19 Agustus 2014

opini musri nauli : AHLI DI MK


Dalam persidangan pilpres 2014, para pihak menghadirkan ahli. Dari pihak pemohon diantaranya dihadirkan Yusril Ihza Mahendra (YIM), Margarito Kamis, Imron Putra Sidin (IPS). Sedangkan dari KPU dihadirkan Harjono (mantan hakim MK). Dan dari pihak Jokowi diantaranya menghadirkan Saldi Isra.
Kehadiran “ahli” dalam sidang Pilpres 2014 mempertemukan ahli Yusril Ihza Mahendra (YIM), Margarito Kamis dan Imron Putra Sidin dengan Harjono dan Saldi Isra. Pertemuan ahli dari tiga pihak menarik untuk disimak sekaligus melihat bagaimana kiprah ahli didalam persidangan di MK.

Dalam sebuah wawancara di sebuah televisi, saya melihat pertarungan perdebatan antara Refli Harun dengan Margarito Kamis. Akhir saya berkeinginan untuk urun rembug melihat persoalan ini.

Dengan lugas Margarito Kamis mempersoalkan pemilihan menggunakan fasilitas DPK dan DPKTb. “DPK dan DPKTb tidak sah dan melanggar UU di mana semua hasilnya bertentangan dengan hukum dan harus didiskualifikasi. "Saya berpendat pemilu adalah peristiwa konstitusi. Pelanggaran prosedur akan menghilangkan keabsahan pilpres dan menurut saya penggunaan DKTb tidak sah”

Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh IPS juga disampaikan dalam sidang di MK.

Namun dalam dialog di sebuah televisi, ahli Harjono (hakim MK yang menjadi hakim di MK sejak tahun 2003 – 2014) mengeluarkan “jurus jitu”. Putusan MK Nomor 102 Tahun 2009 sudah mempertimbangkannya.

Dengan kata lain, maka MK sudah menetapkan Putusan MK sudah membolehkan DPT untuk memilih di TPS dengan menunjukan KTP. Sebuah esensi demokrasi yang memberikan ruang kepada pemilih agar tidak kehilangan hak konstitusionalnya dengan alasan administrasi. Sebuah kesalahan yang tidak mesti ditanggung oleh sang pemilih.

Perdebatan itu sebenarnya tidak diperlukan. Namun penulis “merasa heran' dengan menghadirkan ahli dari pihak pemohon. Selain akan menjadi bahan diskusi yang sempat “meragukan” kapasitas dari ahli, kesaksiannya justru akan berdampak pandangan publik kepada dirinya.

Untuk melihat bagaimana kiprah ahli yang dihadirkan, maka tentu kita harus melihat track record panjang sebelum kita memberikan penilaian.

Terhadap YIM, penulis tidak meragukan keahliannya. Sebagai pakar tatanegara, YIM dikenal jenius dan piawai, YIM terbukti handal. Menurut catatan saya, YIM sudah mengalahkan Pemerintah 7 kali termasuk “Mempersoalkan” Jaksa Agung, mempersoalkan “pasal 197 KUHAP”, berhasil mengikutsertakan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 (sebelumnya sempat dibatalkan oleh KPU), berhasil memperjuangkan Gubernur Bengkulu. Tidak salah kemudian YIM piawai di dunia hokum yang berkaitan dengan Tata Negara.

Namun terhadap “keahliannya” sebagai pakar Tata Negara harus menemui persoalan. Selain memang YIM sudah aktif di dunia politik dengna mendirikan PBB baik sebagai Ketua Umum maupun sebagai Ketua Majelis Syuro PBB, sikap netral YIM memang tidak tepat lagi. YIM lebih tepat dikategorikan sebagai praktisi hokum. Dengan demikian, pandangan apriori kita melihat “kepakaran” YIM tidak terjebak dengan pilihan YIM yang kemudian memposisikan sebagai praktisi hokum.

Sementara alasan Margarito Kamis menarik untuk ditelaah lebih jauh. Dalam berbagai tayangan, Margarito “konsisten’ mempersoalkan persoalan DPK-DPKTb. Argumentasi ini sudah disanggah oleh Refli Harun. Refli Harun secara sistematis menerangkan tentang putusan MK yang mengakomodir “fasilitas” untuk memilih walaupun tidak terdaftar di DPT.

Namun saya kesulitan “memahami” argumentasi dari Margarito. Entah dengan penjelasan yang disampaikan berulang-ulang namun essensinya sudah tercantum didalam putusan MK.

Saya kemudian “menghela” nafas panjang untuk berusaha memahami penjelasan Margarito.

Alasan saya sulit menerima penjelasan yang disampaikan oleh Margarito dilatarbelakangi beberapa hal.
Pertama. Argumentasi itu sudah diuraikan didalam putusan MK. Sehingga perdebatan yang masih berangkat dari “pendapat ahli” sudah dipertimbangkan secara konstitusional.

Kedua. Sebagaimana sering menjadi perdebatan di kalangan hokum, putusan pengadilan diharapkan dapat menyelesaikan persoalan. Apabila “semangat” dari Margarito ternyata “diakomodir” oleh MK, maka akan menimbulkan persoalan hokum. Apakah Pilpres harus diulang seluruhnya ?
Tentu saja dengan mudah, praktisi hokum menjawab, bahwa hokum tidak menimbulkan persoalan baru. Atau setidak-tidaknya dilakukan di daerah yang “bermasalah” dengan DPK-DPKTb.

Ketiga. Sebelumnya saya memperhatikan alasan Margarito Kamis dan IPS dalam berbagai tayangan di media televisi. “kesan” yang saya tangkap, semangat “mempersoalkan” pelaksanaan pilpres lebih kental dibandingkan argumentasi hokum yang disampaikan. Saya belum menemukan korelasi antara argumentasi yang dikeluarkan dengan keinginan untuk melaksanakan ulang pilpres 2014.

Keempat. Betul. Bahwa dalam sebuah persoalan hokum, pendapat ahli hokum bisa berbeda-beda. Saya tidak menafikan itu. Sebuah keniscayaan dalam system hokum yang terbuka untuk diperdebatkan. Namun argumentasi yang disampaikan tentu saja berangkat dari kondisi riil dan kondisi obyektif semangat rakyat Indonesia melihat Pilpres 2014. Dari ranah itu, maka hokum harus tetap berpijak kepada kondisi factual di tengah masyarakat.

Hukum bukanlah berada diawang-awang. Di alam “khayal” dari ahli hokum. Bukan itu. Hukum tetap berpihak kepada rakyat.

Berbagai “terobosan” hokum yang dilakukan MK sudah membuktikannya.

Dengan melihat alasan demikian, maka alasan Refli Harun lebih “sederhana”, mudah diaplikasikan, rasional dan bisa dibaca oleh orang awanpun.

Ditambah dengan penjelasan dari Saldi Isra dan “skak matt” dari mantan Hakim MK Harjono, maka alasan Margarito Kamis dan IPB jauh dari kenyataan public yang memandang pilpres dilaksanakan dengan baik.