Melanjutkan pembahasan tentang alat bukti ahli, menurut KUHAP, didalam keterangan ahli dimuka persidangan, maka Ahli kedokteran kehakiman atau dokter Ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
Panggilan terhadap keterangan ahli dimuka persidangan diberikan waktu yang pantas. Didalam KUHAP diterangkan selamat-lambatnya tiga haris sebelum persidangan dilaksanakan.
Demi kepentingan hukum dan Keadilan, maka kewajiban memberikan keterangan harus dibawah sumpan atau janji.
Keterangan Ahli diberikan menurut pengetahuan didalam bidang keahliannya.
Demi kepentingan hukum, terhadap keterangan ahli, Hakim dapat meminta kepada para pihak untuk menghadirkan Bahan baru untuk pembuktian.
Keterangan ahli mempunyai nilai pembuktian dimuka persidangan. Sehingga keterangan ahli adalah keterangan ahli yang telah disampaikan dimuka persidangan.
Selain itu didalam KUHAP, alat bukti surat dapat berupa surat keterangan dari seoarang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi kepadanya.
Selanjutnya ketika didalam pertimbangan maka alat bukti berupa surat keterangan ahli dan keterangan ahli menjadi beban pembuktian untuk melihat perkara yang tengah disidangkan.