02 Desember 2024

opini musri nauli : Petunjuk (2)

 


Pembahasan tentang petunjuk begitu penting didalam KUHAP. Didalam KUHAP disebutkan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 


Petunjuk yang dimaksudkan adalah didalam rangkaian keterangan yang telah diperoleh dari alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Sedangkan Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. 


Dengan demikian hubungan antara alat bukti seperti saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka kemudian didapatkan petunjuk. Baik terhadap terjadinya peristiwa pidana maupun tidak terdapatnya peristiwa pidana.