21 Mei 2024

opini musri nauli : Cara pandang pengurus negara

 


Akhir-akhir ini posting petinggi Kementerian yang membidangi pendidikan memantik polemik dan menimbulkan reaksi publik. 


Tema Uang Kuliah (UKT) yang menderek naik hingga membuat mahasiswa kemudian menjerit bukan menjadi bahan refleksi dan mencari solusi. Namun justru pernyataan yang kemudian dikenal sebagai “tersier” yang semakin menghebohkan. 


Sebenarnya cara pandang melihat persoalan diatas merupakan gambaran dari cara pandang pengurus negara. 


Beberapa waktu yang lalu juga cara pandang pengurus negara ketika harga cabe yang menderek naik. Bukan mencari solusi, memastikan ketersediaan stok, memangkas birokrasi yang panjang, justru cara pandang pengurus negara kemudian menjawab dengan Enteng. “Mengajak menanam cabe”. 


Atau tema tentang kecelakaan bus yang mengangkut siswa studi tour. Bukan melihat akar dari “ketidaklayakkan bus” atau adanya dugaan mafia didalam berbagai kegiatan studi tur, namun alih-alih mencari akar masalah justru kemudian mengeluarkan kebijakan. Yang kemudian “melarang” kegiatan studi tur. 


Tiga cara pandang pengurus negara kemudian harus ditelaah lebih seksama. Sekaligus untuk menjawab, bagaimana sih cara pandang pengurus negara melihat persoalan yang terjadi. Sekaligus mencari akar masalah dan “siapa yang harus bertanggungjawab”. 

20 Mei 2024

opini musri nauli : Surat kuasa (2)

 


Melanjutkan tema tentang surat kuasa yang kemudian diberikan kepada Advokat/penasehat hukum/pengacara yang kemudian dikenal sebagai Surat Kuasa Khusus, maka kata khusus harus tegas mencantumkan kekuasaan apa yang diberikan kepada penerima kuasa. 


Didalam praktek peradilan, ketegasan yang didalam memuat surat kuasa khusus harus tegas yang diberikan kekuasaan. Apakah lapangan hukum perdata atau pidana atau berpraktek dimuka persidangan. Bahkan berbagai yurisprudensi malah tegas menyatakan yang tegas memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa. 


Didalam praktek peradilan hukum pidana, posisi advokat/penasehat hukum yang mendampingi maka setiap tingkatan proses harus mencantumkan. Misalnya di tingkat penyidikan (Kepolisian), tingkat penuntutan (kejaksaan) hingga di Pengadilan. 

opini musri nauli : Amanat Konstitusi Indonesia Tentang Palestina

 


Alangkah kagetnya ketika berbagai kampus-kampus di Amerika Serikat dan Eropa kemudian mengumandangkan kemerdekaan Palestina. Peristiwa yang sudah lama tidak dirasakan oleh masyarakat Eropa dan Amerika (Barat) yang kemudian menggelinding menjadi tema utama. 


Berbagai tayangan live di tiktok menggambarkan bagaimana kampus-kampus kemudian membangun kamp oleh mahasiswa untuk meneriakkan mengenai Palestina. Belum lagi acara-acara wisuda yang kemudian dibentangkan banner ataupun kain untuk “free Palestina”. Termasuk arak-arakkan ditengah jalan-jalan protokol kota-kota besar. 


Kebangkitan masyarakat barat terhadap kemerdekaan Palestina mendapatkan momentum yang kemudian diikuti PBB yang menerima Palestina sebagai negara yang berdaulat. Sekaligus menjadi anggota PBB. Sebuah kemajuan besar yang 10 tahun terakhir hanya menggema di negara-negara Islam (Timur Tengah) dan Indonesia. 

19 Mei 2024

opini musri nauli : Kritik dan Berisik

 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia , kritik adalah kecaman atau tanggapan, atau kupasan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya. Sedangkan arti kata berisik adalah ribut adalah ramai, ingar bingar suaranya. Dengan demikian maka ada perbedaan esensial antara kritik dan berisik. 


Didalam alam demokrasi, menyampaikan kritik dijamin konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebagai  kebebasan berpendapat (freedoom of speech) maka terhadap para pengkritik tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhi hukum. 


Namun ketika hanya sekedar menghujat kemudian disandingkan dengan kata-kata sama sekali tidak memberikan kupasan atau tanggapan terhadap tema yang ditawarkan bahkan malah memberikan penilaian terhadap pribadi bukan Kebijakan ataupun perbuatannya maka dapat dikategorikan sebagai “menghina”. Yang kemudian sering juga disebutkan sebagai “fitnah”. 

18 Mei 2024

Teknik, Trik Dan Resolusi Konflik

 


Membicarakan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari akibat pengelolaan sumber daya. Dengan membaca data-data, maka pengelolaan sumber  daya alam tidak dapat dilepaskan dari konflik . 

Killman dan Thomas menyebutkan konflik merupakan kondisi terjadinya ketidakcocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain. Kondisi yang telah dikemukakan tersebut dapat mengganggu bahkan menghambat tercapainyaemosi atau stres yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja

Salah satu upaya resolusi konflik maka diperlukan assessment. Salah satu assessment yang dapat digunakan berangkat dari pengetahuan masyarakat, cara pandang sekaligus nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat.

17 Mei 2024

opini musri nauli : Politik Baper dan Politik Panik


Tidak dapat dipungkiri, suasana menjelang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2024 (Pilgub Jami 2024) memantik polemik dan menarik perhatian publik Jambi. 


Suasana “pemanasan” Sebelum didaftarkan dan kemudian ditetapkan menjadi Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2024 Sudah menjadi linimasa berbagai pemberitaan di media massa. Termasuk juga hiruk pikuk di dunia media sosial. 


Sebenarnya “hiruk pikuk” sekaligus menarik perhatian publik semata-mata didasarkan “cara pandang” didalam melihat peristiwa. Entah dengan suasana yang gegap gempita maupun cara menangkisnya yang seringkali justru harus disikapi dengan dingin. 


Ketika pemberitaan mengenai “jalan rusak” yang kemudian “diamplifier” dengan sikap yang “kurang tepat” tidak salah kemudian justru ditangkap dengan “baper”. Bawa perasaan. Kosakata sehari-hari yang sering digunakan untuk menjawab persoalan dengan “rasa diri” yang berbeda. 

15 Mei 2024

opini musri nauli : Problema Batubara

 


Insiden kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan memantik emosi masyarakat Jambi. Jembatan yang menghubungkan “urat nadi” yang vital sebagai saran transportasi selasa tanggal 14 Mei 2024. 


Berita kemudian bergemuruh. Menghiasi lini massa media massa. Berbagai perangkat sosial seperti media sosial, Facebook, tiktok dan media online kemudian menjadikan salah satu issu yang paling hangat dibicarakan warga. 

14 Mei 2024

opini musri nauli : Membaca Pilkada Tanjabti

 


Beberapa waktu yang lalu ketika hendak mendatangi Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saya melihat berbagai poster besar menjelang masuk ke Muara Sabak. 


Pelan-pelan kuhitung. Ada 7 orang yang berminat mengikuti dan menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 


Dari nama-nama yang beredar, hanya segelintir ataupun sedikit sekali yang kukenal baik. Yang lain hanya kubaca dari media massa. 


Beberapa nama yang kukenal selalu dikaitkan dengan nama-nama tokoh besar dari Tanjabtim yang juga dikenal di Provinsi Jambi. Mereka Malang melintang di kancah politik di Jambi. 

13 Mei 2024

opini musri nauli : Surat Kuasa

 


Didalam Hukum Acara Perdata, pada prinsipnya yang berkepentingan hukum disebabkan adanya kerugian yang dideritanya, maka kemudian dapat mengajukan hak untuk menggugat. Sehingga kemudian dikenal sebagai Penggugat. 


Namun terhadap penggugat dapat menguasakan kepada penerima kuasa yang dikenal sebagai advokat. Sehingga penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. 


Namun pentingnya surat kuasa penting untuk disikapi secara baik didalam proses pengajuan gugatan. 

12 Mei 2024

opini musri nauli : POSISI INDONESIA DI KANCAH INTERNASIONAL

 

Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Paris Agreement) kemudian dilanjutkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (PP No. 46 Tahun 2017) dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menegaskan posisi Indonesia yang berkewajiban mengendalikan perubahan iklim (Perpres No 98 Tahun 2021). 


Didalam Paris Agreement ditegaskan kewajiban Pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan secara nasional untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2"C (dua derajat celcius) hingga 1,soc (satu koma lima derajat celcius) dari tingkat suhu praindustrialisasi. 


Namun selain peraturan perundang-undangan yang telah dianalisis maka adanya  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (PP No. 46 Tahun 2017).  Didalam PP No. 46 Tahun 2017 dijelaskan sebagai berikut :