Selain peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan umum (Regeling) juga dikenal peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus (beschikking). Didalam praktek hukum administrasi negara kemudian dengan istilah Keputusan.
Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata usaha negara, mekanisme untuk menggugat Keputusan didalam lingkup Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri). Namun setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 kemudian menjadi ranah dari PTUN.
Setiap Provinsi mempunyai satu PTUN. Sehingga wilayah hukumnya didalam wilayah Provinsi.