20 Mei 2024

opini musri nauli : Surat kuasa (2)

 


Melanjutkan tema tentang surat kuasa yang kemudian diberikan kepada Advokat/penasehat hukum/pengacara yang kemudian dikenal sebagai Surat Kuasa Khusus, maka kata khusus harus tegas mencantumkan kekuasaan apa yang diberikan kepada penerima kuasa. 


Didalam praktek peradilan, ketegasan yang didalam memuat surat kuasa khusus harus tegas yang diberikan kekuasaan. Apakah lapangan hukum perdata atau pidana atau berpraktek dimuka persidangan. Bahkan berbagai yurisprudensi malah tegas menyatakan yang tegas memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa. 


Didalam praktek peradilan hukum pidana, posisi advokat/penasehat hukum yang mendampingi maka setiap tingkatan proses harus mencantumkan. Misalnya di tingkat penyidikan (Kepolisian), tingkat penuntutan (kejaksaan) hingga di Pengadilan. 

Apabila kemudian terdakwa kemudian tidak puas terhadap putusan pengadilan dan kemudian menyatakan keberatan di tingkat banding, maka surat kuasa tetap diperlukan. Sehingga setiap tingkatan proses hukum harus memuat surat kuasa yang baru. 


Sedangkan didalam hukum acara perdata, surat kuasa khusus harus mencantumkan identitas penggugat, siapa yang digugat, obyek gugatan dan Pengadilan yang hendak ditujukan. 


Berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung begitu ketat melihat kekuasaan yang diberikan oleh pemberi kuasa. 


Sehingga tidak salah kemudian diawal persidangan, pemeriksaan surat kuasa begitu penting diperhatikan hakim. Dari kekuasaan yang diatur didalam surat kuasa khususlah, maka advokat begitu berperan. 


Ketidaktelitian, kekurangan materi didalam surat kuasa, subyek yang diatur didalam surat kuasa dan obyek didalam surat kuasa maka dapat mengakibatkan gugatan menjadi tidak dapat diterima. 


Begitulah praktek yang lazim dimuka persidangan. 


Advokat. Tinggal di Jambi