Seorang advokat memang harus bekerja diberbagai tempat. Di ruangan membaca berkas, didepan laptop menyusun berbagai dokumen hukum, diruangan sidang memperhatikan seksama fakta-fakta persidangan termasuk memastikan saksi dan mencermati saksi pihak lawan hingga harus ke lapangan. Pemeriksaan sidang setempat. Biasa dikenal PS.
Persidangan Perkara Acara Perdata selain didalam ruangan persidangan juga dilakukan dengan pemeriksaan setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming). Dasar hukumnya adalah Pasal 180 Rbg.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah, fakta yang ada didalam obyek sengketa maupun apapun yang dapat dilihat didalam obyek sengketa.
Selain itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, Didalam memutuskan suatu perkara, Hakim yang telah melihat bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pihak maka Hakim dapat melakukan Pemeriksaan setempat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap Perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2023/PN.MBL pada tanggal 6 Desember 2023 di Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Berbagai medan termasuk harus ke lapangan yang mesti dilakoni semata-mata adalah bagian dari Profesi advokat. Yang mengutamakan dan memperjuangkan Keadilan di ranah Pengadilan.
Sumber Photo dan Video IG pn.muarabulian