Didalam putusan, maka putusan harus menetapkan berkaitan dengan permohonan didalam alasan praperadilan.
Menurut KUHAP, apabila penangkapan atau penahanan tidak sah, maka Penyidik atau jaksa penuntut umum harus membebaskan tersangka. Dan putusan juga harus menyebutkan jumlah kerugian dan rehabilitasi kepada tersangka.
Sedangkan apabila berkaitan penghentian penyidikan atau pentuntutan yang kemudian dinyatakan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dihentikan.