29 Mei 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (3)

 


Selain peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan umum (Regeling) juga dikenal peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus (beschikking). Didalam praktek hukum administrasi negara kemudian dengan istilah Keputusan. 


Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata usaha negara, mekanisme untuk menggugat Keputusan didalam lingkup Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri). Namun setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 kemudian menjadi ranah dari PTUN. 


Setiap Provinsi mempunyai satu PTUN. Sehingga wilayah hukumnya didalam wilayah Provinsi.