Kitab Koempoelan Oendang - Oendang Adat Lembaga dari Sembilan Onderafdeelingen dalam Gewest Benkoelen dan Adat Kota Bengukulu” berlaku dan diterapkan di Kota Bengkulu, Seluma, Manna, Kaur, Kroe, Rejang, Lebong, Lais, Muko-Muko, Serta Undang-Undang Simboer Tjahaja Bangkahoeloe.
Undang-undang adat dapat dimaknai sebagai kodifikasi yang berlaku di Sembilan Daerah.
Oendang-oendang Adat yang berisikan berbagai norma adat yang diberlakukan di Bengkulu mudah dipahami Semacam KUHP atau KUHPer. Penulis lebih suka menggunakan kitab.
Dan untuk lebih memudahkan pemahaman maka Penulis lebih suka menyebutkan sebagai kitab Bengkulu.
Menurut Ali Tjasa beberapa peraturan yang memperkuat
Rajo Penghulu sebagai lembaga (pranata) adat Bengkulu, antara lain;.
1. Oendang-oendang Simboer Tjahaja, adalah hukum adat yang tertulis merupakan karya Susuhunan Palembang (wilayah
kekuasaannya meliputi Sumsel, Lampung, Bengkulu, Jambi
dan Babel) bersama para menteri dan para ulama pada tahun
1630 M yang sebagian isinya dari UU Jawa yang dinamakannya Simboer Tjahaja Karta Ampat Bitjara Lima; dan diperbarui berdasarkan Musyawarah para Kepala Anak
Negeri pada tanggal 2 s/d 6 September 1927 di Palembang.
UU Simbur Tjahaja dahulu berlaku di seluruh wilayahSumatera Bagian Selatan (Sumsel, Lampung, Babel, Bengkulu, Jambi).
2. Oendang-oendang Simbur Tjahaja, ditetapkan tanggal 21 Pebruari 1862 untuk keresidenan Bengkoelen oleh J. Waland,
asisten Residen Kepala Daerah Bangkahoeloe masa itu; yang
merupakan aturan khusus untuk Bengkulu yang dibawanya dari Palembang karena sebelum jadi residen di Bengkulu dia
pernah bertugas di Palembang sudah paham tentang UU Simboer Tjahaja yang berlaku di Sumsel (Sumbagsel) dimana Bengkulu merupakan satu wilayah keresidenan seperti Babel,
Jambi, Lampung, yang semuanya termasuk d alam Afdeling
(bagian) dari Sumsel (Palembang).
Meskipun kini semua UUSimboer Tjahaja dikatakan tidak berlaku oleh UU No. 73 tahun 1958 yang memberlakukan KUHP (UU No. 1 tahun 1946) di seluruh wilayah RI.
Namun norma, nilai -nilai dan ancamanpidana yang terkandung dalam UU S. Tj, dirasakan lebih adil daripada KUHP.
Namun, dalam UU Darurat No. 1 tahun 1951 masih mengatur pemberlakuan hukum adat dengan perbandingan ancaman pidananya disepadankan dengan KUHP.
3. UU Adat Bengkoelen No. 412 tanggal 18 Oktober 1911 (9 bab) mengatur tentang Pertunangan, Melarikan, Bimbang, Nikah, Sarak/cerai; Pemindahan Harta dan Angkat Anak, Pusaka; Penjagaan sekalian tersebut Bab 1-8 diatas; kemudian dipecah pada tahun 1938 dalam UU Lembaga Sembilan Onderafdelingen dalam Gewest Bengkoelen tahun 1938; (Sembilan daerah bagian itu; Kota Bengkulu, Muko -muko, Lebong, Lais, Rejang, Seluma, Kaur, Kroe, Manna).
4. Perda Provinsi Bengkulu No. 7 tahun 1993 tentang BMA di Bengkulu.
5. Perda Kota Bengkulu No. 29 tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu.
Baca : Mengenal Kitab (1)