liability, kerugian kebakaran

07 Februari 2016

opini musri nauli : Problema Hukum Perpres No. 1 tahun 2016


Belum usai kita menyaksikan “orchestra” asap yang membuat Sumatera dan Kalimantan terpapar, kemudian disuguhkan “orchestra” yang membuat alunan nada menjadi berbeda.

28 Desember 2015

opini musri nauli : Meminta Pertanggungjawaban korporasi kebakaran



Kebakaran tahun 2015 menyebabkan asap pekat di Jambi hampir 4 bulan. Asap pekat yang terus menutupi matahari di Jambi ternyata belum mampu memberikan empati kepada persoalan asap. Dalam kurun Januari 2014 – Agustus 2015, di Jambi sudah menunjukkan 1300 titik api (hotspot). Angka ISPO sudah mencapai 769 pm, angka level empat kali membahayakan bagi kesehatan. Minggu pertama September saja, angka ISPA sudah mencapai angka ribuan. Kematian bayi, perebutan air bersih, terhentinya penerbangan melalui udara. Tidak melautnya nelayan, hingga diliburkannya anak sekolah adalah fakta-fakta yang sudah terpapar di depan mata.

20 Oktober 2015

opini musri nauli : Cara Menghitung kebakaran hutan dan lahan


Beberapa waktu yang lalu, DPC PERADI Jambi menerima pengaduan dari Walhi Jambi dan KKI Warsi yang tergabung didalam #jambiberasap# tentang kebakaran hutan dan lahan yang massif terjadi 3 bulan terakhir. DPC PERADI Jambi kemudian menentukan sikap untuk menerima pengaduan dari kelompok masyarakat (claas action) untuk menggugat perusahaan yang dianggap bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan dan lahan (kahutla).

23 September 2015

opini musri nauli : Muara Sabak dalam Catatan Sejarah


Kebakaran dan asap tahun 2015 tidak dapat dilepaskan dari Tanjung Jabung Timur beribukota Muara Sabak. Muara Sabak merupakan nama tempat di hilir dari berbagai muara Sungai yang ada di Jambi.

Dalam catatan berbagai catatan sejarah, nama Sabak lebih sering dicatat dengan istilah kata “Zabag”. Dengan jernih Budihardjo didalam bukunya “Perkembangan ekonomi masyarakat daerah Jambi- studi pada masa Kolonial” menerangkan “Sungai Batanghari kemudian mengilir hingga Muara Zabag dari hulu Tanjung Samalindu. Berita Arab juga menyebut nama “Zabag” yang identik dengan “Muara Zabag”.

08 September 2015

opini musri nauli : ASAP DAN DUNIA ANAK-ANAK



Ayah, Mengapa kami tidak boleh main diluar rumah !!!

Kalimat rengekan sekaligus protes disampaikan putraku yang masih duduk di SD. Dengan sikap muka cemberut dan kesal, dia ogah menerima penjelasanku tentang asap. Selain bahasa yang harus kugunakan sesederhana mungkin juga disebabkan “rumitnya” dipahami anak-anak seumur dia untuk menerima keadaan.

Sikap protes bisa dipahami. Dia menyelesaikan pekerjaan rumah dengan baik. Tidak nakal dan “berharap” hari minggu dapat bebas bermain sepeda atau bermain sepakbola di dekat rumah. Tidak saja “himbauan” dari ibu agar bermain diluar rumah mengenakan masker. Namun seruan itu dianggap aneh.

13 Juli 2015

opini musri nauli : cara Membaca Perber



CARA MEMBACA PERBER[1]
Musri Nauli[2]

Ketika PERBER [3] kemudian dijadikan salah satu tema diskusi, maka saya kemudian menjadikan kesempatan memotret PERBER ini secara utuh. Kesempatan melihat PERBER dilihat dari berbagai aspek berangkat dari “good will” dari Negara melihat persoalan kehutanan secara utuh.

14 Mei 2015

opini musri nauli : Hak Ulayat di Jambi



Dalam sebuah kesempatan acara di Jambi, penulis tersentak ketika salah satu pejabat di Jambi berujar “tidak ada hak ulayat di Jambi. Yang ada hak margo”.

18 Maret 2015

opini musri nauli : PROSES HUKUM TERHADAP YT



Dalam sebuah tayangan televisi, Kontras – lembaga nasional yang concern terhadap kekerasan - mengabarkan hasil investigasinya proses hukum terhadap Yusman Telaumbanua (YT - 16 tahun). YT dijatuhi hukuman mati.

Polisi berkilah baru mengetahui usia dari YT setelah proses persidangan. Sedangkan pengadilan mengaku setelah proses sidang telah berlangsung.

31 Januari 2015

opini musri nauli : SIMULASI PENGANGKATAN KAPOLRI


Akhir-akhir Jokowi sedang “dipusingkan' dengan persoalan pengangkatan Kapolri. Setelah diusulkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Calon Kapolri ke DPR, kemudian ditetapkannya BG sebagai tersangka oleh KPK, dan disetujui oleh DPR, bola panas kembali ke Jokowi. Jokowi dihadapkan pilihan sulit apakah melantik atau tidak BG calon kapolri.


Berbagai skenario telah disusun. Mengharapkan rekomendasi dari Kompolnas, Jokowi sudah “terjebak” ketika Kompolnos meluluskannya namun kemudian bermasalah oleh KPK. Sementara Watimpres “malah” mendesak dilantik. Suara sama juga diusulkan PDI-P.

10 September 2014

opini musri nauli : RASIONALITAS PILKADA LANGSUNG


Akhir-akhir ini gegap gempita politik Indonesia kontemporer dihebohkan dengan RUU Pilkada yang beralih dari “pilkada langsung” menjadi pilkada dipilih DPRD”. Saya berusaha memahami alur pikiran penggagas dan pendukung pilkada dipilih DPRD.

Ada dua kutub alasan pilkada dipilih DPRD. Alasan pertama “mengingat biaya politik tinggi”. Alasan kedua “Pilkada langsung telah memecah belah masyarakat dan berpotensi timbulnya perpecahan'.

19 Agustus 2014

opini musri nauli : AHLI DI MK


Dalam persidangan pilpres 2014, para pihak menghadirkan ahli. Dari pihak pemohon diantaranya dihadirkan Yusril Ihza Mahendra (YIM), Margarito Kamis, Imron Putra Sidin (IPS). Sedangkan dari KPU dihadirkan Harjono (mantan hakim MK). Dan dari pihak Jokowi diantaranya menghadirkan Saldi Isra.

30 Mei 2014

opini musri nauli : KEKELIRUAN PERNYATAAN AHMAD YANI (PPP) DALAM KASUS BUSWAY


Dalam dialog di TV One dengan tema kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. Dialog dihadiri Ahmad Yani (PPP) mewakili kubu pendukung Prabowo – Hatta, Trimedya Panjaitan (PDIP) mewakili kubu pendukung Jokowi – Jusuf Kalla.


Isu ini memang “memantik” persoalan yang cukup hangat dibicarakan. Kitapun sudah mengetahui arah diskusi. Ahmad Yani “mendorong” agar kasus ini segera diproses secara cepat dan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk “memeriksa” Jokowi. Sedangkan Trimedya Panjaitan sepakat agar kasus ini diserahkan kepada pihak yang berwenang. Namun kasus ini jangan dipolitir dengan mengaitkan dengan Jokowi.

30 Maret 2014

opini musri nauli : RPP GAMBUT “PELANGGARAN KONSTITUSI” OLEH PRESIDEN


Entah untuk mengakhiri Pemerintahan dengan manis, Presiden SBY mengeluarkan RPP TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT (dibaca RPP Gambut). RPP merupakan turunan dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009).