31 Maret 2017

opini musri nauli : PRIBUMI, BUMI PUTRA, INDONESIA ASLI DAN PUTRA DAERAH


Akhir-akhir ini wacana tentang pribumi mewarnai wacana public. Isu “pribumi” merupakan isu terakhir setelah sebelumnya isu “Indonesia asli” sempat mewarnai ketika menjelang Pilpres 2014. Melengkapi dari isu “putra daerah” didalam berbagai pilkada sejak awal reformasi. Isu Indonesia asli kemudian tenggelam mengikuti jejaknya isu putra daerah.

Isu ini menarik untuk didiskusikan sebagai wacana melihat bagaimana peraturan perundang-undangan menempatkan menjadi pembahasan yang cukup serius. Terlepas dari kepentingan pragmatis, ketiga isu ini harus diletakkan dalam bingkai untuk mendiskusikan lebih jauh sehingga kebangsaan, keindonesiaan, keberagaman maupun pluralism untuk masa depan.

Menjelang awal-awal setelah reformasi, di Jambi isu “putra daerah” mewarnai diskursus public. Baik didalam diskusi di tengah masyarakat maupun penggunaan isu putra daerah kemudian dijadikan bahan kampanye menjelang Pilkada.

Namun isu ini tidak mendapatkan tempat baik didalam peraturan perundang-undangan maupun didalam memenangkan Pilkada.

Kemenangan dua kali Walikota Jambi dan Kabupaten Tebo kemudian menihilkan. Publik kemudian tidak menangkap isu ini menjadi mainstream.

Secara dewasa, hasil pilkada Kotamadya Jambi (dua kali pilkada) maupun Tebo justru memenangkan Kepala daerah dan mengalahkan nama-nama yang diusung yang dianggap sebagai “putra daerah”. Dari ranah ini, maka dipastikan isu putra daerah bersuara di ranah social namun tidak mendapatkan tempat di ranah politik.

Kecerdasan pemilih Kotamadya Jambi dan Kabupaten Tebo haruslah ditangkap sebagai kemajuan besar pemilih kedua daerah yang menempatkan “kemampuan” personal yang menjadi ukuran didalam memilih.

Berbeda dengan “putra daerah”, isu Bumi Putra dan Indonesia asli menjadi pembahasan cukup serius didalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Belanda kemudian menempatkan pasal 131 Indische Staatsregeling  (IS) dan kemudian membagi tiga golongan yaitu Eropa (Europeanen), Timur Asing  (vreemde oosterlingen) dan Bumi putra (inlander).

Didalam pasal 131 ayat (1) IS disebutkan “Hukum Perdata dan Hukum Dagang serta Hukum Pidana demikian juga Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana diatur dengan Ordonat”. Sedangkan pasal 131 ayat 2 IS  menyebutkan “Dalam ordonantie yang mengatur Hukum Perdata dan Hukum Dagang untuk orang-orang Eropa diikuti dengan undang-undang yang berlaku di negeri Belanda”.

Dengan demikian maka Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat berdasar asas konkordansi.. Sedangkan Bagi golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Dan Bagi golongan Timur Asing berlaku hukum mereka masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa/Barat.

Mekanisme ini juga mengenal penundukan (pilihan hukum) yang diatur didalam Staatblad 1917 No. 12 yaitu Tunduk secara sukarela kepada seluruh Hukum Perdata Eropa atau Tunduk secara sukarela kepada sebagian Hukum Perdata Eropa  dan Tunduk secara sukarela kepada Hukum Perdata Eropa untuk suatu perbuatan hukum tertentu.

Penghapusan penggolongan penduduk kemudian dapat dilihat didalam pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) konstitusi. Begitu juga diatur didalam UU No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara, UU No. 62 Tahun 1958 junto UU no. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Selain itu dapat dilihat didalam UU No. 26 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sedangkan kata “Indonesia asli” dapat dijumpai didalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sebelum diamandemen). Didalam pasal 6 ayat (1) kemudian disebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Ketentuan ini kemudian mengalami perubahan didalam amandemen ketiga yang kemudian menyebutkan “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Begitu juga kata “Indonesia asli” mengenai kategori warganegara yang disebutkan didalam pasal 6 konstitusi (sebelum amandemen) “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Makna ini masih termaktub jelas didalam UUD 1945 setelah diamandemen.

Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “pribumi” mengandung makna “penghuni asli yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Dengan demikian maka makna pribumi kemudian dapat merujuk kepada “penduduk asli’ yang kemudian menempati daerah yang cukup lama. Makna ini lebih “moderat” dengan kata “pribumi” sebenarnya merupakan definisi yang diberikan colonial belanda didalam melakukan penafsiran “inlander”.

Lalu siapakah penghuni asli yang mendiami tempat dengan jangka waktu yang lama ?. Apakah kita mau mengikuti teori migrasi penduduk pada masa sebelum manusia modern (homo erectus) sekitar 1,5 – 1,7 juta tahun yang lalu yang berasal dari Afrika ? Atau masa gelombang kedua pada masa “homo sapiens” pada masa 100 ribu tahun yang lalu ? Atau masa Melayu-austronesia” sekitar  5 ribu tahun yang lalu  yang datang dengan teknologi cukup maju dengan “kano bercadik dua” yang kemudian juga dikenal sebagai “proto Melayu” ?

Kita juga tidak dapat memungkiri tentang kedatangan “deutro Melayu” yang sudah membawa berbagai teknologi seperti perairan, bertani, mengenal musim dan berbagai teknologi lainnya seperti ukiran.

Padahal kita juga tidak mengabaikan tentang kedatangan pedagang dari Tibet, India yang sudah membawa teknologi seperti perunggu, aksara dan agama.

Belum lagi kedatangan Arab, Persia, Turki pada abad 7 masehi dan perdagangan semakin berkembang sejak abad XIII hingga abad abad XVII. Setiap jejak dari setiap kedatangan manusia dunia ke Indonesia masih ditemukan di berbagai tempat.

Mengikuti makna “penghuni asli” maka dipastikan seluruhnya sudah menjadi bagian dari penduduk yang “bermukim” lama di Indonesia.

Selain itu juga makna “pribumi” sebagai definisi yang diberikan colonial Belanda dan menempatkan menjadi warganegara kelas tiga sudah dihapuskan oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

Apakah relevan masih “mempertanyakan” makna “pribumi” dalam konteks setelah Indonesia merdeka. Apakah kita masih “paranoid” dengan pemikiran yang ditinggalkan oleh colonial Belanda ?

Padahal makna ini kemudian sudah ditegaskan ketika didalam “Poetoesan Congres Pemoeda-Pemoedi Indonesia” tahun 1928 yang kemudian berikrar dengan menggunakan kata “Pemoeda-Pemoedi Indonesia”.  Kata “Pemoeda-Pemoedi Indonesia” kemudian mengelimir “pribumi”.

Sudah sepantasnya kemudian merujuk kepada pasal 26 konstitusi kemudian kita berikrar. Warga Negara Indonesia.

Baca : Inlander



Data-data dari berbagai sumber. 

Dimuat di www.jambiposonline.com, tanggal 1 April 2017.

http://www.jambipos-online.com/2017/04/pribumi-bumi-putra-indonesia-asli-dan.html