Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

09 Mei 2021

opini musri nauli : Kehutanan dari berbagai sudut (1)

Salah Satu tema yang cukup banyak menarik perhatian penulis adalah tema Kehutanan. Menurut catatan Penulis, tema ini salah satu tema yang paling banyak dituliskan. 


Dimulai sejak 2 Juni 2002 hingga beberapa hari yang lalu. Lebih kurang 50 tulisan. 

03 Mei 2021

opini musri nauli : Kekosongan Hukum

Membaca media online yang berjudul “Dugaan Jual Beli Jabatan Kursi Plt Kepala OPD, Beraninya Catut Nama Pj Gubernur” memantik polemik. 

19 April 2021

opini musri nauli : Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan (2)


Terlepas pro dan kontra pelaksanaan teleconference ini, ada hal yang menarik yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Pertama bahwa Majelis hakim memandang perlu bahwa perkembangan teknologi harus memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan hukum yang jauh tertinggal dan terseok-seok langkahnya. 

14 April 2021

opini musri nauli : Hak Ulayat di Jambi

 


Sebagai bagian dari masyarakat hukum adat (MHA), MHA mendeskripsikan sebagai “hak ulayat”. Van vollenhoven  didalam bukunya  “Miskenningen van het adatrecht” menyebutkan Beschikkingrecht (hak ulayat). 

12 April 2021

opini musri nauli : Asas-asas Hukum Tanah



Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum. 

Asas hukum merupakan ratio legisnya peraturan hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret.

09 April 2021

opini musri nauli : Asas Actori Incumbit Probatio


Didalam Hukum Acara Perdata, dikenal sebuah asas yang menjadi pegangan para pihak. Seseorang yang mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau suatu peristiwa.

Asas ini diatur didalam pasal 163 HIR yang kemudian dikenal dengan asas “ ACTORI INCUMBIT PROBATIO”.

06 April 2021

opini musri nauli : masa surut hukum pidana (Daluarsa)

Didalam Hukum Pidana, dikenal masa berlaku surutnya tindak pidana. Seseorang selama waktu tertentu belum diperiksa dan diproses secara hukum, maka tidak dapat dikenakan lagi perbuatannya. Istilah ini kemudian dikenal “daluarsa”.


Pasal 78 ayat (1) KUHP menegaskan “Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa terhadap (1) mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; (2) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; (3) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; (4) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

opini musri nauli : Hak Gugat Organisasi (Legal standing)

Didalam sistem Hukum Indonesia “sebenarnya” tidak dikenal dengan gugatan hak gugat organisasi (legal standing). Legal standing bermula disaat Walhi mengajukan gugatan terhadap perusahaan pembakar asap tahun 1997. Walaupun gugatan itu ditolak, karena dianggap tidak dapat membuktikan tuduhannya, namun diterima walhi menjadi para pihak dalam proses hukum merupakan wacana baru yang “mengenyampingkan” sistem hukum Indonesia.

14 Februari 2021

Opini musri nauli : Legal Reasoning sebagai identitas Advokat


 

“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan sebagian kemenangan yang bisa diraih. Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. (Filosofi China)

Sebagai materi legal reasoning yang kemudian disampaikan didalam PKPA, materi legal reasoning (LR) adalah identitas advokat. Sama dengan bentuk surat dakwaan dan putusan hakim yang menentukan peristiwa pidana yang terjadi.

17 Juli 2020

opini musri nauli : Membaca RUU Cipta Karya





Akhir-akhir ini publik Indonesia dihebohkan dengan rancangan undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). RUU Cipta terdiri dari 15 BAB dan 174 pasal. 1028 halaman.

Secara sekilas, semangat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat (Pasal 3 RUU Cipta Kerja). Semangat ini ditujukan ditengah-tengah “persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan global ekonomi”.

Semangat untuk “menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan” dalam satu undang-undang sudah lama menjadi wacana publik. Ditengah kegelisahan terhadap “semrawut” regulasi yang tumpang tindih, egois stakeholder. Belum lagi ditambah dengan regulasi teknis yang justru menyulitkan pengajuan izin di Indonesia.

RUU Cipta Kerja kemudian menjadi wacana publik ketika Jokowi kemudian menggunakan istilah “omnibus law”. “Omnibus Law” bertujuan untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan dalam satu regulasi.

15 Oktober 2019

opini musri nauli : satu Dasawarsa UU Lingkungan Hidup



Ditengah asap yang kian pekat, kebakaran yang semakin sulit ditanggulangi, tiba-tiba umur UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) memasuki satu dasawarsa. Usia matang untuk menentukan arah dan desain model pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia.

Satu dasawarsa juga kemudian “gagap” memaknai UU LH. Gagap yang kemudian menempatkan “kegagalan” memahami hakekat dari UU LH.

17 Mei 2019

opini musri nauli : MAKNA ADVOKAT


Sebagai Advokat, maka seorang Advokat tunduk kepada UU Advokat dan Kode Etik Advokat. Salah satunya, Advokat tidka boleh membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras dan latar belakang social dan budaya (Pasal 18 ayat (1) UUAdvokat).


Namun akhir-akhir ini, diskusi tentang isu “rasial” semakin meninggi dan terus meningkat. Perbedaan agama bahkan latar belakang budaya menempatkan wacana yang terus mengalir.

Entah “dogma” agama yang kemudian menempatkan istilah perbedaan agama kemudian semakin mengemuka. Dan wacana ini terus memprihatinkan.

Namun yang justru “memperkeruh’, para politisi ataupun pihak-pihak yang menyuarakan justru berangkat dari latar belakang advokat. Sebuah Profesi yang melekat dan terus menerus menjadi bagian dan cara pandang Advokat didalam melihat persoalan.

Salah satu issu Tarik menarik yang paling “gress’ adalah issu “politisasi agama’ yang disuarakan justru diluar persidangan. Tanpa harus mempengaruhi berbagai putusan pengadilan, issu ini kemudian terus menggelinding. Dan argumentasi yang disampaikan justru menempatkan para suara yang lantang keras menolak justru berlatarbelakang Advokat.

Lihatlah. Bagaimana argumentasi yang dibangun. Dengan alasan tema-tema tertentu, issu khilafah terus disuarakan. Belum lagi “tuduhan” terhadap pelaku-pelaku yang berlatarbelakang yang berbeda agama. Apalagi perbedaan budaya.

Padahal seorang Advokat harus tunduk dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar negara dan UUD 1945 (Pasal 4 ayat (2) UUD Advokat). Ikrar ini melekat ketika disumpah menjadi Advokat.

Sumpah ini melekat yang menempatkan Advokat sebagai “Penegak hukum” (Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).

Selain itu, seorang Advokat yang masih “mempersoalkan” Cuti terhadap Kepala negara sama sekali tidak mengetahui ketentuan yang berkaitan dengan “cuti” yang tidak mesti dibebankan kepada Presiden. Tanpa harus menggurui, jabatan Presiden yang melekat baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan kemudian diatur didalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU yang membuat Presiden tidak dibenarkan untuk cuti. Esensi hukum Administrasi maupun fungsi sebagai Presiden yang diatur didalam konstitusi. Selain juga, ada ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang ‘sengaja” disembunyikan. Namun terus disuarakan tanpa harus mengetahui esensi dari seorang Advokat.

Padahal sebagai seorang Advokat, pemikiran dari Advokat diharapkan justru dapat membantu “menjernihkan’ persoalan yang berlatarbelakang issu sensitive. Advokat justru dapat membantu masyarakat untuk melihat perbedaan dan keanekaragaman di Indonesia sebagai kekayaan nasional. Bukan justru memberikan “amunisi” yang justru memperkeruh dan menempatkan seorang Advokat menjadi “kubangan” dari kekeruhan yang terjadi.

Saya kemudian harus menyampaikan, para suara lantang yang masih menyuarakan issu “khilafah’ ataupun masih berkeinginan menyembunyikan persoalan hukum dan justru menempatkan seorang Advokat haruslah menempatkan diri.

Segera menyadari Sumpah ketika diikrarkan sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi. Atau segera mengundurkan diri dari Advokat.

Sehingga profesi Advokat dapat ditempatkan sebagai Profesi yang luhur (officium Nobile). Yang membantu para pencari keadilan. Bukan ikut “memperkeruh” keadaan tanpa menyadari esensi sebagai Advokat.



05 November 2018

opini musri nauli : Subyektum Yuris


Menurut Staatsblad Tahun 1927 No. 91 “Desa, Suku, Nagari, Wakaf dan Yayasan” merupakan badan hukum sebagai subyek hukum (subyektum Yuris). Sebagai badan hukum maka Desa atau Marga atau famili kemudian memiliki organisasi yang tegas dan rapi.

30 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam peraturan perundang-undangan



Penghormatan dan pengakuan yang mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.

29 Juli 2018

opini musri nauli : IDENTITAS POLITIK DALAM POLITIK DI INDONESIA



IDENTITAS POLITIK DALAM POLITIK DI INDONESIA[1]
Musri Nauli[2]

Ketika tema “penduduk asli”, “putra daerah”, “Pribumi” mulai menggejala dan memenuhi wacana public, secara sekilas saya kemudian menjadi resah. Apakah kita memang dilahirkan sebagai  “penduduk asli”, “putra daerah”, “pribumi” sehingga menjadi berbeda. Berbeda dimata hukum, politik dan budaya ?

06 Januari 2018

opini musri nauli : BARANG BUKTI, ALAT BUKTI DAN BUKTI YANG CUKUP



Sebenarnya hari Sabtu ini saya ingin menghabiskan dengan hati riang gembira. Seriang anak-anak muda memasuki malam minggu. Malam “hang out” ataupun malam istirahat setelah sepekan bekerja.


Namun menyimak perdebatan klasik tentang peristiwa OTT KPK, akhirnya keinginan untuk “istirahat” tertunda.

08 Desember 2017

opini musri nauli : Simulasi OTT KPK




Ketika OTT KPK di Jambi dilakukan akhir bulan November, public kemudian menunggu langkah dan peristiwa yang akan terjadi. Setelah penetapan anggota DPRD dan pemimpin elite Pemerintahan Provinsi Jambi sebagai tersangka, “radar” kemudian diarahkan kepada “siapa pemberi dana” dan “siapa yang menjadi scenario utama (master minds)”. Berbagai asumsi termasuk berbagai perkiraan kemudian menjadi daya degup masyarakat Jambi.

21 April 2017

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban


Akhir-akhir ini wacana “hukuman penjara” dan “hukuman percobaan” menjadi wacana yang cukup ramai perhatian public. Materi hukuman penjara dan hukuman percobaan merupakan salah satu materi yang menjadi perhatian didalam KUHP.

Tema “hukuman penjara” dan hukuman percobaan” terletak didalam dimesi “pertanggungjawaban (torekenbaardheid/criminal responsibility)”.

31 Maret 2017

opini musri nauli : PRIBUMI, BUMI PUTRA, INDONESIA ASLI DAN PUTRA DAERAH


Akhir-akhir ini wacana tentang pribumi mewarnai wacana public. Isu “pribumi” merupakan isu terakhir setelah sebelumnya isu “Indonesia asli” sempat mewarnai ketika menjelang Pilpres 2014. Melengkapi dari isu “putra daerah” didalam berbagai pilkada sejak awal reformasi. Isu Indonesia asli kemudian tenggelam mengikuti jejaknya isu putra daerah.

20 Maret 2017

opini musri nauli : Pandangan Hukum Tentang Perda No. 2 Tahun 2016


Kebakaran tahun 2015 memasuki tahun kelam[1]. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%[2]. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.