24 Mei 2025

opini musri nauli : Autentik dan identik didalam hukum Pidana

 


Akhir-akhir ini tema tentang autentik atau identik memantik wacana publik. Sebuah tema yang menarik ditelusuri didalam ranah hukum pidana. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata autentik diartikan dapat dipercaya - asli-  tulen atau sah. Sedangkan kata Identik dapat diartikan sama benar, tidak berbeda sedikitpun atau sama dan sebangun. Dengan demikian maka secara prinsip kata autentik Sangat berbeda dengan identik. 


Didalam melihat pembuktian hukum pidana disandingkan dengan dokumen maka dokumen dapat dikategorikan sebagai dokumen yang autentik apabila dokumen dapat dipercaya, asli dan dapat dikategorikan sebagai dokumen yang sah. Sedangkan Dokumen dikategorikan sebagai identik maka disandingkan dengan dokumen yang lain. Atau dengan kata lain dokumen memerlukan dokumen pembanding. 


Dihubungkan dengan hukum pidana maka dokumen yang dapat dikategorikan sebagai dokumen autentik apabila dokumen yang dipercayai adalah asli dan sah. Tentu saja dapat menggunakan instansi resmi yang mengeluarkan dokumennya. Mekanisme ini dapat dikategorikan sebagai kebenaran formal. Kebenaran dokumen yang cukup dengan pendekatan formal sebenarnya.