30 Januari 2025

opini musri nauli : Upaya hukum


Sebenarnya didalam KUHAP, dikenal istilah upaya hukum dan upaya paksa. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Namun berbeda dengan upaya hukum, upaya paksa secara tegas tidak diuraikan didalam KUHAP. Namun didalam praktek yang diatur didalam KUHAP justru menunjukkan mekanisme upaya paksa.