Ketika Syofyan Hadi menuliskan tulisan “Naskah Mawahib Rabb Al-Falaq : Melacak Titik Temu Ajaran dua Tarekat (Syazililayh dan Naqsyabandiyah) di Minangkabau”, seketika kekaguman kepada ulama sumatera semakin bertambah.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Ketika Syofyan Hadi menuliskan tulisan “Naskah Mawahib Rabb Al-Falaq : Melacak Titik Temu Ajaran dua Tarekat (Syazililayh dan Naqsyabandiyah) di Minangkabau”, seketika kekaguman kepada ulama sumatera semakin bertambah.
Istilah Gedang dikenal ditengah masyarakat Melayu Jambi. Sama juga “Godang” di Tapanuli. Atau “Gadang” di Minangkabau.
Ketika Ali Muzakir, dosen UIN STS Jambi menuliskan tentang “Wacana Martabat Tujuh di Jambi”, sang Penulis kemudian menyebutkan Muhammd Zayn al-Jambi. Seorang ulama Jambi pada awal abad -19-an. Muhammd Zayn al-Jambi menuliskan kitab Qurrat al-‘Aynli Fard al-‘Ayn.
Menurut Ali Muzakir, Manuskrip kitab Qurrat al-‘Aynli Fard al-‘Ayn adalah satu-satunya informasi yang tentunya sangat minim tentang latar belakang kehidupannya.
Pirhat Abbas selain menuliskan tentang tentang “Paham Keagamaan H. Abdul Jalil bin H. Demang : Analisis Kitab Minhaj al- Umniyah fi Bayani ‘Aqidah Ahl al- Sunnah wa al-Jamâ’ah” , salah seorang ulama besar yang berada di pedalaman uluan Batanghari justru ditemukan di Desa Kasiro ternyata juga menuliskan tentang H. Yunus bin H Shaleh.
Alangkah kagetnya ketika menelurusi Syaikh 'Abdus-Samad al-Palimbani dan Samaniyah, kemudian disebutkan perkembangan tarekat Samaniyah di Jambi.
Cerita Ulama di Sumatera Barat (Minangkabau) tidak dapat dipisahkan berbagai tokoh agama (ulama) yang terkenal. Baik dimulai dari Syekh Burhanuddin, Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau, Dr. Malik Karim Amrullah (Ayah HAMKA), HAMKA dan sejarah generasi di Pondok Pesantren Thawalib Putra, Dinniyah Putri dan Kayu Tanam.
Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau adalah mahaguru dari berbagai ulama Nusantara.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, “Oendang-oendang Djambi” dikenal ditengah masyarakat Melayu Jambi sebagai Undang-undang Induk 8 Anak 12.
Ada juga yang menyebutkan “Pucuk 8. Anak 12”.
Setelah membahas “Koempoelan Oendang-oendang Adat Lembaga Kota Benkoelen” yang kemudian dikenal “Undang-undang adat” kemudian berlaku di “Sembilan onderafdeeling” dan “Oendang-oendang SImboer Tjahaja” yang berlaku di Palembang maka kemudian mengenal peraturan yang diterapkan di Jambi.
Kembali ke istilah Pemimpin Suku Anak Dalam (Orang Rimba). Menyebutkan “Suku Anak Dalam” tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat yang bermukim di Air Hitam, Kejasung Besar, Kejasung Kecik, Terap, Makekal Ulu dan Makekal Ilir. Masyarakat Suku Anak Dalam lebih suka berikrar sebagai “Orang Rimba”.
Dalam tulisan sebelumnya, sebagaimana telah disampaikan pada disertasi Azzumardi Azra (AA) didalam buku “Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII, yang menyebutkan Al Palimbani. Didalam bukunya sering disebut Abd Al-Samad Al Palimbani.
Akhir-akhir, ketertarikan Penulis terhadap para ulama Nusantara yang kemudian dikenal diberbagai literatur membuat rasa keinginan tahu semakin besar.
Tidak dapat dipungkiri, membicarakan puyang tidak dapat dilepaskan dari tempat yang ditemukan ornamen dan artefak sebagai kebudayaan adiluhung zaman megalitikum justru menampakkan sistem kepercayaan. Sistem kepercayaan yang menjunjung tinggi dalam kehidupan.
Berbeda dengan berbagai tempat, di Uluan Jambi, membicarakan puyang tidak dapat dilepaskan dari cara pandang manusia masyarakat Melayu Jambi menempatkan diri sebagai makhluk alam. Makhluk yang tunduk dengan alam Semesta.
Cara menempatkan diri dari alam Semesta, dari pemerintah, dari Pemimpin bahkan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditandai dengan berbagai seloko.
Di daerah Ilir Jambi, di didalam Marga Kumpeh Ilir mereka menyebutkan berbeda-beda. Ada yang keturunan dari “Tumenggung Bujang Pejantan”, dan “Rajo Sari”. Bahkan dari cerita rakyat, Marga Tungkal mengaku keturunan dari “Datuk Kadinding”.
Sedangkan puyang yang berasal dari berbagai negara Timur Tengah seperti “Arab, Yaman” sering disebutkan diberbagai tempat di Daerah hilir Jambi.
Dalam pembicaraan sehari-hari membicarakan sejarah Desa (Tembo), Sejarah keberadaan masyarakat termasuk membicarakan asal usul Desa, istilah “puyang” tidak dapat dihindarkan.
Ketika penyerbuan Belanda ke istana Kerajaan Jambi dan Sultan Thaha Saifuddin kemudian menyingkir hingga Tanah Garo, maka praktis kekuasaan Jambi dimasukkan kedalam residentie Palembang.
Dalam bukunya “De Palembangsche Marga” tahun 1927, J. W. Van Royen mengungkapkan penduduk uluan Sumatera Selatan berpusat di tiga pegunungan yaitu Danau Ranau, Dataran Tinggi Pasemah dan Daerah Rejang. Daerah ini dikenal Gunung Seminung, Gunung Dempo dan Gunung Kaba.
Kitab Koempoelan Oendang - Oendang Adat Lembaga dari Sembilan Onderafdeelingen dalam Gewest Benkoelen dan Adat Kota Bengukulu” berlaku dan diterapkan di Kota Bengkulu, Seluma, Manna, Kaur, Kroe, Rejang, Lebong, Lais, Muko-Muko, Serta Undang-Undang Simboer Tjahaja Bangkahoeloe.
Undang-undang adat dapat dimaknai sebagai kodifikasi yang berlaku di Sembilan Daerah.