13 Juli 2015

opini musri nauli : cara Membaca Perber



CARA MEMBACA PERBER[1]
Musri Nauli[2]

Ketika PERBER [3] kemudian dijadikan salah satu tema diskusi, maka saya kemudian menjadikan kesempatan memotret PERBER ini secara utuh. Kesempatan melihat PERBER dilihat dari berbagai aspek berangkat dari “good will” dari Negara melihat persoalan kehutanan secara utuh.

Pertama. Lahirnya PERBER dilandasi dengan semangat Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011[4], Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011[5] dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012[6]. Dengan melihat “penegasan” dari ketiga putusan MK[7], maka Perber kemudian “mempersiapkan” tata kelola, mengakui hak masyarakat dan menegaskan hutan adat tidak termasuk kedalam hutan Negara.

Dengan menggunakan “penegasan” dari MK, maka apabila kita lihat didalam merumuskan didalam PERBER belum menjadkan putusan MK begitu “bermakna”.

PERBER menggunakan judul “Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada di dalam Kawasan Hutan” mendasarkan kepada ketiga putusan MK. Maka apabila kita telisik lebih jauh, maka Tatacara yang digunakan oleh PERBER sama sekali tidak mendasarkan kepada ketiga putusan MK.

Sebagai contoh, PERBER masih menggunakan definisi “kenyataan fisik” terhadap bukti kepemilikan dari kalimat “Pengakuan hak adalah proses pemberian hak atas tanah yang alat bukti kepemilikannya tidak ada tetapi telah dibuktikan kenyataan penguasaan fisiknya selama 20 tahun sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 61 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997[8].

Relevansi pasal 1 ayat 18 PERBER dengan berbagai putusan MK sebagaimana didalam “pertimbangan” sama sekali tidak tepat.

Misalnya meletakkan konteks pasal 1 angka 18 PERBER dengan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 tidak relevan.

Apabila kita merujuk kepada putusan MK Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, maka semangat ini tidak “nyambung” dengan putusan “maksud” dari Putusan MK.

Penguasaan fisik selama 20 tahun” merupakan ranah “fakta” dalam ranah hokum private. Semangat ini memberikan “keistimewaan” kepada penguasa tanah pada waktu tertentu. Penguasaan ini diberikan setelah penggarap mengerjakan tanah dan menguasai fisik tanah selama waktu tertentu.

Penguasaan wilayah dengan “kenyataan fisik” bertentangan dengan pemikiran yang hidup di tengah masyarakat .

Di tengah masyarakat hulu Sungai Batanghari[9], masyarakat mengenal wilayah yang biasa dikenal dengan Tambo[10]. Mereka mengenal “tata ruang” yang ditandai dengan daerah-daerah yang tidak boleh dibuka[11]. Daerah ini termasuk kedalam wilayah adat namun “tidak perlu dikuasai “secara fisik”.

Selain itu masyarakat juga mengenal “areal pencadangkan” untuk generasi mendatang. Mereka mengenal dengan istilah “sesap rendah jerami tinggi (Bangko)”, empang kerenggo (Sarolangun), sesap rendah tunggul pembarasan (Tebo), Payo genah beladang (Kumpeh). Areal pencadangan juga “tidak perlu dikuasai secara fisik”.

Dengan demikian, maka PERBER masih menggunakan definisi “kenyataan fisik” terhadap bukti kepemilikan tidak sesuai dengan konsep “penguasaan” wilayah oleh masyarakat.

Selain itu juga, penguasaan terhadap wilayah juga tidak berkaitan dengan hak kepemilikan.

Dalam praktek sehari-hari di tengah masyarakat, hak terhadap hutan sama sekali tidak berkaitan dengan “hak kepemilikan” mutlak sebagaimana diatur didalam UUPA.

Seloko seperti “sesap rendah jerami tinggi (Bangko)”, empang kerenggo (Sarolangun), sesap rendah tunggul pembarasan (Tebo), Payo genah beladang (Kumpeh) merupakan bentuk “penguasaan” terhadap obyek tanah tanpa harus kepemilikan mutlak. Hak milik tidak mengikuti kepemilikan seseorang.  Ajaran ini kemudian diturunkan seperti “harta berat ditinggalkan. Harta berat dibawa”.

Kedua. PERBER masih menggunakan kalimat “Sepanjang pada kenyataannya masih ada” dari pasal 1 angka 12 yang berbunyi “Pengakuan hak masyarakat hokum adat adalah pengakuan pemerintah terhadap keberadaan hak-hak masyarakat hokum adat sepanjang pada kenyataannya masih ada”.

Kalimat “sepanjang pada kenyataannya masih ada” merupakan kalimat yang ditemukan didalam UU Kehutanan dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Bahkan Mahkamah Konstitusi secara rigit dijelaskan Pasal 51 ayat 1 huruf (b) UU MK menyebutkan yang menyatakan “Ayat (1) : Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau  kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:  2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya harus didasarkan pada syarat-syarat sebagai berikut “Sepanjang masih hidup,  Sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, diatur dalam undang-undang.

Dalam konteks masyarakat adat, kata “sepanjang pada kenyataannya masih ada” lebih tepat diletakkan dengan kalimat “masyarakat hokum adat” tanpa embel-embel kalimat “sepanjang pada kenyataannya masih ada”.

Ketiga. PERBER masih menggunakan istilah “data yuridis  yang menegaskan status hokum bidang tanah dan satuan tanah rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.[12].

Data yuridis kemudian mudah “ditafsirkan” data-data yang bisa dipertanggungjawabkan secara hokum.

Dalam praktek jamak yang sering dilakukan, data yuridis kemudian “diplesetkan” menjadi bukti tertulis. Pasal 7 huruf b PERBER memuat kalimat “Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) yang dibuat oleh yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari sekurang-kurangnya 2 orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertical maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar pemilik bidang tanah tersebut dan diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang disamakan dengan itu”.

Dengan demikian, maka “lagi-lagi” yang diutamakan adalah “penguasaan secara fisik” yang kemudian dirumuskan dengan berbagai dokumen yuridis untuk mendukung “penguasaan fisik” dari pemilik tanah. Sebuah padanan yang tidak sesuai dengan berbagai putusan MK.

Keempat. istilah “data fisik”. Pasal 1 angka 10 PERBER mendefinisikan “Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya.

Makna ini kemudian menimbulkan persoalan didalam praktek di lapangan. Menyandingkan antara “keterangan letak, batas dan luas bidang tanah” dengan makna “akses masyarakat” terhadap hutan sama sekali tidak relevan.

Akses masyarakat terhadap hutan merupakan  areal pencadangkan” untuk generasi mendatang. Makna seperti  sesap rendah jerami tinggi (Bangko)”, empang kerenggo (Sarolangun), sesap rendah tunggul pembarasan (Tebo), Payo genah beladang (Kumpeh).  adalah areal pencadangan juga “tidak perlu dikuasai secara fisik”.

Kelima. Didalam PERBER tidak “membuka ruang” terhadap siapa yang berwenang untuk menentukan wilayah klaim yang diusulkan oleh masyarakat.

Menilik PERBER, para pemohon tidak disebutkan. Para pemohon bisa kita temukan didalam Peraturan Menteri Agraria dan Tatarian/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2015. DIdalam Pasal 2 hanya disebutkan Masyarakat hokum adat dan kelompok masyarakat.

Rumusan masyarakat hokum adat masih menggunakan terminology pasal 67 UU Kehutanan[13]. Dengan menggunakan terminology pasal 67, maka para pemohon yang mengajukan ke tim IP4T[14] kemudian terjebak dengan kalimat “melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan.

Padahal “akses terhadap” hutan oleh masyarakat adat tidak semata-mata berkaitan dengan kegiatan “melakukan pemungutan hasil hutan”. Akses menjaga hutan dengan hulu sungai seperti “kepala sauk”, kawasan penting yang ditandai dengan “Teluk sakti Rantau betuah gunung bedewo”, rimbo sunyi’, sialang pendulangan, “lupak pendanauan”, “Payo genah beladang”,  tidak berkaitan dengan kegiatan “memungut hasil hutan”. Sebuah reduksi makna “pentingnya hutan”.

Prinsip-prinsip hukum adat yang berlaku bagi masyarakat memiliki ciri antara lain. Magis dan keagamaan (magis religious), nyata atau konkrit (concrete), kontan atau tunai, (cash), keberlakuan ajeg (constant) dan fleksibel (flexible). Hak ini melekat yang ditandai dengan
  1. Hak untuk “menguasai” (memiliki, mengendalikan) & mengelola (menjaga, memanfaatkan) tanah dan sumber daya alam di wilayah adatnya;
  2. Hak untuk mengatur diri sendiri sesuai dengan hukum adat (termasuk peradilan adat) dan aturan-aturan adat yang disepakati bersama oleh masyarakat adat;
  3. Hak untuk mengurus diri sendiri berdasarkan sistem kepengurusan/ kelembagaan adat;
  4. Hak atas identitas, budaya, sistem kepercayaan (agama), sistem pengetahuan (kearifan tradisional) dan bahasa asli.

Keenam. PERBER tidak “menyiapkan ruang” untuk menyelesaikan tumpang tindih permohonan dengan wilayah yang telah diberikan konsensi kepada perusahaan. Sama sekali tidak ada ruang untuk menyelesaikannya.

Dengan melihat semangat PERBER yang mendasarkan kepada putusan MK didalam bagan “pertimbangannya, PERBER sama sekali tidak menyambut semangat dari putusan MK. Sandaran kepada putusan MK sama sekali tidak termaktub jelas didalam PERBER.

Selain itu juga, PERBER masih menanggap “para pemohon” terhadap penguasaan tanah dikawasan hutan masih memandang “tanah sebagai komoditas”, tanah sebagai asset dan tanah sebagai investasi yang ekuivent dengan obyek.

Padahal di tengah pemikiran masyarakat hokum adat. Tanah tidak semata-mata sebagai komoditas yang tidak ternilai harganya. Tanah merupakan “identitas”. Tanah merupakan symbol-simbol penghormatan pentingnya “hutan”. Ter Haar sendiri menyebutkan adanya penghormatan tempat-tempat yang dilarang untuk dibuka[15]. Yusmar Yusuf menyebutkannya “rimbo simpanan atau rimbo larangan[16]. Tideman melaporkan sebagai “rimbo gano[17].

Simbol-simbol seperti “Teluk sakti. Rantau Betuah. Gunung Bedewo”, Sialang pendulangan, kepala sauk, lupak pendanauan, Kepala sauk, hulu sungai, Payo genah beladang” merupakan penghormatan terhadap pentingnya menjaga hutan. Sebuah makna yang tidak bisa direduksi dengan makna “kepemilikan” yang disampaikan didalam UU Kehutanan.

Sudah saatnya paradigma “menghormati” hutan berdasarkan symbol-simbol yang dipegang masyarakat hokum adat harus diletakkan pada konteksnya “menghormati dan mengakui” identitas masyarakat[18].  Identitas yang tidak dapat dipisahkan dari hutan dan cara pandang masyarakat terhadap hutan.









[1] DIsampaikan pada Kegiatan Pelatihan Pendamping Hukum Masyarakat untuk Kasus Hutan Tanaman Industri, Palembang 10 – 11 Juli 2015
[2] DIrektur Walhi Jambi
[3] Perber yang dimaksudkan adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala BPN yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada di dalam kawasan hutan.
[4] Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 pada pokoknya menegaskan Negara harus memperhatikan dan menghormati ha katas tanah masyarakat.
[5] Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 berisikan pada pokoknya pengukuhan kawasan hutan harus segera dituntaskan untuk menghasilkan kawasan hutan yang berkepastian hokum dan keadilan.
[6] MK No. 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat bukan merupakan hutan Negara.
[7] Didalam pertimbangannya.
[8] pasal 1 angka 18 Perber
[9] Masyarakat hukum yang bermukim di Jambi Hulu, yaitu Onderafdeeling Muarabungo, Bungo, Sarolangun dan sebagian dari Muara Tebo dan Muara Tembesi. F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Djambi, Kolonial Institutut, Amsterdam, 1938.
[10] Tambo berasal dari bahasa sanskerta, tambay yang artinya bermula. (wikipedia). Dalam tradisi masyarakat Minangkabau, tambo merupakan suatu warisan turun-temurun yang disampaikan secara lisan. Kata tambo atau tarambo dapat juga bermaksud sejarah, hikayat atau riwayat. Lihat Sangguno Diradjo, Dt. Tambo Alam Minangkabau, Balai Pustaka, Jakarta, 1954. Mengenai istilah “Tambo”, penulis mendefinisikan tentang cara penetapan suatu wilayah berdasarkan batas-batas alam. Maka didalam melihat sebuah wilayah klaim adat baik Margo maupun dusun dilakukan dengan bertutur adat. Tambo ini menerangkan berdasarkan kepada tanda-tanda alam seperti nama gunung, bukit, sungai, lembah, dan sebagainya. Tanda-tanda berdasarkan kepada Tambo masih mudah diidentifikasi dan masih terlihat sampai sekarang. Bandingkan definisi yang diberikan oleh Erman Rajagukguk didalam tulisannya “PEMAHAMAN RAKYAT TENTANG HAK ATAS TANAH, Prisma, 9 September 1979, mendefinisikan Tambo “Proses pembukaan daerah baru semacam ini diperoleh dari cerita Tambo lama Sumatera. Versi yang sama juga terjadi pada pembukaan tanah di Kalimantan sebagaimana riwayat Sultan Adam yang dituangkan oleh Abdurrahman SH dan Drs. Syamsiar Seman mengenai Undang undang Sultan Adam, dalam majalah Orientasi, nomor 2, Januari 1977. Begitu juga ketika Sri Susuhunan Paku Buwono IV ingin memperluas wilayahnya ke utara (Lihat G.A. Basit Adnan, “Tandus tanahnya, Subur Islamnya dalam Panji Masyarakat, nomor 233, 15 Oktober 1977). Kisah kisah tersebut diangkat oleh Sayuti Thalib SH dalam “Telah Tercipta Hak Ulayat Baru”, majalah Hukum dan Pembangunan, nomor 1, Tahun VIII, Januari 1978.
[11] Di Margo Bathin Pengambang (Sarolangun), biasa dikenal dengan “Teluk sakti. Rantau Betuah. Gunung Bedewo. Di Margo Sungai Tenang (Merangin) dikenal dengan Rimbo Sunyi. Tempat siamang beruang putih. Tempat ungko berebut tangis. Di Margo Sumay (Tebo) dikenal “Sialang pendulangan”, lupak pendulangan. Di berbagai tempat masyarakat juga mengenal “ulu sungai, kepala sauk.
[12] Pasal 1 angka 9 PERBER
[13] Pasal 67 ayat (1) UU Kehutanan menyebutkan Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak:
a. melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
b. melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan masih memungut dari hasil hutan.
[14]Istilah IP4T adalah Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah ditemukan didalam pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tatarian/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2015. Menurut Pasal 4 PERBER, IP4T bertugas untuk menerima permohonan pendaftaranan IP4T, melakukan verifikasi permohonan IP4T, melaksanakan pendataan lapangan, melakukan analisa yuridis dan fisik, menerbitkan hasil analisis berupa rekomendasi dan menyerahkan hasil analisis
[15] Ter Haar dalam bukunya “Beginselen van ret adatrecht” sebagaimana dikutip oleh Nico Ngani, Perkembangan hukum adat, op.cit. Hal, 16
[16] Yusmar Yusuf, Studi Melayu, Penerbit WEDATAMA WIDYA SASTRA, Jakarta, 2009, Hal. 71
[17] F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Djambi, Kolonial Institutut, Amsterdam, 1938
[18] Makna hakiki dari pasal 18 b konstitusi