12 Januari 2025

opini musri nauli : Putusan Hakim (2)

 


Selain Hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, hakim dapat juga memberikan penilaian apabila kemudian terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Didalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah onslag van recht vervolging. 


Didalam praktek peradilan hukum acara pidana, lepas (onslag van recht vervolging) dapat dilihat apakah terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atau tidak. Atau harus ada yang harus dipertanggungjawabkan dimuka persidangan. 


Mekanisme ini harus melalui beberapa tahap. Pertama apakah dilihat telah terjadinya tindak pidana. Apabila telah terjadi tindak pidana maka kemudian harus diuji lagi melalui mekanisme kedua. Apakah terdakwa harus diminta pertanggungjawabkan.