04 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (2)

 


Sebagai tindakan aparat penegak hukum yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  pemeriksaan di tempat kejadian maka terhadap proses upaya paksa dapat diuji di Pengadilan negeri. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai praperadilan. 


Menurut KUHAP, maka Pengadilan kemudian akan menilai. Apakah upaya paksa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Apabila kemudian menurut pertimbangan pengadilan dan putusan pengadilan kemudian menyatakan upaya paksa yang dilakukan kemudian bertentangan dengan hukum, maka Pengadilan dapat menghentikan upaya paksa yang telah dilakukan. 

Pengadilan kemudian memerintahkan kepada Penyidik di tingkat penyidikan ataupun penuntut umum di tingkat penuntutan agar tersangka dilepaskan dari segala proses hukum. Termasuk kemudian menyatakan penyidikan ataupun penuntutan kemudian dinyatakan tidak sah. 


Sehingga Penyidik ataupun penuntut umum dapat memperbaiki proses upaya paksa yang telah dilakukan. Dan kemudian dapat melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Namun apabila menurut Hakim kemudian dinyatakan upaya paksa tidak bertentangan dengan hukum maka seluruh proses dapat dilanjutkan. 


Didalam praktek, praperadilan kemudian mengalami perkembangan. Selain upaya paksa yang telah diatur didalam KUHAP, praperadilan juga membuka ruang pemeriksaan terhadap barang bukti dan penetapan tersangka. 


Mekanisme ini sudah lama dijalankan dan menjadi praktek dan pengetahuan yang jamak di kalangan praktisi hukum.