12 Januari 2025

opini musri nauli : Sidang Pleno KPU Provinsi Jambi - Hipotesis yang semakin terbukti

 


Beberapa waktu yang lalu, KPU Provinsi Jambi kemudian menetapkan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih hasil Pilgub Jambi 2024. Setelah sebelumnya KPU telah menetapkan dengan perolehan suara Al Haris-Sani sebanyak 1,09 juta. Atau 60% lebih. Dibandingkan dengan kandidat lain sebanyak 698 ribu (39 % lebih). 


Setelah tidak adanya sengketa di MK dan kemudian KPU-RI yang memerintahkan diadakan sidang pleno untuk kemudian mengukuhkan kemenangan Al Haris-Sani. 


Apabila melihat angka yang diraih oleh Al Haris-sani yang mencapai 60% lebih maka angka ini juga kredibel. Ekspetasi kemenangan yang sebelumnya hanya diraih 57% ternyata jauh melampau. Bisa menembus angka psikologis 60%. 

opini musri nauli : Putusan Hakim (2)

 


Selain Hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, hakim dapat juga memberikan penilaian apabila kemudian terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Didalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah onslag van recht vervolging. 


Didalam praktek peradilan hukum acara pidana, lepas (onslag van recht vervolging) dapat dilihat apakah terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atau tidak. Atau harus ada yang harus dipertanggungjawabkan dimuka persidangan. 


Mekanisme ini harus melalui beberapa tahap. Pertama apakah dilihat telah terjadinya tindak pidana. Apabila telah terjadi tindak pidana maka kemudian harus diuji lagi melalui mekanisme kedua. Apakah terdakwa harus diminta pertanggungjawabkan.