Dalam
dialog di TV One dengan tema kasus korupsi pengadaan bus
Transjakarta. Dialog dihadiri Ahmad Yani (PPP) mewakili kubu
pendukung Prabowo – Hatta, Trimedya Panjaitan (PDIP) mewakili kubu
pendukung Jokowi – Jusuf Kalla.
Isu
ini memang “memantik” persoalan yang cukup hangat
dibicarakan. Kitapun sudah mengetahui arah diskusi. Ahmad Yani
“mendorong” agar kasus ini segera diproses secara cepat
dan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk “memeriksa” Jokowi.
Sedangkan Trimedya Panjaitan sepakat agar kasus ini diserahkan kepada
pihak yang berwenang. Namun kasus ini jangan dipolitir dengan
mengaitkan dengan Jokowi.
Ahmad
Yani (PPP) mengeluarkan alasan “pentingnya' Jokowi
diperiksa. Alasan pertama. Mantan Kadishub merupakan “bawahan”
dari Gubernur Jokowi sehingga segala setiap tindakannya sepengetahuan
Jokowi sebagai Gubernur. Alasan kedua, Mantan Kadishub merupakan
orang yang menjalankan program Gubernur sehingga tidak dapat
dipersalahkan dan hanya dibebankan kepada Mantan Kadishub tersebut.
Issu
ini sudah lama dibicarakan publik. Berbagai dorongan agar kasus ini
dikaitkan dengan Jokowi terus dilakukan. Namun Kejaksaan Agung
bersikukuh dengan bukti-bukti belum adanya keterlibatan Jokowi.
Saya
sendiri sudah lama ingin membahasnya. Tapi terhalang oleh waktu.
Namun
dengan pernyataan Ahmad Yani saya kemudian tersentak. Terlepas
bagaimana fakta hukum yang tengah berjalan, ada beberapa kekeliruan
pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi.
Sebelum
membahas pernyataan Ahmad Yani, ada baiknya kita menggali berbagai
teori untuk menjawab pernyataan Ahmad Yani.
Didalam
ilmu hukum, kita mengenal teori kewenangan (bevoegdheid).
Dalam banyak literatur, sumber kewenangan berasal dari atribusi,
delegasi dan mandat.
Atribusi
merupakan kewenangan yang telah diatur didalam konstitusi. Baik
dengan tegas dinyatakan didalam konstitusi (misalnya Presiden,
DPR, MK, BPK dan sebagainya) maupun merupakan makna tersirat di
konstitusi (misalnya di konstitusi cuma diterangkan “tentang
Bank Sentral”. UU kemudian mengatur tentang Bank Indonesia)
Delegasi
merupkan pelimpahan kewenangan dari atribusi kepada pejabat yang
telah ditentukan (overdracht van bevoegdheid). Jadi, suatu
delegasi selalu didahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang dan
dilakukan secara tertulis (moet schriftelijk).
Akibatnya
Delegasi terjadinya peralihan tanggung jawab (overgang van
verantwoordelijkheid)
Sedangkan
mandat merupakan perintah untuk melaksanakan (opdracht tot
uitvoering). Dalam mandat hanya sebagian wewenang yang
dilimpahkan. tanggung jawab/pertanggungjawaban tetap pada pemberi
kewenangan.
Dengan
demikian maka menurut teori kewenangan dan melihat rangkaian yang
telah dijelaskan, maka Udar Pristono sebagai kadishub merupakan
pejabat yang menerima delegasi dari Gubernur untuk bertanggungjawab
di bidang perhubungan DKI.
Dengan
demikian maka menurut teori kewenangan, Udar Pristono telah menerima
pelimpahan wewenang dari Pemerintah DKI Jakarta. Dengan demikian maka
Udar Pristono berwenang untuk melakukan pekerjaan di perhubungan
(termasuk pengadaan busway). Termasuk melakukan perjanjian
pekerjaan (sebagaimana diatur didalam Perpres 70 tahun 2012).
Dengan
menggunakan teori kewenangan maka posisi Udar Pristono harus
bertanggungjawab secara hukum. Udar Pristono harus “memastikan”
proses pengadaan busway tidak bermasalah.
Namun
mengaitkan dengan Jokowi dalam teori kewenangan tidak tepat. Selain
memang Udar Pristono merupakan pejabat yang telah menerima delegasi,
Udar Pristono tidak dapat menunjukkan “keterlibatan' Jokowi
dalam pengadaan busway. Baik bukti saksi maupun bukti-bukti lainnya.
Kejaksaan Agung sudah mengkonfirmasikan.
Pernyataan
Udar Pristono “menggiring” Jokowi harus bertanggungjawab
merupakan pernyataan tanpa didukung bukti-bukti yang lain.
Terhadap
pernyataan Ahmad Yani, setiap proses baik dimulai dari mendatangi
pabrik di China merupakan rangkaian kegiatan yang tidak dapat ditarik
sebagai fakta hukum atas keterlibatan Jokowi. Udar Pristono mempunyai
kewenangan untuk menentukan pemenang tender, mempunyai kewenangan
untuk menolak spesifikasi yang telah ditentukan, mempunyai kewenangan
menandatangi apapun dokumen yang berkaitan dengan pengadaan busway.
Sedangkan
pernyataan yang mengaitkan pekerjaan Udar Pristono dengan upaya
mendukung program Gubernur merupakan pernyataan politik yang tidak
dapat ditarik menjadi persoalan hukum.
Dengan
demikian kekeliruan yang disampaikan Ahmad Yani selain tidak
mempunyai dasar hukum apabila dihubungkan dengan teori kewenangan
juga mengaitkan keterlibatan Jokowi dalam kasus busway merupakan
upaya politik. Sehingga tidak salah kemudian, publik menduga adanya
upaya politisasi kasus busway