Setelah alat bukti Hukum Acara Pidana baik keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, alat bukti selanjutnya adalah keterangan tersangka.
Didalam KUHAP, pembahasan tentang keterangan tersangka cukup banyak dijelaskan. Di Tahap penyidikan, keterangan yang diberikan tersangka atau keterangan saksi harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam kedalam bentuk apapun.
Keterangan tersangka diberikan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Penyidik kemudian mencatat keterangan dengan seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka itu sendiri.