Tampilkan postingan dengan label kebakaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebakaran. Tampilkan semua postingan

08 September 2019

21 Agustus 2019

opini musri nauli : Tafsir Sesat Karhutla


Akhir-akhir ini kembali Jambi diselimuti asap. Mengingat traumatic panjang 2015. Mengulangi kesalahan 1997. Periode panjang untuk menerima sesak nafas.

Masih terbayang dalam ingatan public. Ketika seluruh pemangku kepentingan kemudian “berduyun-duyun” keliling kampong mengajak agar tidak membakar. Sehingga tidak mengulangi asap 2015. Hampir disetiap kesempatan.

Pelan tapi pasti. Masyarakat kemudian menjadi takut untuk membakar arealnya. Termasuk untuk menanam padi. Komoditas utama sehari-hari.

07 Juli 2019

opini musri nauli : SELAMAT JALAN, PAK SUTOPO


Mendapatkan kabar duka kepergian Pak Sutopo Purwo Nugroho (Sutopo), Kepala Pusdatinmas BNPB terbayang ingatan 4 tahun yang lalu. Seorang “pengabar” terjadinya kebakaran massif di 7 Propinsi di Indonesia.



Disaat kebakaran yang melumpuhkan bandara Riau, Jambi, Palangkaraya dan Banjarmasin, tuduhan massif dan penyebab kebakaran menjadi simpang siur. Perusahaan sawit dan HTI secara kompak berteriak penyebab kebakaran adalah “petani yang membakar kebunnya”. Mereka dengan enteng menyebutkan “luasnya kebakaran” karena petani membersihkan lahan dan memasuki tanam padi dengan cara membakar.

21 Maret 2019

opini musri nauli : The Real Profesor


Ketika Myrna Savitri (mbak Myrna), Deputi III BRG menyampaikan kegundahan tentang perbincangan akademisi yang harus berangkat dari berbasis konsep, data, fakta dan analisis logis, tiba-tiba saya tersentak untuk membacanya lebih utuh.

01 Oktober 2018

opini musri nauli : Peradaban Bugis di Lahan Basah

(In Memoriam Syamsul Watir M)
Musri Nauli

Membaca artikel Syamsul Watir M yang berjudul “Petani Bugis, Ahli Persawahan Pasang Surut” dan “Petani dan Persawahan Pasang Surut” yang dimuat di Berita Buana, Senin, 26 April 1976 merupakan “harta karun” yang tercecer.

Menggunakan tema “persawahan pasang surut” adalah tema yang masih relevan dalam melihat peradaban Bugis di Jambi.

23 Juli 2018

opini musri nauli : HUKUM LINGKUNGAN DALAM PRAKTEK PERADILAN


“Nauli, tanggal 23, ada di Jambi ?”, ujar Ibu Prof. Elita Rahmi diujung Telephone.

Ada bu. Belum ada jadwal keluar kota”, ujar saya sembari menutup buku.

Ok. Nanti ada undangan. Ikut pertemuan Seminar Nasional Hukum Lingkungan”, Lanjut bu elita.

Siap, bu ?” kata saya.

03 April 2018

opini musri nauli : Lebak Lebung di Sumsel



Mengikuti prosesi acara Temu Kampung Masyarakat Pengelola Gambut Bersama Publik” di Desa Bangsal, OKI, Sumsel.  Dengan perumpaan yang diberikan saya kemudian dapat menangkap kesan bagaimana masyarakat OKI didalam mengelola gambut.

17 Februari 2018

opini musri nauli : Cerita Gambut


Akhir-akhir ini cerita gambut menjadi wacana dan menghiasi media publik. Paska kebakaran 2013 – 2015 yang menutupi langit Sumatera dan Kalimantan dan mengirimkan asap ke Singapura dan Malaysia, semua pihak kemudian terkaget-kaget. Ternyata kebakaran justru banyak terletak di lahan konsesi. Padahal negara, kampus dan industri semula berkeyakinan mengelola gambut dengan berbagai program dan komodity seperti sawit dan akasia.

21 Januari 2018

opini musri nauli : Masyarakat dan Gambut


Akhir-akhir ini tema gambut menggelinding setelah kebakaran massif 2013 dan semakin parah tahun 2015. Gambut sebagai entitas unik (PP No. 71 Tahun 2014 dan PP No. 57 Tahun 2016) tidak bisa sertamerta hanya diletakkan sebagai komoditas ekonomi semata. Gambut harus diletakkan sebagai kawasan ekosistem yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain.

17 Desember 2017

opini musri nauli : analisis Konflik Sumber daya alam di Jambi - Potret Konflik di Jambi 2010 -2017



ANALISIS KONFLIK SUMBER DAYA ALAM DI JAMBI
(Potret Konflik di Jambi 2010 -2017)


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Membicarakan sumber daya alam di Jambi tidak dapat dilepaskan dari akibat pengelolaan sumber daya. Dengan membaca data-data, maka pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari konflik[1].

27 Oktober 2017

opini musri nauli : SESAT PIKIR MEMANDANG GAMBUT - Catatan Hukum Putusan MA tentang Gambut


Dunia hukum geger. Permohonan pengajuan keberatan terhadap berlakunya peraturan (hak judicial review) yang diajukan oleh DPD RIau - KSPSI) kemudian dikabulkan Mahkamah Agung yang amarnya  "Menyatakan Pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8G dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,”

14 Agustus 2017

opini musri nauli : Biodiversity gambut


Akhir-akhirnya issu gambut mulai memantik diskusi kalangan kampus, akademisi, praktisi hukum, Pemerintah, LSM dan masyarakat. Kebakaran massif sejak tahun 2006 (Walhi 2012) dan kemudian “meledak” tahun 2013, 2015 dan 2016 membuat dunia terhenyak melihat gambut. Pemerintah Jokowi “gagap” dan kewalahan menghadapi kebakaran.

09 Agustus 2017

opini musri nauli : Silang sengkarut Peraturan Gambut


Memasuki musim panas, ingatan kolektif rakyat di 5 Propinsi (Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng) mulai mengancam.

14 Juni 2017

opini musri : Gambut dari pendekatan etnografi




GAMBUT DARI PENDEKATAN ETNOGRAFI[1]
Musri Nauli[2]


Issu gambut memantik diskusi panjang setelah kebakaran massif sejak tahun 2010. Negara “gagap[3]’ menghadapi kebakaran dan kemudian diperparah tahun 2015. Pemerintah Jokowi – JK kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpes) No. 1 Tahun 2016 yang membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG).

30 Mei 2017

Ayah, Mengapa tidak boleh main keluar rumah ?



Ayah, Mengapa tidak boleh main keluar rumah ?


Kalimat itu masih terngiang-ngiang hingga sekarang menjawab ladenan protes putraku. Setelah menyelesaikan pekerjaan rumah dan mengaji, wajar saja putraku protes. Dengan beban yang sering diingatkan istriku, menyelesaikan pekerjaan dan mengaji barulah diperkenankan main bola atau main sepeda diluar Rumah. Suasana permainan seusianya masih kelas 4 SD. Tidak ada yang lebih menggembirakan selain bermain sepakbola, main sepeda, kejar layang-layang atapun menghadang ikan kecebong.

22 Mei 2017

opini musri nauli : Ikan dan gambut


Membicarakan ikan dan gambut tidak dapat dipisahkan. Di gambut, ikan khas gambut menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Di berbagai tempat diceritakan tentang kekayaan gambut sebagai penyimpan air yang menghasilkan ikan-ikan khas gambut.

03 April 2017

opini musri nauli : MASA DEPAN SUMBERDAYA ALAM JAMBI


MASA DEPAN SUMBERDAYA ALAM JAMBI[1]
Musri Nauli[2]




Memasuki paruh waktu tahun 2017, saya belum menemukan format, desain ataupun arah kebijakan Jambi didalam melihat permasalahan termasuk upaya penyelesaian di sector sumberdaya alam Jambi.

20 Maret 2017

opini musri nauli : Pandangan Hukum Tentang Perda No. 2 Tahun 2016


Kebakaran tahun 2015 memasuki tahun kelam[1]. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%[2]. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.

25 Januari 2017

opini musri nauli : INDONESIA DARURAT KEBAKARAN



Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada Peserta Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2017 di Istana Negara Jakarta. “Saya rasa semua ingat kebakaran tahun 2015 betul-betul kita pontang-panting," kata Jokowi. 

15 Januari 2017

opini musri nauli : Paradigma Pengelolaan Lingkungan hidup


I.       Teori Kewenangan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan teori kewenangan (Theorie van Bevoeghied/begoegd theorie), secara umum, wewenang adalah “kekuasaan yang diberikan oleh hukum”. Baik secara tegas dinyatakan didalam konstitusi (baik penamaan maupun fungsi) maupun turunannya. Kekuasaan ini sering disebut “atribusi”.