21 Januari 2018

opini musri nauli : Masyarakat dan Gambut


Akhir-akhir ini tema gambut menggelinding setelah kebakaran massif 2013 dan semakin parah tahun 2015. Gambut sebagai entitas unik (PP No. 71 Tahun 2014 dan PP No. 57 Tahun 2016) tidak bisa sertamerta hanya diletakkan sebagai komoditas ekonomi semata. Gambut harus diletakkan sebagai kawasan ekosistem yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain.
Di tengah masyarakat, gambut dikenal “tanah goyang (Papua), “Lebak Berayun (Sumsel), “Payo atau payo dalam (Jambi)” adalah tempat yang dilindungi dan tidak boleh diganggu. “Hutan Hantu Pirau” masyarakat Jambi menyebutnya.

Penghormatan terhadap “hutan hantu pirau” Melambangkan kebudayaan, cara pandang, penghormatan bahkan bentuk perlindungan masyarakat terhadap alam. Sebagai daerah konservasi.

Nama-nama tempat seperti “Buluran muning darat, Buluran muning laut, Lubuk tapa, Danau cempedak, Danau Gerang, Danau empang palang, Sematang tawing, Buluran buang,  Kuala Belaga, Simpang Jadam, Air Tenang,  Bidawang, Lintas Panjang adalah nama-nama tempat untuk tempat mencari kayu alam atau tempat masyarakat  mencari ikan. Selain itu juga dikenal nama tempat masyarakat  mencari rotan, madu, jelutung dan pandan.   

Nama-nama tempat ini dikenal dan ditandai dengan “akar bekait, pakis dan jelutung” (Walhi, 2016).

Diluar tempat “hutan hantu pirau” kemudian ditetapkan sebagai kawasan “peumoan’. Tempat menanam padi. Tidak boleh dialilhkan selain menanam padi.

Selain itu juga dikenal “petanang”. Tempat perkebunan tanaman khas gambut seperti kelapa atau pinang.

Setiap pemilik tanaman kemudian melakukan batas antara satu dengan yang lain dengan tanda. Kemudian dikenal “mentaro” atau “tanam mati”. Tanaman pinang disusun berjejer mengelilingi tanah.

Namun negara kemudian menganggap sebagai “tanah liar (woeste grond). Didalam “agrarische wet” staatblaad 1874 disebutkan sebagai tanah liar adalah pribumi tidak menerapkan hak-hak berasal dari pembukaan lahan (ontginningrecht) sehingga kemudian termasuk tanah negara (staatdomein). Asas ini dikenal asas “domein verklaring”

Tanah liar (woeste grond) berupa tanah hutan, tanah liar, tanah terpakai, tanah tidak dibudidayakan atau tanah kosong.

Padahal gambut milik komunal (beschikhingrecht).  

Dengan menganggap tanah liar (woeste grond) maka kemudian tempat-tempat dikonversi menjadi izin sawit dan HTI. Dan mengubah bentang alam gambut sebagai kawasan budidaya gambut (UU Perkebunan). Atau menggunakan term “kawasan lindung gambut” dan “budidaya gambut ( UU Kehutanan).

Maka gambut kemudian dikeringkan dengan membangun kanal-kanal yang memanjang, membelah, mengelilingi izin agar dapat ditanami. Dan dibersihkan (land clearing) baik dengan menggunakan alat berat maupun “dibakar’.

Disaat musim tanam maka gambut tidak bisa dikendalikan. Api kemudian menyambar akar-akar kering dibawah gambut (spoon). Terus mengeluarkan asap menutupi Pulau Sumatera dan Kalimantan hingga “ekspor” ke Singapura dan Malaysia.

Akibat “salah urus” gambut mengakibatkan kebakaran yang tidak bisa ditanggulangi.  Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lahan konsesi di areal gambut yang rusak mencapai 1,4 juta hektar.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 16 Tahun 2017 menyebutkan “Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung mengalami kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila melampaui kriteria baku kerusakan sebagai berikut: terdapat drainase buatan dan tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/atau terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan. 
Sedangkan kategori budidaya gambut disebutkan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya mengalami kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila memenuhi kriteria muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan Gambut pada titik penaatan dan/atau tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut..

Dengan hilangnya tempat-tempat yang dilindungi masyarakat, maka fungsi gambut menjadi berkurang dan hilang. Kayu seperti Punak, Meranti tinggal cerita. Pohon jelutung musnah. Rotan dan pandan  kemudian menjadi hilang.

Bahkan masyarakat disekitar gambut kehilangan ikan seperti Ikan toman, baung sudah jarang didapatkan. Apalagi ikan Tapa. Bahkan ikan lais yang semula kurang mendapatkan perhatian dari memancingpun sudah mulai susah didapatkan. Ikan Toman (channidae), ikan baung (Macrones nemurus), ikan tapa (Wallago) adalah ikan-ikan khas (biodiversity) gambut. Selain itu juga dikenal arwana silver (Schlerophages formosus), ridiangus (Balantiocheilos melanopterus), belida (Notopterus chitala), sepat batik (Cydochaicichthys aroplos), serandang (Channa pleurophthalma) dan tilan (Mastacembelus erythrotaenia).

Mengembalian fungsi tempat yang dilindungi oleh masyarakat adalah mandat yang ditegaskan oleh Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016. Dan kita berkejaran dengan waktu untuk memulihkan gambut (restorasi gambut).