Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

19 September 2023

opini musri nauli : Kerajaan Jambi yang Otonom

 


Didalam pengembaraan membaca berbagai dokumen - entah literatur, karya ilmiah, jurnal bahkan makalah-makalah, penulis menemukan penerapan Hukum Adat di Jambi juga  Hukum Adat yang berlaku di Minangkabau. Dengan tentu saja beberapa perubahan, perbedaan dan penyesuaian. 


Bahan ini penulis temukan. Entah berapa banyak yang menuliskannya. Penulis bahkan menemukan hingga 20 tulisan. Bahkan didalam sebuah pertemuan, tanpa ragu-ragu sang pemateri meyakini peserta forum untuk menerima argumentasinya. Sehingga paradigma menempatkan Kerajaan Jambi dibawah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung begitu kuat. 

05 September 2023

opini musri nauli : Problematika Yuridis Putusan Kasasi Sambo

 


Disaat Mahkamah Agung didalam Perkara Pidana Nomor perkara 813 K/Pid/2023 yang menerima kasasi dari Ferdy Sambo (mantan Perwira Tinggi Polri) kemudian memutuskan dan mengubah dari Hukuman Mati menjadi seumur hidup, berbagai polemik kemudian menarik perhatian publik.


Secara sekilas, tidak ada yang istimewa perubahan Pidana mai menjadi Pidana seumur hidup. Bersama-sama dengan penjara 20 tahun penjara, ketiganya termasuk kedalam genus pidana pokok yang dapat dikategorikan sebagai pidana yang berat. 

29 Agustus 2023

opini musri nauli : Ingkar Janji - Penipuan atau Perdata

 


Tema hukum tentang penipuan atau hubungan perdata memang seringkali beririsan. Saling berhimpitan hingga dapat menafikan satu dengan yang lain. 


Secara prinsip terhadap tidak terpenuhinya “isi perjanjian” kemudian dikenal sebagai ingkar janji (wanprestasi). Sehingga terhadap “ingkar janji” kemudian harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan ingkar janji ranah hukum acara Perdata di Pengadilan Negeri. 


Namun berbeda dengan “penipuan” yang telah ditetapkan didalam KUHP yang harus diselesaikan proses hukum acara pidana di Pengadilan Negeri. 

28 Agustus 2023

opini musri nauli : Waktu berlaku Peraturan perundang-undangan

 


Akhir-akhir ini tema berlakunya suatu peraturan perundang-undangan seringkali “ditunda keberlakuanya (sering juga disebutkan tidak langsung berlaku seketika). Baik berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi maupun berlakunya undang-undang. 


Namun yang paling anyar adalah Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.


Menurut pemberitaan, Syarif Fasha baru akan diberhentikan secara resmi pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan umum legislatif. 

23 Agustus 2023

opini musri nauli : Kata Terorganisir


Akhir-akhir ini dengan banyaknya lahir UU (belum lagi peraturan pelaksanaannya), berbagai istilah kemudian lahir didalam norma UU. 


Berbagai istilah yang diatur terutama UU diluar KUHP selain tidak mempunyai asas ataupun prinsip yang telah diatur didalam KUHP justru menimbulkan problema baru (benturan norma/conflct norm). 


Lihatlah definisi UU No 18 Tahun 2013  Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang memuat istilah “terorganisir”. 

16 Agustus 2023

opini musri nauli : Tafsir “Bajingan dan Tolol”

 


Menelisik tema hangat suasana politik akhir-akhir ini, ujaran dan kata “bajingan” dan “tolol” memantik polemik. 


Sebagian kemudian menganggap kata-kata ini lebih tepat dikategorikan sebagai “penghinaan”. Namun sebagian lagi kemudian menempatkan sebagai “kritikan”. Sebagai “bentuk akhiran” dari kritikan tajam terhadap Pemerintahan. 


Secara harfiah, menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti kata “bajingan” adalah penjahat atau pencopet. Bajingan dapat diartikan kata-kata kurang ajar yang berisikan makian. 

11 Agustus 2023

opini musri nauli : Lengser Keprabon. Mandig Pandito

 


Ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri menjadi Presiden Mei 1998, ada kata-kata didalam pidatonya yang melambangkan sikapnya. 


Lengser Keprabon. Mandig Pandito. Demikian kata-kata dan kemudian menjadi mantra dan sikapnya selanjutnya. 


Didalam cara pandang masyarakat Jawa, kata-kata “Lengser Keprabon. Mandig Pandito”, dapat diartikan “suatu ungkapan Bahasa jawa yang dapat diartikan dan memiliki makna mendalam”. Dimana seorang Raja yang kemudian telah turun tahta (Lengser keprabon) kemudian “menyepi (bertapa)’ dan kemudian menjadi “orang bijaksana (mandig Pandito). 

02 Agustus 2023

opini musri nauli : Berkah Ilmu

 

Didalam sebuah kesempatan, saya pernah mendengarkan cerita tentang “ilmu seseorang” yang dianggap lebih rendah dari sang penutur. 


Dengan entengnya dia bercerita sembari sedikit mengejek. 


“Apa yang disampaikannya, tidaklah terlalu hebat. Atau yang disampaikan cuma biasa-biasa saja”. 


Sayapun tersenyum. Sembari kadangkala bertanya didalam hati. 

22 Juli 2023

opini musri nauli : Perkawinan dan Perbuatan Pidana

 


Beberapa waktu yang lalu, didalam sebuah acara PERADI, ada tema yang menarik dan menjadi Kajian serius. 


Adanya peristiwa (yang dicontohkan) oleh salah seorang pemateri yang menyatakan perkawinan “anak dibawah umur” dapat diproses hukum (dapat dipidana). 


Seketika saya cukup tersentak sekaligus ingin urun rembug untuk memahami lebih utuh. 


Untuk mengirisnya maka kita mulai dengan definisi dan kategori “Anak dibawah umur”. 


Sebagaimana diketahui, tema umur menimbulkan polemik diberbagai peraturan perundang-undangan. 

17 Juli 2023

opini musri nauli : Awas. Hoax !!!!

 


Akhir-akhir ini, entah mengapa, banyak sekali website/blog yang menyebarkan berita-berita hoax. Sekalipun itu perbuatan yang meresahkan, namun sebagai “intelektual”, rasanya malu juga untuk kemudian menyebarkan. 


Untuk dapat memverifikasi apakah apakah yang menyebarkan dan kemudian mengaku sebagai media kredibel, caranya cukup mudah. 


Apabila website/blog kemudian mengaku media pers, maka caranya dapat dapat dilihat sebagai berikut :

07 Juni 2023

opini musri nauli : Hukum Perairan Berdasarkan Hukum Adat Jambi

 


Membicarakan Jambi tidak dapat dilepaskan dari Sungai Batanghari. Sungai Batanghari merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, yang terdiri atas beberapa sub DAS seperti Sub DAS Batang Tembesi, Sub DAS Jujuhan, Sub DAS Batang Tebo , Sub DAS Batang Tabir, Sub DAS Tungkal dan Mendahara, Sub DAS Air Hitam, Sub DAS Airdikit, Sub DAS Banyulincir. 


Sungai Batanghari merupakan muara dari sembilan hulu anak sungai (Sungai-sungai besar yang merupakan anak Sungai Batanghari adalah Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti.


Namun ada juga menyebutkan Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti.


Sungai kemudian dikenal dengna dialek “batang’. Sehingga Sungai Batanghari kemudian dikenal dengan 9 hulu anak Sungai Batanghari yaitu Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tebo, Batang Bungo, Batang Jujuhan, Batang Sumay, Batang Tabir, Batang Pelepat. 


Dan itu terpatri di “terpahat di tiang panjang yang terlukis di bendul jati” yang bernamakan ”Sepucuk Jambi sembilan lurah”.


Sebagai kehidupan sehari-hari, istilah Sungai menjadi bagian yang tidak terpisahkan.  Kata-kata Sungai adalah identitas, penunjuk arah  dan penanda. Sungai adalah penanda, batas dan identitas sebagai keberadaan masyarakat di Jambi. Dengan sungai kemudian menghubungkan antara kampong, dusun bahkan antara satu dusun dengan dusun yang lain.

05 Juni 2023

opini musri nauli : Hak Cipta

 


Akhir-akhir ini dunia Musik dihebohkan dengan pernyataan pentolan salah satu group Band papan atas yang menyatakan “Lagu ciptaannya” tidak dibenarkan dinyanyikan oleh musisi. 


Kisruh Bermula ketika sang vokalis keluar dari group band. Kemudian bersolo Karir dan manggung yang terpisah dari group Band semula.


Ditengah-tengah konser atau kadangkala disela-sela konser, sang Musisi menyanyikan Lagu yang sempat hits pada masanya. Menyanyikan lagu dari band semula. 

24 Mei 2023

opini musri nauli : Tanggungjawab Suami

 

Akhir-akhir ini, Berita dan hebohnya artis dan aktor marak di dunia entertainment. Baik seorang aktor yang mengaku “pencari nafkah” namun kemudian “mengelak” untuk pembagian harta Bersama (harga gono-gini) kepada sang istri. 


Ataupun sang suami ketika telah melakukan perceraian namun sama sekali tidak bertanggungjawab terhadap nafkah kepada Mantan istri dan anaknya. 


Didalam Hukum Islam yang kemudian diadopsi didalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan kemudian disidangkan di Pengadilan Agama, berbagai persoalan diatas telah tegas dicantumkan. 

10 Mei 2023

opini musri nauli : Resiko Bisnis atau Korupsi

 


Beberapa waktu yang lalu, suasana heboh di Jambi. Ditahannya salah satu Direktur Bank yang kemudian menggegerkan Suasana sosial di Jambi. 


Nilainya tidak tanggung-tanggung. Sekitar 300 milyar. 


Kisah bermula ketika Direktur Utama dituduh melakukan medium term note atau surat jangka menengah oleh PT. Sunpira Nusantara Pembiayaa (SNP) periode tahun 2017-2018. 


Padahal perusahaan sebelum diturunkan “kredit” diperkirakan sudah mengalami “gagal bayar”. Atau dapat dikategorikan “gagal melaksanakan kewajiban”. 


Pertanyaan yang paling umum adalah “apakah karena gagal bayar” dapat dikategorikan sebagai “resiko bisnis” dan ditempatkan sebagai “urusan keperdataan” atau karena “gagal bayar” dapat dikategorikan sebagai “Korupsi”. 


Untuk menelusuri sekaligus menjawab pertanyaan “resiko bisnis” atau “korupsi”. 


Apabila dilihat secara umum “resiko bisnis” memang masuk kedalam ranah keperdataan. Mekanismenya kemudian ditempuh melalui gugatan perdata. 

02 Mei 2023

opini musri nauli : Sang Intelektual organic


Mendapatkan undangan via Whatapp dari rekan untuk menghadiri “Syukuran dan Doa Selamat” Prof. Dr. As’ad Isma (As’ad Isma) hari minggu, 1 Mei 2023, sayapun bergegas. 


Kebetulan beliau sehari-hari menjadi Imam mesjid dekat rumah tentu saja berdekatan rumah. 


Hari sempat hujan dari pagi. Namun alhamdulilah menjelang pukul 10.00 wib, hujan berhenti. Seketika saya kemudian “memanaskan” sepeda motor. Kendaraan yang digunakan. 

14 Maret 2023

opini musri nauli : RESOLUSI KONFLIK (Suatu Pengantar)

 



Membicarakan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari akibat pengelolaan sumber daya. Dengan membaca data-data, maka pengelolaan sumber  daya alam tidak dapat dilepaskan dari konflik . 


Killman dan Thomas menyebutkan konflik merupakan kondisi terjadinya ketidakcocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain. Kondisi yang telah dikemukakan tersebut dapat mengganggu bahkan menghambat tercapainyaemosi atau stres yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja

13 Maret 2023

opini musri nauli : 9 TAHUN PERJALANAN PERHUTANAN SOSIAL

 



Ketika diumumkan “incumbent” Siti Nurbaya Bakar (SN) untuk menduduki jabatan sama, terbayang “agenda” utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perhutanan Sosial (PS), Kebakaran dan Gambut. 


Namun tema PS yang menarik perhatian. Tema yang kemudian menjadi “slogan” dengan mencanangkan 12,7 juta ha (RPJMN 2015-2020). Slogan ini kemudian digunakan Jokowi hingga menjelang detik-detik kampanye terakhirnya. Jokowi. 


Tema seperti “kebakaran” dan Gambut kemudian tenggelam. Bergantian dengan issu “pasang plang” dan gugatan yang diterima berbagai tempat. Termasuk juga surat edaran yang bikin heboh. 


Suka atau tidak suka, tema PS adalah salah satu tema yang paling menjadi perhatian para aktivis dan organisasi masyarakat sipil 5 tahun terakhir. Agenda yang paling banyak “dikerumuni” dan paling banyak juga dijadikan program-program jangka panjang. 

07 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur


Didalam Literatur sering disebutkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. 


Prinsip hukum res judicata pro veritate habetur dengan arti “putusan hakim harus dianggap benar”. 


Sebagai seorang hakim yang bertugas memutuskan perkara maka Hakim adalah profesi yang independen dalam bernalar. 


Independensi ini harus tetap dijamin. Walaupun hakim kemudian tergabung didalam Majelis Hakim. 

20 Februari 2023

opini musri nauli : Simbol Kejujuran

 


Setelah vonis Hakim menjatuhkan 1,6 tahun kepada Richad Eliezer (Eliezer) dan kemudian Jaksa Penuntut Umum melalui Jampidum mengumumkan tidak melakukan banding terhadap putusan hakim maka dipastikan putusannya kemudian menjadi pasti/tetap (inkrach). 


Tentu saja banyak sekali catatan menarik untuk dipelajari. Misalnya argumentasi dan dalil yang menyebutkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai “daya paksa” (overmacht) atau “noodweer” atau bisa juga dikategorikan sebagai “perbuatan perintah jabatan” kemudian gugur. 

15 Februari 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Putusan Pembunuhan

 


Akhirnya usai putusan terhadap kasus Pembunuhan terhadap alm. Yosua. 


“Otak” pembunuhan dihukum pidana mati. 


Sedangkan istrinya dihukum 20 Tahun penjara. Diikuti KM 15 Tahun penjara dan RR 13 Tahun Penjara.