17 Juli 2023

opini musri nauli : Awas. Hoax !!!!

 


Akhir-akhir ini, entah mengapa, banyak sekali website/blog yang menyebarkan berita-berita hoax. Sekalipun itu perbuatan yang meresahkan, namun sebagai “intelektual”, rasanya malu juga untuk kemudian menyebarkan. 


Untuk dapat memverifikasi apakah apakah yang menyebarkan dan kemudian mengaku sebagai media kredibel, caranya cukup mudah. 


Apabila website/blog kemudian mengaku media pers, maka caranya dapat dapat dilihat sebagai berikut :

Pertama. Media pers harus berbentuk PT. Perusahaan terbatas. Demikian mandat dari UU pers dan sikap Dewan Pers. 


Diluar daripada itu, maka tidak dapat dikatakan sebagai media pers. Dan tidak dapat dilindungi dengan UU pers. 


Apabila kemudian terbukti menyebarkan hoax, maka akan dikenakan UU ITE. 


Kedua. Dia harus mencantumkan alamat yang jelas. Baik Alamat online (virtual adress) ataupun Alamat fisik. 


Tidak dicantumnkan keduanya, maka dipastikan bukanlah media pers. 


Ketiga. Media juga harus mempunyai Dewan Redaksi. Terdiri dari Pemimpin Redaksi (Pemred) dan wartawan. 


Di wartawan sendiri dikenal tingkatan seperti level muda, Madya dan utama. 


Untuk wartawan muda harus dimiliki  wartawan paling singkat 1 (satu) tahun. 


Untuk wartawan Madya wajib menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Muda.


Untuk jenjang wartawan Utama menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Madya. 


Sehingga seluruhnya harus ditetapkan oleh Dewan Pers. 


Keempat. Pemrednya Sudah melewati ujian yang Sudah ditetapkan oleh Dewan Pers. harus wartawan bersertifikasi jenjang utama. Dan wartawan sudah mengikuti Sertifikasi yang sudah ditetapkan 


Kelima. Ada mekanisme layanan pengaduan. Misalnya ada keberatan dari pembaca. Dan harus diletakkan di Dasbord website. 


Apabila satu saja tidak terdapat syarat tersebut, maka dipastikan itu adalah hoax. Dan kita tidak boleh menyebarkan.. 


Selain mengakibatkan yang menuliskannya diminta pertanggungjawaban, maka yang menyebarkannya juga dapat diberikan sanksi pidana. Sebagaimana diatur didalam UU ITE. 


Namun yang paling memalukan adalah ketika kita yang mengaku “Intelektual” malah terjebak dengan menyebarkan hoax.


Awas.. Hati-hati. 


Jempolmu akan mempengaruhi langkahmu. 


Advokat. Tinggal di Jambi